Oleh: Meila puspita
Kasus korupsi kembali menyita perhatian publik. Di tengah harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, justru muncul lagi dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara dengan nilai kerugian dan barang bukti yang fantastis. Fenomena ini semakin menguatkan anggapan bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan persoalan yang terus berulang dalam tata kelola negara.
Penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkap temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Sementara itu, sebelumnya publik juga dikejutkan dengan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak lainnya. (Sumber: Liputan6, 8 Juli 2026; Kompas.com, 12–13 Juli 2026; CNN Indonesia, 10 Juli 2026).
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi terus berulang di berbagai lembaga negara. Pergantian pejabat maupun berbagai program pemberantasan korupsi belum mampu menghentikan lahirnya kasus-kasus baru. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi telah menjadi masalah yang bersifat sistemik, bukan sekadar akibat lemahnya moral individu.
Lemahnya efek jera terhadap para pelaku juga menjadi salah satu faktor yang dinilai memperparah keadaan.
Proses hukum yang panjang, vonis yang sering kali dianggap belum memberikan efek pencegahan maksimal, hingga masih adanya peluang bagi pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya, menyebabkan korupsi seolah menjadi budaya yang terus berulang.
Dalam perspektif Islam, akar persoalan tersebut dipandang berasal dari sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika ukuran keberhasilan lebih berorientasi pada materi, sementara halal dan haram tidak dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara, maka peluang penyalahgunaan jabatan semakin besar. Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah, tetapi menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Selain itu, sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya besar juga dinilai membuka ruang terjadinya praktik politik transaksional. Biaya politik yang tinggi mendorong sebagian pihak mencari jalan untuk mengembalikan modal setelah memperoleh jabatan, sehingga praktik korupsi terus menemukan ruang untuk tumbuh.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Jabatan dipandang sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., bukan sebagai alat memperkaya diri. Oleh karena itu, setiap pejabat dituntut memiliki ketakwaan yang kuat sehingga menjadikan syariat sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan tindakannya.
Di samping pembinaan keimanan, Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Penegakan hukum yang adil, cepat, dan tanpa pandang bulu diyakini dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga harta milik masyarakat dari penyalahgunaan.
Lebih jauh lagi, Islam memiliki sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, sistem ekonomi yang menutup peluang penguasaan harta negara secara tidak sah, serta sistem politik yang menjadikan penerapan syariat sebagai landasan penyelenggaraan negara.
Dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara kaffah dalam institusi Khilafah diyakini mampu mencegah lahirnya budaya korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, amanah, dan berorientasi pada keridaan Allah Swt.
Korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan rusaknya sistem yang mengatur kehidupan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga memerlukan perubahan mendasar terhadap sistem yang melahirkan praktik korupsi tersebut. Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.