‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Mekanisme Sistem Islam Memberantas Korupsi


author photo

24 Jul 2026 - 00.24 WIB



Oleh: Sherlina Sukma

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun peradaban yang gemilang. Peran seorang guru di sekolah untuk mencetak generasi muda menjadi cikal bakal lahirnya generasi emas. Guru adalah seorang hero yang wajib dijunjung tinggi dan wajib diberi penghormatan yang adil dengan gaji yang sepadan sebagai pencetak generasi bangsa. Namun, faktanya di Indonesia gaji guru terbilang kecil dan masih saja ada hak guru yang di kuras selama setengah dekade. Kabarnya Kejati Kaltim Bongkar Ribuan Transaksi Haram Miliaran Rupiah di Disdikbud Kukar .
 
Kasus dugaan korupsi berjamaah yang menggurita di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mulai dikuliti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Aksi culas berupa penyunatan dana insentif guru serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ini dipastikan telah terjadi secara terstruktur selama lima tahun berturut-turut, sejak 2020 hingga 2025.
 
Perkara kakap ini telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah korps adhyaksa menemukan indikasi kuat adanya ribuan transaksi mencurigakan yang merugikan keuangan negara sekaligus mengebiri hak para pahlawan tanpa tanda jasa. Skala permainan anggaran di dinas tersebut terbilang sangat masif. Aliran dana diduga kuat sengaja dialihkan secara berulang setiap tahun untuk memperkaya segelintir oknum pejabat dan pihak luar yang tidak berhak.

Selama ini realita penyelenggaran pendidikan khususnya guru menemui banyak masalah. Gaji guru tidak layak, kekurangan guru, penghapusan guru honorer dan sistem P3K yang ribet, dll. Di tengah kesulitan ini masih saja terjadi penyunatan dana insentif guru. Keterlaluan, tanpa dikurangi saja guru sudah kekurangan, apalagi ini sungguh tidak berperikemanusiaan. Bukannya memperjuangkan hak mereka malah dikorupsi selama bertahun-tahun, berjamaah dan tersistem.

Pengawasan dan mekanisme pemberantasan korupsi tidak hanya membuka bobroknya sistem pengawasan internal tapi sistem pendidikan dan kehidupan saat ini. Tidak bisa berharap dengan penyelesaian kasus korupsi saat ini, masyarakat seakan menonton kasus yang berjilid-jilid tanpa akhir.

Dalam sistem kapitalisme, di mana peran negara sangat sedikit, tidak akan mungkin membuat perbaikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Kapitalisasi Pendidikan menyebabkan negara berlepas tangan dari penyelenggaraan Pendidikan, mencukupkan apa yang sudah disediakan swasta. Sistem ekonomi kapitalis membuat negara kesulitan menyediakan anggaran, bahkan menjadikan utang sebagai jalan untuk mendapatkan anggaran Pembangunan. Tingginya korupsi dalam bidang pendidikan makin membuat minimnya dana yang tersedia. 

Islam memandang pendidikan adalah bidang strategis yang akan berpengaruh terhadap kejayaan bangsa dan negara. Kemajuan dan kejayaan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam atau kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kualitas pendidikan yang mampu melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki integritas. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pendidikan dengan gratis dan kualitas terbaik. 

Selain itu, sistem ekonomi Islam akan mampu menyediakan sarana dan prasarana Pendidikan termasuk memberikan penghargaan besar terhadap para guru atau pendidik. Negara memiliki sumber anggaran yang banyak dan beragam. Sumber-sumber pendapatan negara yang beragam, seperti pengelolaan kepemilikan umum (sumber daya alam), kharaj, jizyah, usyur, fa'i, ghanimah, serta zakat yang dialokasikan sesuai ketentuan syariat. Dengan terpenuhinya kesejahteraan guru, mereka dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa terbebani oleh persoalan ekonomi, sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui sistem pengawasan, pengecekan, audit, serta penegakan hukum yang tegas. Rasulullah senantiasa mengawasi para pejabat dan amil agar tidak menyalahgunakan amanah, bahkan meminta pertanggungjawaban atas harta yang diperoleh selama menjalankan tugas. Teladan ini kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah berikutnya, khususnya Umar bin Khattab, yang melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah menjabat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dengan sistem pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas tersebut, Islam berupaya menutup celah terjadinya korupsi sekaligus menegakkan pemerintahan yang bersih dan amanah.
Bagikan:
KOMENTAR