Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah Muslimah Balikpapan)
Di tengah derasnya arus digital, batas antara ruang publik dan ruang privat semakin kabur. Berbagai informasi, ideologi, dan gaya hidup kini dapat menjangkau siapa saja hanya melalui layar telepon genggam. Orang tua, guru, bahkan negara menghadapi tantangan yang tidak pernah dialami generasi sebelumnya. Ketika sebuah paham menyebar begitu cepat melintasi batas wilayah dan budaya, pertanyaannya bukan lagi apakah ia akan mempengaruhi masyarakat, melainkan seberapa siap bangsa ini membangun benteng pertahanannya.
Ibarat sebuah sungai yang terus meluap, naluri pertama manusia adalah membangun tanggul agar air tidak merendam permukiman. Namun, apabila tanah tempat tanggul itu berdiri telah retak dan bergeser, sekuat apa pun tembok yang dibangun, air akan tetap menemukan celah. Persoalan sesungguhnya bukan hanya derasnya arus, melainkan rapuhnya fondasi.
Analogi tersebut dapat menjadi cermin dalam melihat lahirnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara. Hal ini disampaikan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman nonmiliter yang berkembang di tengah masyarakat, sebagaimana diberitakan ANTARA dan dikutip sejumlah media nasional.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan penegasan penting. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukanlah regulasi yang secara khusus mengatur LGBT. Menurutnya, Perpres tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan diskriminasi maupun persekusi terhadap individu, karena setiap warga negara tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai konstitusi. Pernyataan ini disampaikan Yusril kepada ANTARA pada Juli 2026 dan kemudian dikutip berbagai media nasional.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai Perpres tersebut merupakan langkah awal yang penting, namun masih memerlukan tindak lanjut berupa regulasi yang lebih operasional. Karena itu, MUI mendorong penyusunan naskah akademik mengenai Rancangan Undang-Undang Pidana Khusus LGBT sebagai usulan untuk memperkuat landasan hukum dalam mencegah penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan moral masyarakat. Sikap ini diberitakan oleh Republika, Tempo, dan media resmi MUI.
Fenomena yang menjadi perhatian pemerintah juga mulai tampak di berbagai daerah. Di Kalimantan Timur, misalnya, aparat kepolisian mengungkap keberadaan grup Telegram berbayar yang menyebarkan konten asusila sesama jenis dan dilaporkan melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi penyebaran berbagai bentuk konten yang dinilai meresahkan masyarakat. Informasi mengenai pengungkapan kasus ini diberitakan oleh media lokal Kalimantan Timur berdasarkan keterangan Polresta Balikpapan dan Diskominfo Kalimantan Timur.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa negara telah mulai merespons fenomena yang dipandang sebagai ancaman terhadap ketahanan sosial dan moral bangsa. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Apakah regulasi semata mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya, ataukah ia hanya menjadi bendungan yang berdiri di atas fondasi yang masih rapuh?
Akar Persoalan: Ketika Pondasi Kehidupan Bertumpu Pada Paradigma Sekulerisme
Maraknya fenomena LGBT di Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas penduduk muslim, tidak terlepas dari cara pandang masyarakat terhadap kehidupan. Pandangan tersebut lahir dari paham liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan. Sehingga, liberalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu, hak asasi manusia dan pilihan personal.
Akibatnya, berbagai perilaku menyimpang yang bertentangan dengan ajaran agama menjadi sesuatu yang dianggap benar selama itu dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Sehingga norma agama semakin diposisikan sebagai urusan privat yang tidak boleh mengatur ruang publik, sementara kehidupan sosial, budaya, dan hukum dibangun dengan paradigma sekuler, maka ukuran halal dan haram tidak lagi menjadi standar utama dalam menentukan benar dan salah. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme.
Lahirnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan bahwa negara memandang penyebaran budaya LGBT sebagai persoalan yang memiliki dimensi ketahanan nasional, bukan perkara yang bertentangan dengan norma agama. Sehingga Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah gambaran sikap sekuler. Karena menetapkan Perpres LGBT, tanpa merubah akar sekulerisme menjadi akidah Islam tak akan menyelesaikan persoalan ini secara sempurna.
Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM. LGBT adalah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT.
Karena itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang menunjukkan adanya perhatian negara terhadap persoalan ini. Namun, selama penyelesaiannya masih berada dalam sistem hukum yang tidak menjadikan akidah Islam sebagai landasan utama, maka regulasi tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Ibarat membendung arus deras dengan bendungan yang berdiri di atas pondasi yang retak, air mungkin dapat ditahan untuk sementara, tetapi tekanan yang terus datang akan selalu menguji kekuatannya. Maka, negara akan tetap menghadapi tantangan yang sama kedepannya.
Membangun Peradapan di Atas Fondasi Akidah Islam
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dalam perkara ibadah. Tetapi juga menjadi asas dalam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk sistem pendidikan, pergaulan, dan sanksi/hukum. Dalam sistem sanksi/uqubat, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Melihat persoalan yang ada, penyelesaian persoalan ini tidak cukup dilakukan melalui penambahan regulasi semata. Hukum memiliki fungsi mengatur perilaku, tetapi pembentukan akidah masyarakat memerlukan fondasi yang lebih mendasar. Dalam perspektif Islam, fondasi tersebut adalah akidah Islam yang menjadi landasan dalam membangun individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Karena itu, pembentukan masyarakat yang baik dimulai dari pembentukan individu yang memiliki kepribadian Islam.
Dalam prespektif Islam, prilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Ia bertentanhan dengan ketentuan syariah mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Banyak ayat al-Qur'an yang mengecam tindakan liwath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Al-Qur'an juga mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi manusia mengenai pentingnya menjaga fitrah manusia dan mentaati ketentuan Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
"Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf [7]: 80–81)
Rasulullah saw. bahkan dengan tegas menyatakan:
"Siapa saja diantara kalian yang mendapati orang yang melakukan liwath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya" (HR.Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Berdasarkan nas-nas tersebut, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar. Pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau Lesbian (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta'ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah.
Sayangnya, sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diharapkan dalam sistem sekuler, termasuk di negeri ini, yang memisahkan agama dari kehidupan.
Sebagai sebuah Gerakan, negara memiliki peran penting dalam membangun kebijakan yang akan menindak LGBT dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan karena persolan pribadi. Sebab prilaku menyimpang ini membawa bahaya bagi umat manusia.
Kembali kepada analogi di awal tulisan, sebuah tanggul dapat menahan arus untuk sementara, tetapi tidak akan bertahan lama apabila tanah yang menopangnya terus mengalami keretakan. Demikian pula, regulasi dapat menjadi salah satu instrumen menghadapi tantangan sosial, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada fondasi nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan demikian, setiap bangsa dan negara akan kokoh jika berpijak pada pondasi yang benar yaitu Akidah Islam dalam membangun masa depan. Sebab, sebagaimana sebuah bangunan, kokoh atau rapuhnya sebuah bangunan tidak hanya ditentukan oleh kuatnya tembok yang tampak dari luar, tetapi juga oleh kokohnya fondasi yang menopangnya dari dalam.
Wallahu a'lam bish-shawab