BANDA ACEH – Pengelolaan anggaran pemenuhan kebutuhan anak terlantar dan anak binaan pada Dinas Sosial Aceh Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Besarnya alokasi dana yang mencapai miliaran rupiah untuk kebutuhan konsumsi, pakaian, perlengkapan, hingga fasilitas pendukung dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan yang patut didalami oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Senin (27 Jul 2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut tersebar pada berbagai pos belanja dengan nominal yang relatif besar. Pada sektor konsumsi misalnya, tercatat belanja snack dan makan minum klien sebesar Rp654.810.000 yang muncul dua kali dalam daftar anggaran. Selain itu terdapat belanja makan minum klien sebesar Rp394.200.000, snack anak binaan Rp277.400.000, makan minum RSAN Rp472.500.000, snack RSAN Rp186.480.000, makan minum anak terlantar RSJN Rp98.550.000, snack RSJN Rp91.250.000, serta uang saku siswa RSAN sebesar Rp171.000.000 dan RSJN sebesar Rp53.200.000.
Tak hanya itu, anggaran pakaian harian, pakaian sekolah, pakaian olahraga, sepatu, perlengkapan sekolah, perlengkapan tidur, hingga kebutuhan kebersihan juga mencapai ratusan juta rupiah. Sementara biaya pendidikan, kegiatan outbound, pangkas rambut, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya turut menyerap anggaran dalam jumlah yang tidak sedikit.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Masyarakat mempertanyakan apakah harga barang dan jasa yang dianggarkan telah sesuai dengan harga pasar, apakah jumlah penerima manfaat sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan, serta mengapa terdapat pos belanja dengan nominal yang sama persis sehingga berpotensi menimbulkan persepsi adanya duplikasi data yang perlu diklarifikasi.
Selain itu, publik juga meminta agar dipastikan seluruh barang dan jasa yang dianggarkan benar-benar diterima oleh anak-anak binaan sesuai jumlah, kualitas, dan spesifikasi yang telah direncanakan, bukan sekadar tercatat dalam dokumen administrasi.
Seorang pemerhati perlindungan anak menegaskan bahwa negara wajib memenuhi hak-hak anak terlantar secara layak. Namun di sisi lain, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, BPK RI, dan Inspektorat Aceh melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran seluruh barang dan jasa dalam program tersebut.
Audit dinilai penting untuk menelusuri kewajaran harga, memverifikasi kemungkinan adanya data yang berulang, mencocokkan dokumen dengan kondisi riil di lapangan, menghitung jumlah penerima manfaat, serta memastikan seluruh anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada anak-anak yang menjadi sasaran program.
Masyarakat berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penggelembungan harga, penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, atau indikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, seluruh temuan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program perlindungan anak merupakan amanah negara yang menyangkut kelompok masyarakat paling rentan. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dinilai menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada anak-anak yang berhak menerimanya, bukan justru memunculkan dugaan penyimpangan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik. (Ak)