‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Pengadaan Rp9,6 Milyar Dinas Kesehatan Abdya Disorot, APH Didesak Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan


author photo

25 Jul 2026 - 22.34 WIB


BLANGPIDIE – Alokasi anggaran pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), serta berbagai peralatan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp9,6 miliar. Sabtu (25 Jul 2026).

Berdasarkan data yang beredar, anggaran tersebut mencakup pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar, obat esensial, BMHP, reagen laboratorium, suplemen gizi, pemeliharaan rantai dingin (cold chain), kalibrasi alat kesehatan, hingga pengadaan berbagai peralatan medis dan teknologi informasi untuk puskesmas.

Beberapa paket dengan nilai terbesar di antaranya pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar sebesar Rp2.945.515.000, pengadaan obat esensial untuk pelayanan kesehatan primer senilai Rp1.750.270.000, pengadaan BMHP sebesar Rp615.940.000, reagen Sanitarian Kit Rp760.370.000, pengadaan PC All in One untuk Rekam Medis Elektronik (RME) puskesmas Rp780.000.000, serta pengadaan alat kesehatan seperti EKG, dental chair, mikroskop, dan perlengkapan lainnya.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pemanfaatan anggaran, terutama karena masih terdapat keluhan terkait ketersediaan obat di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, publik juga mempertanyakan kewajaran harga pengadaan, kesesuaian spesifikasi barang dengan kebutuhan layanan kesehatan, hingga apakah seluruh barang yang dianggarkan benar-benar telah diterima, dipasang, dan dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.

Sorotan juga diarahkan pada proses pengadaan, mulai dari tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, hingga serah terima barang. Masyarakat berharap seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Sejumlah elemen masyarakat meminta Kepolisian, Kejaksaan, maupun aparat pengawas yang berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, memverifikasi kewajaran harga, serta mengecek keberadaan fisik dan pemanfaatan barang di setiap fasilitas kesehatan penerima.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya terkait berbagai sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR