BANDA ACEH – Program Intensifikasi Tanaman Perkebunan Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakwajaran dalam pola penyusunan anggaran dan pelaksanaannya di lapangan. Program dengan total nilai lebih dari Rp16 miliar itu dinilai perlu diaudit secara menyeluruh karena ditemukan kesamaan nilai paket di sejumlah daerah yang memiliki karakteristik berbeda. Jumat (24 Jul 2026).
Berdasarkan data perencanaan pengadaan, sejumlah kabupaten memperoleh alokasi dengan nilai yang nyaris identik. Aceh Barat Daya tercatat menerima anggaran sebesar Rp984.999.600, Aceh Selatan Rp980.002.400, sementara Aceh Singkil, Simeulue, dan Subulussalam masing-masing Rp998.400.000. Kemudian Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, dan Pidie Jaya masing-masing memperoleh Rp978.608.000.
Selain itu, Kabupaten Bireuen tercatat memperoleh dua paket senilai Rp1.949.324.000 dan Rp1.963.440.000, Aceh Jaya Rp1.580.020.000, Aceh Besar Rp689.000.000, Aceh Barat Rp485.760.000, serta satu paket lain di Subulussalam senilai Rp789.200.000.
Pola nilai paket yang relatif seragam tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan anggaran, mengingat luas areal perkebunan, jumlah petani, jenis komoditas, serta kebutuhan di setiap kabupaten tidak sama. Kondisi itu dinilai layak menjadi objek pemeriksaan untuk memastikan apakah penyusunan anggaran telah dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan riil dan harga yang wajar.
Di sisi lain, sejumlah petani mengaku belum merasakan manfaat program sebagaimana yang diharapkan. Beberapa di antaranya menyebut bantuan pupuk yang diterima tidak sesuai kebutuhan, kualitas barang dipersoalkan, distribusi terlambat, bahkan ada yang mengaku tetap harus membeli pupuk secara mandiri karena bantuan tidak mencukupi.
Salah seorang petani kelapa sawit dan kopi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan anggaran yang tercatat mencapai miliaran rupiah di tingkat kabupaten belum berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.
"Anggarannya besar, tetapi kami yang berkebun belum merasakan dampak yang signifikan. Kalau pun ada bantuan, jumlahnya terbatas dan kualitasnya dipertanyakan," ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, berbagai kalangan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap program tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup kewajaran harga satuan, proses pengadaan, mekanisme distribusi bantuan, hingga kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, baik berupa ketidaksesuaian spesifikasi, indikasi penggelembungan harga, maupun penyaluran yang tidak tepat sasaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai salah satu sektor penopang perekonomian masyarakat Aceh, program peningkatan produktivitas perkebunan diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi petani. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik menjadi aspek penting agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(MN)