ACEH TIMUR – Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (28/7/2026), berlangsung tegang setelah massa menyatakan kecewa terhadap sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur.
Aksi tersebut digelar menyusul pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Timur ke Kejari Aceh Timur pada hari yang sama. Massa mendesak agar tersangka berinisial IR alias Dek Pan segera dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
Dalam dialog bersama peserta aksi, Kajari Ibsaini menyampaikan bahwa keputusan mengenai penahanan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurut peserta aksi, Kajari menyatakan bahwa tersangka dalam perkara tersebut tidak dapat ditahan dengan alasan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari para demonstran. Mereka menilai alasan yang disampaikan belum memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Situasi semakin memanas ketika Kajari meninggalkan lokasi aksi sebelum dialog dinilai selesai oleh peserta unjuk rasa. Langkah tersebut dianggap sebagian massa sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap aspirasi masyarakat yang datang menyampaikan tuntutan secara langsung.
Sejumlah peserta aksi, termasuk demonstran perempuan, mengaku kecewa terhadap sikap dan penyampaian Kajari yang dinilai kurang mengakomodasi tuntutan masyarakat.
Koordinator Lapangan Gerakan Pejuang Keadilan, Ronny H., menyatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta tersangka ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mendesak proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan, serta meminta agar apabila terbukti bersalah di pengadilan, pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain menyoroti proses penegakan hukum, peserta aksi juga mempertanyakan minimnya perhatian publik dan pemberitaan media terhadap kasus yang melibatkan korban anak. Mereka membandingkan sorotan media terhadap perkara ini dengan sejumlah isu yang melibatkan pejabat daerah yang dinilai jauh lebih masif.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum menyampaikan keterangan resmi secara tertulis terkait dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka maupun tanggapan atas berbagai tuntutan yang disampaikan massa.(A1)