‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Tepis Dugaan Penyimpangan, Pemkab Pidie Jaya Buka Suara Soal Laporan ke KPK


author photo

25 Jul 2026 - 20.57 WIB


MEUREUDU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya secara resmi memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan mengenai laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut menyeret nama Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, atas dugaan pemotongan fee proyek sebesar 15 persen serta tuduhan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana.

Pemkab Hormati Proses Hukum, Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.KP., MPH., menegaskan bahwa jajaran Pemkab sangat menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan ke lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Kendati demikian, pihak pemda mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya proses hukum yang sah.
"Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menghormati seluruh proses dan mekanisme pengaduan masyarakat ke lembaga penegak hukum. Namun, kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menghakimi. Hak setiap warga negara kami hargai sepenuhnya," ujar Munawar Ibrahim.

Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Sistem LPSE
Menjawab tuduhan terkait fee proyek, Pemkab Pidie Jaya menjamin bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi proyek pembangunan dilakukan secara transparan dan terukur sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
1. Verifikasi Ketat (TAPK): Setiap tahapan perencanaan anggaran telah melewati proses verifikasi ketat dan proporsional oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
2. Sistem Elektronik (LPSE): Seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pidie Jaya berjalan terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
3. Pengawasan Berjenjang: Pengawasan dilakukan secara berlapis oleh Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal serta lembaga pemeriksa eksternal yang berwenang.

Penyaluran Bantuan Bencana Transparan dan Bebas Data Fiktif
Mengenai tuduhan penyimpangan dana bantuan bencana hidrometeorologi, Sekda meluruskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan telah melewati prosedur verifikasi ketat secara berjenjang dari tingkat paling bawah hingga kabupaten.

Pemkab menegaskan tidak ada manipulasi data ataupun penyaluran bantuan fiktif.
• Prosedur Pendataan: Pendataan penerima manfaat melibatkan tim gabungan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
• Pengesahan Berjenjang: Data diawali dari tingkat gampong (desa), diverifikasi dan disahkan oleh Muspika di tingkat kecamatan, hingga disahkan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat kabupaten.
• Pertanggungjawaban: Seluruh penggunaan anggaran bencana dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

Pemkab Tetap Fokus Pelayanan, Imbau Pers Jaga Keberimbangan
Di akhir keterangannya, Sekda Pidie Jaya menyampaikan pesan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum teruji kebenarannya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap berfokus pada roda pemerintahan dan pelayanan publik.

"Pemerintah Daerah bekerja berdasarkan aturan dan sistem perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan Pemerintah Daerah tetap fokus bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Pidie Jaya," pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga mengajak insan pers dan media massa untuk terus memegang teguh kode etik jurnalistik dengan menyajikan berita yang berimbang (cover both sides) agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan tidak memicu kegaduhan publik.(Gg)
Bagikan:
KOMENTAR