Blangkejeren – Puluhan proyek pembangunan dan rehabilitasi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan. Sejumlah pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah diduga menggunakan material pasir, batu, dan kerikil yang berasal dari aktivitas penambangan Galian C tanpa izin resmi. Sabtu (11 Jul 2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material tersebut disebut-sebut dipasok dari lokasi penambangan yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan. Material itu kemudian digunakan pada berbagai proyek infrastruktur, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi hingga fasilitas pemerintahan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pengangkutan material dari lokasi penambangan yang diduga ilegal berlangsung hampir setiap hari menuju sejumlah titik proyek pemerintah.
"Truk pengangkut pasir dan batu keluar masuk ke proyek setiap hari. Lokasi pengambilannya diduga tidak memiliki izin. Kondisi ini sudah lama diketahui masyarakat, tetapi belum terlihat adanya tindakan tegas," ujarnya.
Jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi serta memicu kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.
Selain persoalan lingkungan, penggunaan material yang tidak melalui sumber berizin juga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi proyek pemerintah. Pasalnya, material yang berasal dari penambangan tanpa pengawasan dinilai tidak memiliki jaminan mutu maupun kesesuaian spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Di sisi lain, belum adanya tindakan nyata dari aparat maupun instansi terkait memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Gayo Lues. Sejumlah kalangan menilai dugaan penggunaan material ilegal yang berlangsung secara terbuka seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, serta instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan pada seluruh proyek Dinas PUPR Gayo Lues, termasuk memverifikasi legalitas lokasi penambangan yang menjadi pemasok material.
Selain itu, aparat juga didorong melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen pendukung pengadaan material milik rekanan pelaksana, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan penggunaan material Galian C tanpa izin pada proyek-proyek tersebut.(Ak)