‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Puluhan Miliar Anggaran Pengelolaan Madrasah di Kankemenag Pidie Disorot, Minim Transparansi Dinilai Rawan Penyimpangan


author photo

27 Jul 2026 - 22.27 WIB


SIGLI – Pengelolaan anggaran Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pidie kembali menjadi sorotan. Besarnya alokasi dana yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai perlu dikelola secara terbuka dan akuntabel agar terhindar dari potensi penyimpangan dalam setiap tahapan perencanaan maupun pelaksanaannya. Senin (27 Jul 2026).

Sejumlah kalangan menilai minimnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan manipulasi perencanaan, penggelembungan harga (mark-up), hingga proses pengadaan barang dan jasa yang tidak berjalan secara kompetitif. Kondisi itu dinilai dapat mempersempit ruang pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.

Seorang pengamat pendidikan di Pidie mengatakan bahwa anggaran pendidikan merupakan amanah publik yang semestinya dikelola secara transparan.

"Anggaran pendidikan adalah amanah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, apabila tata kelola anggaran dilakukan tanpa transparansi yang memadai, maka potensi terjadinya penyimpangan akan semakin besar.
 
Selain berisiko merugikan keuangan negara, kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas layanan pendidikan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, pengadaan buku, alat pembelajaran, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sorotan tersebut juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang memadai. 

Selain itu, masyarakat meminta seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak Kankemenag Kabupaten Pidie terkait berbagai sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai dengan prinsip jurnalisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR