Puluhan Miliar Dana BOS dan BOP Aceh Tamiang Disorot, Dugaan Minim Transparansi Picu Tuntutan Audit Menyeluruh


author photo

12 Jul 2026 - 16.01 WIB




Kuala Simpang – Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Minggu (12 Jul 2026).

Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp43 miliar dinilai perlu diawasi secara ketat karena diduga masih terdapat praktik pengelolaan yang belum transparan dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Sorotan tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat pemerhati pendidikan Aceh Tamiang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media, Sabtu (12/7). Menurutnya, lemahnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana pendidikan berisiko memunculkan praktik manipulasi administrasi, mark-up belanja, hingga penyalahgunaan anggaran apabila tidak diawasi secara serius.

Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran tahun 2026, alokasi Dana BOS dan BOP di Kabupaten Aceh Tamiang meliputi belanja barang dan jasa, belanja modal, hibah, serta bantuan operasional bagi satuan pendidikan dengan total nilai melebihi Rp43 miliar.

Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk Belanja Barang dan Jasa BOS SD Negeri sebesar Rp16,48 miliar, Belanja Barang dan Jasa BOSP sebesar Rp8,25 miliar, Belanja Modal Aset Tetap dan Peralatan, hibah BOSP, serta berbagai komponen Dana BOP untuk PAUD dan pendidikan kesetaraan.
Menurut sumber tersebut, besarnya anggaran semestinya diikuti dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemantauan di sejumlah sekolah, ditemukan indikasi bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga belum melibatkan komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa secara optimal. Selain itu, masih banyak sekolah yang belum memasang media informasi publik mengenai perencanaan maupun realisasi penggunaan dana BOS sehingga masyarakat kesulitan melakukan pengawasan.

"Transparansi merupakan instrumen utama untuk mencegah penyimpangan anggaran. Ketika informasi penggunaan dana tidak dibuka kepada publik, potensi terjadinya penyalahgunaan akan semakin besar," ujarnya.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan. Bupati sebagai kepala daerah juga didorong mengambil langkah konkret melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan BOS dan BOP di seluruh satuan pendidikan.

Masyarakat juga meminta Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga setiap penggunaan anggaran pendidikan benar-benar sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang maupun Dinas Pendidikan terkait berbagai sorotan tersebut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR