BIREUEN – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada puluhan madrasah negeri dan swasta di Kabupaten Bireuen menjadi sorotan. Transparansi penggunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dipertanyakan karena sejumlah dokumen perencanaan dan realisasi penggunaan dana dinilai belum mudah diakses oleh masyarakat. Jumat (24 Jul 2026).
Berdasarkan hasil pemantauan tim, sejumlah madrasah disebut belum mempublikasikan dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) maupun laporan realisasi penggunaan dana BOS. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pemerhati pendidikan menilai keterbukaan dokumen anggaran merupakan instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan. Menurut mereka, minimnya akses publik terhadap dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran berpotensi memperlemah fungsi pengawasan masyarakat.
"Semakin tertutup pengelolaan anggaran, semakin besar ruang bagi munculnya dugaan penyimpangan. Dana pendidikan seharusnya dikelola secara terbuka karena bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik," ujar seorang pemerhati pendidikan.
Sorotan juga mengarah kepada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bireuen sebagai instansi pembina madrasah. Muncul penilaian bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan perlu diperkuat agar seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kankemenag Bireuen segera menginstruksikan seluruh madrasah untuk mempublikasikan RKAM serta laporan realisasi penggunaan dana BOS secara terbuka. Selain itu, mereka meminta dilakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan anggaran guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen maupun pihak madrasah terkait mengenai sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana BOS tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(MN)