Oleh: Indah Sari, S.Pd., Gr.
(Aktivis Dakwah Kampus)
Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia. Kini Hari Anak Nasional 2026 mengusung tema utama "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" yang mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia. Lahirnya peringatan Hari Anak Nasional berangkat dari kesadaran bahwa anak memiliki peran penting dalam menentukan masa depan Indonesia. (DetikJatim, 20/7/2026)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang saling menjaga dengan menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, serta menciptakan lingkungan yang aman. Pernyataan ini dilontarkan untuk memberikan perhatian yang serius terhadap anak.(InfoPublik, 19/7/2026)
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan, pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah. Sedangkan, pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam enam bulan. Adapun rincian 55 kasus tersebut, yaitu tertinggi kasus kekerasan seksual sebanyak 78 persen, kekerasan fisik sebanyak 14,5 persen, kekerasan psikis sebanyak 5,5 persen dan kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 2 persen. (Kompascom, 16/7/2026)
Para pakar menilai tingginya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2026 belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pemerintah meyakini masih banyak korban yang belum berani melapor, sehingga kasus yang terungkap baru sebatas fenomena gunung es. Faktanya, anak Indonesia hari ini tidak aman. Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan bahkan terjadi di sekolah maupun rumah.
Kegagalan Kapitalisme dalam Melindungi Anak
Di Indonesia, hak dan perlindungan anak dijamin secara konstitusional dan diatur dalam berbagai payung hukum serta didukung oleh lembaga khusus dan layanan pengaduan. Landasan hukum perlindungan anak di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak mengatur secara spesifik tentang hak-hak anak, kewajiban orang tua dan negara, serta sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak. UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorative.
Adanya UU perlindungi ternyata belum mampu mengatasi kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Sebagaimana Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa tahun 2025 terdapat 18.123 korban kekerasan terhadap anak usia 0–17 tahun. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan, sedangkan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru menjadi lokasi kejadian yang paling banyak dilaporkan. Artinya dari tahun ke tahun kasus ini terus berulang dan belum penyelesaikan yang pasti, hanya sekedar upaya mengurangi angka persentase saja.
Dari banyaknya kasus ini menunjukkan bahwa sistem hari ini dianggap gagal dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Sistem sekuler kapitalis hanya menyandarkan akal dan perasaan sebagai tolak ukur mengatur kehidupan, sehingga banyak penyimpangan dan kerusakan marak terjadi. Maraknya kasus kekerasan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni ketakwaan individu yang bermasalah, peran keluarga abai, fungsi kontrol masyarakat tidak berjalan.
Kondisi individu kian hari nampak semakin jauh dari kata bertakwa. Tidak adanya keimanan dan rasa takut kepada al-Khaliq telah melahirkan individu melakukan segala sesuatu tanpa dasar agama. Akibatnya, hanya pencapaian materi saja yang menjadi tujuan hidup tanpa memandang standar halal dan haram dalam melakukan perbuatan. Alhasil, sistem sekuler telah menjadi seseorang individualis dan nirempati. Akibatnya, budaya saling menasihati seakan-akan melanggar batas privasi, hingga kejahatan merajalela, perlindungan pada anak pun kian sulit terealisasi.
Adapun abainya keluarga dan masyarakat dalam melakukan kontrol. Hadirnya asas kebebasan ditengah masyarakat sulit untuk memberikan nasihat, alhasil masyarakat cenderung diam dengan dalih asas kebebasan dan menjaga privasi orang lain. Kondisi keluarga dihimpit oleh berbagai tekanan, termasuk ekonomi yang menyebabkan mental orang tua terganggu hingga menganggap anak adalah beban dan berujung kekerasan.
Tidak heran jika kondisi akan terus berulang, sebagaimana beberapa waktu lalu kekerasan pada tempat penitipan anak, kekerasan di dalam rumah, kekerasan dilingkungan sekolah hingga seorang guru tega membawa muridnya yang laki-laki yatim untuk dilecehkan oleh suaminya sendiri. Naudzubillah..
Inilah potrem buram ketika agama tidak dijadikan sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Anak mudah dijadikan objek eksploitasi hingga korban kekerasan. Sejak dini, generasi muda didorong untuk mengejar prestasi akademik, karier, kekayaan, popularitas, dan validasi sosial sebagai ukuran kebahagiaan. Media sosial semakin memperkuat budaya tersebut dengan menghadirkan standar kesuksesan yang sering kali tidak realistis. Akibatnya, identitas dan harga diri mereka dibangun di atas pencapaian duniawi. Ketika gagal memenuhi standar itu, mereka mudah kehilangan arah, harapan, bahkan makna hidup.
Islam: Mambangun Ruang yang Aman Bagi Anak
Kemuliaan Islam menjadikan manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia dan wajib dijaga. Dalam pandangan Islam, anak merupakan amanah yang harus dipelihara, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Bahkan Islam menetapkan sistem perlindungan antara keluarga, masyarakat, dan negara sebagai pilar yang saling bersinergi menjaga generasi.
Keluarga merupakan madrasah pertama dalam pembentukan kepribadian anak. Untuk itu, penanaman akidah, akhlak dan ketakwaan sangat dibutuhkan. Disamping itu mengajarkan anak dan memberikan kasih sayang juga sudah diajarkan oleh Rasulullah saw sebagai suri tauladan dalam pembentukan keluarga yang membawa keberkahan. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim [66]: 6).
Islam juga melestarikan budaya dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebaikan disekitarnya. Budaya amar makruf nahi mungkar menjadikan masyarakat tidak bersikap acuh terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi di sekitarnya. Dengan demikian, berbagai gejala kekerasan, penelantaran, maupun kerusakan perilaku dapat dikenali dan dicegah sejak dini melalui kontrol sosial yang hidup dan efektif.
Untuk itu kekuatan dakwah haruslah menjadi aktivitas wajib masyarakat. Hanya saja dakwah ini belum dapat maksimal bilamana tidak ada penopang untuk membentuk masyarakat yang terbiasa dengan aktivitas seling mengingatkan kembali kepada hukum Allah.
Kehadiran negara sangatlah dibutuhkan, ia berperan sebagai aa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam itu adalah junnah (perisai).” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara tidak hanya sekedar menerapkan hukum Allah untuk membentuk ketakwaan. Negara juga hadir untuk menyelesaikan masalah dengan penerapan sanksi-sanksi sebagai bentuk penjagaan umat dari kerusakan. Sanksi Islam hadir sebagai penebus dosa dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada akan ada orang yang berani melakukan tindak kejahatan, sebab penjagaan ini ditegakkan tanpa memandang status masyarakat.
Negara akan hadir untuk memberikan perlindungan. Menurut Husain Abdullah dalam kitabnya Dirasat fil Fikr al-Islam hlm. 61, setidaknya ada delapan prinsip dasar dalam kehidupan luhur umat manusia yang dijaga dalam penerapan syariat Islam, yaitu penjagaan keturunan, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, serta negara.
Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak diserahkan kepada individu semata, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang dijalankan secara sistemis. Keluarga, masyarakat, dan negara berjalan dalam satu arah untuk menjaga generasi serta menutup berbagai celah yang dapat melahirkan tindak kekerasan.
Melalui dakwah yang akan menerapkan hukum Allah secara kaffah, keluarga akan terlindungan, anak merasa aman, kehidupan masyarakat dan negara akan diberkahi.
Wallahua'lam bissawab