‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Temuan BPK RI Guncang Dunia Pendidikan Aceh Barat: Pengawasan Disdik Disorot, Dana Bos Bermasalah Ratusan Juta


author photo

16 Jul 2026 - 19.19 WIB



MEULABOH – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap berbagai permasalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada sejumlah sekolah di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat. Temuan tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan instansi terkait. Kamis (16 Jul 2026).

Sejumlah kalangan menilai lemahnya evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana BOSP di sekolah-sekolah.

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga pemerhati pendidikan di Aceh Barat mengatakan, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dinilai menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran dalam tata kelola dana pendidikan.
"Pembinaan dan pengawasan harus menjadi prioritas. Jika fungsi itu tidak berjalan maksimal, maka potensi penyimpangan akan terus berulang," ujarnya.

Ia menyoroti masih adanya sekolah yang disebut tidak melibatkan komite sekolah maupun wali murid dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta belum optimalnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS kepada publik.

Temuan BPK RI memperlihatkan adanya sejumlah persoalan yang memerlukan tindak lanjut. Dari 15 sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan, sebanyak 13 sekolah ditemukan menyimpan dana BOSP secara tidak sesuai ketentuan, di antaranya disimpan dalam bentuk uang tunai di rumah kepala sekolah, rumah bendahara, maupun melalui rekening pribadi bendahara sekolah. Praktik tersebut dinilai berisiko terhadap keamanan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, BPK juga menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp40.671.400 yang harus dikembalikan.

Secara keseluruhan, BPK RI merekomendasikan pengembalian dana BOSP yang bermasalah ke kas negara dengan nilai mencapai Rp138.368.027.
Merespons temuan tersebut, pemerhati pendidikan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pengelolaan Dana BOS di Aceh Barat.

"Jika dari sampel yang diperiksa sebagian besar ditemukan permasalahan, maka kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Pengawasan harus diperkuat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar di kemudian hari," katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Meulaboh, menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Di sisi lain, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan, khususnya dalam aspek pembinaan, pengawasan, dan tata kelola Dana BOS, guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR