‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

"Transparansi Dana BOS Dipertanyakan, Pengawasan Dinas Pendidikan Aceh Barat Disorot; Publik Tagih Sikap Tegas Bupati."


author photo

16 Jul 2026 - 19.12 WIB


MEULABOH – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Aceh Barat menjadi sorotan. Puluhan sekolah diduga belum menerapkan prinsip transparansi dalam penyusunan maupun pelaksanaan penggunaan Dana BOS sebagaimana diamanatkan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, sejumlah sekolah diduga tidak melibatkan perwakilan orang tua siswa maupun komite sekolah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, banyak sekolah juga disebut tidak memasang papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana BOS di lokasi yang mudah diakses masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekaligus mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Seorang pemerhati pendidikan di Aceh Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai minimnya transparansi berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.

"Ketika pengelolaan anggaran dilakukan secara tertutup, potensi penyimpangan seperti mark-up maupun penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran akan semakin besar. Transparansi merupakan benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan dana publik," ujarnya.

Hingga kini, belum terlihat adanya langkah evaluasi maupun tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang diduga belum menjalankan prinsip keterbukaan tersebut. Kondisi itu memunculkan kritik terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh Barat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat, Irwanirwan, menyatakan persoalan teknis berada di bawah kewenangan Bidang Pendidikan Dasar.

"Saya baru kembali dari Jakarta, hubungi saja Kabid Dikdas, karena secara teknis Dikdas yang menanganinya," ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Mulhansani, S.Pd., hanya memberikan jawaban singkat.
"Sudah kami sosialisasi tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," katanya.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, yakni mengenai pengawasan terhadap implementasi keterbukaan penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah.

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, perhatian publik juga tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah perlu mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS, memastikan seluruh sekolah mematuhi ketentuan transparansi, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi juga memastikan setiap rupiah Dana BOS dikelola secara terbuka, sesuai peraturan perundang-undangan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Barat.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR