Oleh : Sulistiani, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Kampus)
Kemunculan layanan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima, khususnya dikalangan generasi muda. Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan agama. AI tetap harus diposisikan sebagai sarana untuk mencari referensi atau merangkum informasi. (Republik, 02/07/2026).
Kemenag juga menegaskan bahwa setiap jawaban AI harus diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Sebab, ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan hikmah dalam penerapannya. Oleh karena itu, dalam persoalan yang memerlukan penetapan hukum maupun fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas. (Republik, 02/07/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, pakar AI dari Institut Teknologi Bandung, Ayu Purwarianti, menyampaikan bahwa AI berbasis Large Languange Model (LLM) masih berpeluang menghasilkan jawaaban yang keliru karena bekerja dengan memprediksi rangkaian kata berdasarkan propabilitas, bukan memahami makna dari jawaban yang diberikan. Karenaa itu, AI tidak boleh dijadikan acuan utama dan pengguna tetap dituntut bersikap kritis terhadap informasi yangg dihasilkan AI. (Republik, 02/07/ 2026).
Perkembangan Teknologi adalah Keniscayaan
Fenomena maraknya penggunaan AI dalaam menjawab persoalan agama menunjukkan pesatnya perkembangan teknologi digital. Namun, kemajuan teknologi tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeser otoritas ulama dalam urusan syariat. Karena, AI pada hakikatnya hanya mengolah dan menyusun ulang informasi yang tersedia di internet berdasarkan algoritma yang telah dirancang. AI tidak memahami dan menilai kebenaran informasi yang ditampilkan.
Padahal, informasi yang beredar di internet bercampur antara yang sahih dan yang keliru. Akibatnya, jawaban yang dihasilkan AI tidak dapat dijadikan dasar dalaam menetapkan hukum agama. Bahkan, untuk informasi umum sekalipun, hasil yang diberikan AI tetap memerlukan verifikasi kepada sumber yang terpercaya. Dengan demikian, alih-alih berfatwa, AI bahkan tidak bisa dijadikan sumber informasi yang bisa dipercaya.
Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah siapa yang berada di balik teknologi tersebut. Sebuah platformm digital tidak pernah berdiri sendiri. AI dirancang, diprogram, dan diawasi oleh perusahaan maupun negara tempat platform itu beroperasi. Algoritma yang digunakan pun disusun berdasaarkan kebijakan serta kepentingan pihak yang mengembangkannya. Artinya, jawaban yang dihasilkan AI telah melalui proses penyaringan dan perumusan tertentu, bukan murni hasil penggalian hukum syariat yang bebas dari kepentingan.
Tidak bisa dipungkiri, kondisi negeri-negeri muslim hari ini berada dibawah kekuasaan hegemoni kapitalis Barat. Dalam kondisi seperti ini, konferensi ataupun kebijakan yang ditetapkan harus kita waspadai. Rezim-rezim ini menyadari bahwa fatwa syar’i yang keluar dari ualama yang mukhlis akan menjadi ancaman bagi eksistensi mereka. Disebabkan karena fatwa yang shahih akan mengungkapkan pertentangan dengan pemerintah dan berbagai kebijakannya dengan syara’, serta berhukumnya mereka dengan hukum Barat yang kufur.
Oleh karena itu, mereka berupaya menjadikan teknologi, lembaga fatwa, bahkan sebagian ulama yang bisa dibeli sebagai alat untuk mendukung kepentingan penguasa. Akibatnya, peran mufti bergeser, bukan lagi menyampaikan hukum Allah berdasarkan dalil syar’i, tetapi mengeluarkkan fatwa yang membenarkan kebijakan pemerintah.
Hakikat Fatwa
Secara bahasa, fatwaa adalah isim mashdar, bermakna ifta’, mengeluarkan fatwa. Al-Farahidi dalam kitab Al-Ayn berkata, “Seorang ahli hukum yang memberikan fatwa, artinya ia mengklarifikasi sesuatu yang ambigu, dan dikatakan: fatwa tentangnya adalah begini dan begitu.” Sedangkan makna fatwa secara istilah syar’i adalah sebagai berikut.
Al-Qarafi berkata dalam Al-Furuq, “Fatwa adalah pernyataan tentang hukum Allah Swt. Dalam hal kewajiban atau kebolehan.”
“Penjelasan akan hukum syariat berdasarkan dalil-dalil syar’i dan dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan, dan pertanyaan itu ialah bisa bersifat nyata (terjadi) ataupun tidak.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhriyyah al-Kuwaitiyah).
Tentang fatwa, Rasulullah saw. Bersabda, “Barangsiapa berfatwa tanpa ilmu, maka ia dilaknat oleh para malaikat di langit dan di bumi.” (HR Ibnu ‘Asakir).
Allah Swt. Juga memerintahakan kaum muslim agar bertanya kepada ahli ilmu ketika tidak mengetahui suatu perkara, sebagaimana firman-Nya,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl: 43).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa yang harus dijadikan rujukan agama dan memberikan fatwa haruslah orang yang memiliki ilmu, bukan sebuah platform yang majhul (anonim atau tidak diketahui), yang dengan jelas platform tersebut adalah sesuatu yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran sehingga tidak akan bisa menggantikan posisi mufti. Apalagi AI adalah platform yang bisa diprogram sesuai kemauan manusia yang memprogramnya.
Dalam Islam, fatwa memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi pedoman umat dalam menjalankan syariat. Seorang mufti berkewajiban menyampaikan hukum Allah dengan penuh keikhlasan, berpegang pada dalil-dalil syar’i, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun tekanan dari pihak manapun. Tujuan utamanya adalah meraih rida Allah Swt. dan mengatasi realitas yang dialami bangsa mereka.
Sejarah Islam juga mencatat banyak fatwa ulama yang memberikan perlindungan kepada umat dari berbagai bentuk kezaliman. Hal ini sebagaimana fatwa Imam Ibnu Hanbal rahimahullah yang mengafirkan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk dan mencela penafsiran Al-Qur’an yang sesat. Juga fatwa Imam Nawawi rahimahullah yang membatalkan penyitaan properti rakyat oleh pemerintah. Hal ini terjadi ketika Sultan memerintahkan penyitaan banyak kebun rakyat dengan dalih bahwa kebun-kebun tersebut adalah milik negara, kecuali mereka dapat menunjukkan dokumen. Fatwa tersebut menjadi alasan untuk membatalkan keputusan yang tidak adil tersebut.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa fatwa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Maka dari itu, otoritas fatwa tidak dapat diserahkan kepeda teknologi atau pihak tertentuyang tidak memiliki kapasitas keilmuan. Fatwa harus tetap berada di tangan ulama yang berakal dan faqih fid din agar hukum Allah tetap terjaga kemurniannya.
Oleh karena itu, persoalan maraknya "Ustadz AI" tidak cukup diselesaikan dengan seruan agar masyarakat lebih berhati-hati. Diperlukan institusi yang menjalankan fungsi riayah terhadap urusan umat sesuai syariat Islam. Dalam Khilafah, otoritas fatwa berada di tangan para mujtahid dan ulama yang memiliki kapasitas keilmuan. Adapun teknologi seperti AI hanya dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran ilmu yang telah diverifikasi, bukan sebagai sumber hukum maupun rujukan agama. Negara juga akan membangun sistem pendidikan berlandaskan akidah Islam sehingga umat memiliki kemampuan membedakan mana rujukan yang sahih dan mana yang keliru. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab