Ustaz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama


author photo

10 Jul 2026 - 21.12 WIB




Oleh: Meila puspita


Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi keagamaan. Kini berbagai platform AI mampu menjawab pertanyaan seputar hukum Islam, tafsir ayat, hingga persoalan ibadah dalam hitungan detik. Kemudahan ini membuat AI semakin diminati, terutama oleh generasi muda. Namun, kemudahan akses tidak serta-merta menjadikan AI layak dijadikan rujukan agama.

Kementerian Agama Republik Indonesia menilai bahwa kemunculan layanan AI yang mampu menjawab pertanyaan keagamaan merupakan fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, Kemenag menegaskan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi, bukan sebagai pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. (Sumber: Republika, "Kemenag: Ustaz AI Digemari Anak Muda tapi Tak Bisa Gantikan Ulama", 2026).

Kemenag juga mengingatkan bahwa setiap jawaban yang dihasilkan AI harus diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks-teks syariat, tetapi juga mencakup pemahaman konteks, metodologi istinbath hukum, serta hikmah dalam penerapannya. Oleh karena itu, dalam persoalan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas. Senada dengan itu, pakar dari ITB mengingatkan bahwa AI masih dapat menghasilkan jawaban yang keliru sehingga tidak layak dijadikan acuan utama. (Sumber: Republika, "Pakar ITB Ingatkan AI Masih Bisa Salah, Jangan Dijadikan Acuan Utama", 2026).

Fenomena ini menunjukkan bahwa AI pada hakikatnya hanyalah platform digital yang mengolah data berdasarkan informasi yang tersedia. Jawaban yang diberikan bukan hasil ijtihad, melainkan hasil pemrosesan algoritma terhadap berbagai sumber yang ada. Padahal, informasi di internet sangat beragam kualitasnya. Tidak semua sumber benar, tidak semuanya sahih, bahkan sebagian bertentangan satu sama lain. Karena itu, AI tidak dapat dijadikan sumber informasi yang sepenuhnya terpercaya, terlebih dalam persoalan agama yang menentukan halal-haram dan benar-salah menurut syariat.

Selain itu, algoritma AI dirancang dan dikembangkan oleh manusia dalam lingkungan sosial, politik, dan hukum tertentu. Mekanisme penyaringan informasi, standar keamanan, maupun kebijakan platform berpotensi memengaruhi jawaban yang dihasilkan.

 Dengan demikian, menggantungkan penjelasan agama kepada platform digital berisiko menghadirkan jawaban yang telah diseleksi berdasarkan pertimbangan selain dalil syar'i.
Dalam Islam, sumber hukum telah ditetapkan secara jelas, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas yang sah. Penggalian hukum dari sumber-sumber tersebut dilakukan melalui proses ijtihad oleh ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid. Karena itu, fatwa tidak lahir dari sekadar kemampuan mengutip dalil, tetapi dari penguasaan ilmu-ilmu syariat secara mendalam, ketakwaan, kejujuran ilmiah, serta rasa takut kepada Allah SWT.

Ulama yang faqih fid din bukan hanya memahami nash, tetapi juga mengetahui cara mengompromikan dalil yang tampak berbeda, memahami sebab turunnya ayat dan datangnya hadis, mengenali kaidah ushul fikih, serta mampu menerapkan hukum sesuai fakta yang dihadapi. Kemampuan seperti ini tidak dimiliki oleh mesin, seberapa canggih pun teknologinya.

Allah SWT berfirman:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika umat menghadapi persoalan agama, tempat bertanya adalah ahlul dzikr, yakni orang-orang yang memiliki ilmu, bukan kepada alat atau teknologi. AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana membantu pencarian informasi, tetapi tidak dapat menggantikan kedudukan ulama sebagai pemberi fatwa dan pembimbing umat.

Karena itu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, umat Islam harus bersikap bijak. Manfaatkan AI sebagai alat bantu untuk mempermudah akses terhadap literatur dan informasi, tetapi tetap jadikan ulama yang alim, faqih, dan amanah sebagai rujukan utama dalam memahami agama. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan tanpa menggeser prinsip-prinsip syariat yang telah ditetapkan Allah SWT. 

Wallahu'alam
Bagikan:
KOMENTAR