‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

165 Paket P3-TGAI di Aceh Disorot: Dugaan Setoran Fee Rp30–40 Juta per Paket dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan


author photo

8 Agu 2026 - 18.11 WIB


BANDA ACEH — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola melalui PPK Operasional Sumber Daya Air (OP SDA) II Provinsi Aceh menuai sorotan. Program yang ditujukan untuk mendukung peningkatan jaringan irigasi bagi masyarakat petani itu disebut mencakup 165 lokasi yang tersebar di enam kabupaten. Sabtu (8 Agu 2026).

Sorotan tidak hanya menyangkut kualitas sejumlah pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga munculnya dugaan adanya permintaan setoran atau fee kepada pelaksana dengan nilai Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk setiap paket.

Dugaan tersebut sejauh ini masih berupa informasi dari sumber dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penelusuran aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, 165 lokasi P3-TGAI tersebut tersebar di Aceh Jaya sebanyak dua lokasi, Aceh Barat dua lokasi, Nagan Raya 13 lokasi, Aceh Selatan 14 lokasi, Gayo Lues 29 lokasi, dan Aceh Tenggara sebanyak 105 lokasi.

Seluruh pekerjaan disebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Kualitas Fisik Dipertanyakan

Hasil pantauan di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari program tersebut menemukan adanya pekerjaan saluran irigasi dan bangunan pendukung yang dinilai kurang rapi. Sejumlah bagian konstruksi disebut terlihat tipis, pengerjaan pasangan tidak seragam, serta kualitas hasil pekerjaan dipertanyakan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada jaringan irigasi untuk mengairi lahan pertanian mereka.

“Terlihat seperti dikejar supaya cepat selesai. Kalau konstruksinya tidak kuat, kami khawatir ketika hujan deras atau debit air meningkat, bangunan kembali rusak,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kekhawatiran tersebut menjadi penting karena infrastruktur irigasi memiliki fungsi langsung terhadap produktivitas pertanian. Pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berpotensi membuat manfaat program tidak bertahan lama sekaligus menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Isu Fee Rp30–40 Juta per Paket Mencuat

Di tengah sorotan terhadap kualitas pekerjaan, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya setoran sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk setiap paket pekerjaan.

Seorang sumber yang mengetahui informasi tersebut mengatakan, dugaan setoran itu disebut berkaitan dengan proses mendapatkan paket pekerjaan. Namun, sumber tersebut belum bersedia mengungkap pihak yang diduga menerima maupun mekanisme penyerahan uang karena alasan keamanan.

Jika dugaan tersebut benar dan diterapkan terhadap seluruh 165 paket, nilai uang yang terkumpul secara matematis berada pada kisaran Rp4,95 miliar hingga Rp6,6 miliar.

Angka tersebut tentu belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun hasil pungutan ilegal sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Sumber tersebut menduga adanya beban setoran dapat memengaruhi kemampuan pelaksana dalam memenuhi kebutuhan material sesuai spesifikasi.

“Kalau memang ada uang yang harus disetor di awal, tentu pelaksana harus menghitung kembali biaya pekerjaan. Yang kami khawatirkan, penghematan kemudian dilakukan pada material atau volume pekerjaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan memerlukan verifikasi independen melalui pemeriksaan dokumen, aliran dana, serta kondisi fisik pekerjaan.

Transparansi Penunjukan Pelaksana Dipertanyakan

Sorotan berikutnya diarahkan pada mekanisme penetapan kelompok masyarakat atau pelaksana swakelola. Publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan program.

Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kesesuaian antara dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta realisasi fisik di lapangan.

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dengan pekerjaan yang terpasang, kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.

Kajati Aceh Didesak Periksa, Bukan Sekadar Menunggu Laporan

Atas berbagai informasi tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Aceh tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Pemeriksaan antara lain diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah benar terdapat permintaan setoran Rp30 juta hingga Rp40 juta per paket, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, bagaimana mekanisme penetapan pelaksana, serta apakah terdapat hubungan antara dugaan setoran dengan kualitas pekerjaan.

Aparat juga perlu membandingkan dokumen perencanaan dengan realisasi fisik setiap paket, termasuk volume, jenis dan mutu material, serta penggunaan anggaran.

“Program ini menggunakan uang negara dan tujuan utamanya membantu petani. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Kalau memang ada bukti pungutan atau penyimpangan, harus diusut berdasarkan hukum,” kata sumber tersebut.

Dengan jumlah mencapai 165 lokasi, pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan program P3-TGAI benar-benar menghasilkan infrastruktur irigasi yang bermanfaat bagi petani, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan di atas kertas.

Hingga berita ini disusun, dugaan setoran Rp30–40 juta per paket serta dugaan penyimpangan kualitas pekerjaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi dari pengelola program dan pihak pelaksana menjadi penting agar informasi mengenai dugaan tersebut dapat diuji secara berimbang.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR