SUKA MAKMUE – Sejumlah pos anggaran pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan (DKPP) Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya didesak melakukan audit mendalam terhadap perencanaan maupun realisasi penggunaan anggaran yang dinilai belum memberikan penjelasan memadai terkait peruntukan, rincian kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan. Rabu ( 5 Agu 2026).
Berdasarkan hasil penelusuran Media Radar Aceh terhadap dokumen anggaran, terdapat sejumlah pos belanja bernilai ratusan juta rupiah yang memunculkan pertanyaan publik, di antaranya Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp443.468.000, Belanja Bahan-Bahan Lainnya sebesar Rp215.886.320 dan Rp18.083.000, Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan sebesar Rp86.260.000, serta Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan sebesar Rp414.600.000.
Salah satu perhatian publik tertuju pada adanya dua alokasi Belanja Bahan-Bahan Lainnya dengan nilai yang berbeda. Masyarakat mempertanyakan alasan pemisahan pos anggaran tersebut, jenis barang yang dibeli, volume pengadaan, harga satuan, hingga lokasi pemanfaatannya.
Selain itu, penggunaan anggaran perjalanan dinas hampir mencapai setengah miliar rupiah juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Publik meminta adanya informasi mengenai tujuan perjalanan, jumlah kegiatan yang dilaksanakan, pihak yang ditugaskan, serta laporan hasil yang menjadi output dari penggunaan anggaran tersebut.
Pos Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan sebesar Rp86,26 juta turut menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan ruang lingkup jasa yang dibayarkan melalui pos tersebut, mengingat pengelolaan administrasi dan keuangan pada dasarnya merupakan bagian dari tugas perangkat daerah.
Sorotan juga mengarah pada Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan senilai Rp414,6 juta. Publik meminta DKPP menjelaskan jumlah tenaga teknis yang direkrut, mekanisme pengadaan, kualifikasi, masa kontrak, besaran honorarium, serta kontribusi nyata yang telah diberikan terhadap program pembangunan sektor kelautan, perikanan, dan pangan.
Seorang pemerhati pembangunan daerah di Nagan Raya menilai seluruh penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Atas berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat mendorong Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran DKPP Tahun Anggaran 2025.
Masyarakat berharap proses audit dapat memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak terdapat indikasi penyimpangan, termasuk dugaan mark-up maupun bentuk pelanggaran lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DKPP Kabupaten Nagan Raya belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ak)