‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Antrean BBM Berulang, Saatnya Mengubah Paradigma Pengelolaan Energi


author photo

6 Agu 2026 - 14.01 WIB



Oleh: Armiyati, S.Pd
(Pendidik & Pemerhati Generasi)
Antrean panjang kendaraan di SPBU kembali menghiasi di berbagai daerah di Indonesia. Di Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan pun juga ikut terdampak masyarakat rela mengantre berjam-jam hanya untuk memperoleh BBM.Kelangkaan BBM juga memicu antrean kendaraan berjam-jam di berbagai SPBU di Palembang, Sumatra Selatan, dan Medan. Antrean panjang itu bahkan telah memakan korban jiwa akibat kelelahan mengantre(BBC.com). Padahal, bahan bakar merupakan kebutuhan vital yang menentukan kelancaran aktivitas ekonomi maupun kehidupan sehari-hari.
Pemerintah melalui BPH Migas menjelaskan bahwa antrean dipicu oleh kepanikan masyarakat (panic buying) akibat beredarnya isu pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah juga meyakinkan bahwa kondisi tersebut akan segera teratasi dalam beberapa hari. Namun, penjelasan ini belum menjawab akar persoalan. Di sisi lain, konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi dilaporkan telah melampaui separuh kuota tahunan 2026 sehingga sisa kuota yang tersedia semakin terbatas. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tidak sekadar disebabkan kepanikan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola energi yang belum mampu menjamin ketersediaan kebutuhan publik secara berkesinambungan.
Fenomena antrean BBM yang terus berulang sejatinya mencerminkan persoalan yang lebih mendasar. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dikomersialkan. Negara tidak lagi sepenuhnya berperan sebagai pengurus rakyat, tetapi lebih banyak berfungsi sebagai regulator saja yang membuka ruang bagi mekanisme pasar dan kepentingan korporasi dalam pengelolaan sektor strategis.
Liberalisasi migas dari sektor hulu hingga hilir membuat pengelolaan energi tidak sepenuhnya berada dalam kendali negara. Ketika kepentingan bisnis menjadi bagian dari tata kelola energi, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi menjadi satu-satunya orientasi yang utama. Akibatnya, ketika pasokan terganggu atau kuota menipis, masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampaknya melalui antrean panjang, pembatasan pembelian, hingga kekhawatiran akan kelangkaan.
Ironisnya, solusi yang ditempuh sering kali hanya menyentuh aspek teknis. Pembatasan kuota, perubahan mekanisme pembelian, hingga berbagai persyaratan administratif di SPBU dipandang sebagai solusi. Padahal, kebijakan tersebut lebih banyak mengatur distribusi kelangkaan daripada menghilangkan penyebab kelangkaan itu sendiri.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Para ulama menjelaskan bahwa "api" dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Karena itu, sumber daya energi diposisikan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun dijadikan objek komersialisasi. Prinsip pengelolaan kepemilikan umum ini menjadi salah satu fondasi dalam sistem ekonomi Islam.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Pengelolaan sektor migas dilakukan secara langsung oleh negara dari hulu hingga hilir sehingga negara memiliki kendali penuh atas produksi, distribusi, dan ketersediaannya. Orientasinya bukan mencari keuntungan, melainkan memastikan setiap warga memperoleh haknya secara mudah, merata, dan berkelanjutan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...
"Setiap kalian adalah pemimpin (rā'in/penggembala), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala negara/pemimpin) adalah rā'in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya..."
Karena itu, persoalan antrean BBM tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan teknis yang bersifat sementara. Selama paradigma pengelolaan energi masih menempatkan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi, persoalan serupa akan terus berulang. Sudah saatnya tata kelola energi dikembalikan pada paradigma pelayanan, yaitu negara hadir sebagai pengurus rakyat yang mengelola kekayaan alam demi kemaslahatan masyarakat. Dalam pandangan Islam, paradigma tersebut hanya dapat diwujudkan secara utuh melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, yang menjadikan pengurusan urusan rakyat sebagai amanah, bukan sebagai ladang keuntungan ekonomi.


Wallahu’alam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR