JANTHO — Pengelolaan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 patut mendapat sorotan serius. Di tengah tuntutan agar pemerintah daerah memperkuat respons terhadap bencana dan mempercepat pemulihan masyarakat, anggaran untuk perjalanan dinas serta pemeliharaan kendaraan BPBD justru mencapai Rp2.118.496.000. Min (16 Agu 2026).
Angka tersebut terdiri atas Rp590.046.000 untuk perjalanan dinas dan rapat koordinasi, serta Rp1.328.450.000 untuk pemeliharaan kendaraan, alat angkutan, pajak dan perizinan.
Besarnya anggaran itu tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, nilai yang signifikan tersebut layak diuji secara terbuka melalui dokumen perencanaan, realisasi, bukti pembayaran, serta kesesuaian antara kebutuhan operasional dan anggaran yang disediakan.
Karena itu, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Besar, didorong melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaannya.
Perjalanan Dinas Rp590 Juta, Apa Output-nya?
Dalam dokumen anggaran, belanja perjalanan dinas dan kegiatan terkait tercatat sebesar Rp590.046.000.
Rinciannya antara lain penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp231.473.000, perjalanan dinas biasa Rp181.788.000, serta sejumlah pos perjalanan dinas dalam kota dan paket meeting.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata keberadaan anggaran perjalanan dinas, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dihasilkan dari belanja tersebut.
Perjalanan dinas merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan. Namun setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar kebutuhan, tujuan yang jelas, bukti pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Publik berhak mengetahui: ke mana perjalanan dilakukan, siapa yang berangkat, berapa lama, dalam rangka tugas apa, serta apa hasil yang diperoleh setelah perjalanan tersebut.
Demikian pula anggaran rapat koordinasi sebesar Rp231,47 juta perlu dapat dijelaskan secara transparan. Berapa kali kegiatan dilaksanakan? Berapa peserta yang terlibat? Di mana kegiatan berlangsung? Berapa biaya setiap kegiatan? Dan yang paling penting, apa keluaran konkret yang dihasilkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.
Rp742 Juta untuk Pemeliharaan Kendaraan Perorangan
Sorotan lebih tajam tertuju pada pos Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dialokasikan sebesar Rp742.200.000.
Anggaran tersebut perlu diuji berdasarkan jumlah kendaraan, kondisi kendaraan, usia kendaraan, intensitas penggunaannya, jenis pekerjaan pemeliharaan, hingga harga satuan suku cadang dan jasa servis.
Publik tentu patut bertanya: berapa unit kendaraan yang sebenarnya dimiliki BPBD Aceh Besar dan bagaimana dasar perhitungan kebutuhan pemeliharaan hingga mencapai Rp742,2 juta?
Apakah seluruh kendaraan tersebut memang membutuhkan pemeliharaan dengan nilai sebesar itu? Ataukah terdapat kendaraan yang biaya pemeliharaannya jauh lebih tinggi dibandingkan kewajaran biaya operasionalnya?
Jawabannya seharusnya sederhana: buka data inventaris kendaraan dan cocokkan dengan seluruh dokumen pengeluaran.
Biaya Operasional, Pajak dan Perizinan Rp522,4 Juta
Pertanyaan lain muncul dari anggaran Jasa Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Operasional/Lapangan sebesar Rp522.400.000.
Pos ini harus dapat dijelaskan secara rinci. Berapa kendaraan yang menjadi objek pembiayaan? Berapa nilai pajak masing-masing kendaraan? Berapa biaya perizinan? Berapa biaya pemeliharaan? Bengkel mana yang mengerjakan? Dan berapa kali kendaraan menjalani perbaikan?
Tanpa rincian tersebut, publik hanya disuguhi angka agregat yang sulit mengukur kewajarannya.
Apalagi jika anggaran pemeliharaan kendaraan perorangan sebesar Rp742,2 juta digabung dengan biaya operasional, pajak dan perizinan sebesar Rp522,4 juta, maka belanja terkait kendaraan mencapai Rp1,2646 miliar, belum termasuk pemeliharaan alat angkutan apung bermotor sebesar Rp20,24 juta dan pemeliharaan kendaraan perorangan/jabatan sebesar Rp43,61 juta.
Total seluruh pos pemeliharaan kendaraan dan terkait kendaraan bahkan mencapai Rp1,32845 miliar.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Pertanggungjawaban Tipis
Besarnya anggaran tidak otomatis berarti terjadi korupsi. Tetapi semakin besar uang publik yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
BPBD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam penanggulangan bencana. Karena itu, anggaran operasional harus benar-benar menunjang kesiapsiagaan, respons cepat, evakuasi, pelayanan korban, logistik, serta pemulihan pascabencana.
Jangan sampai struktur belanja justru lebih mudah terlihat pada biaya perjalanan, rapat dan kendaraan dibandingkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Jika memang seluruh anggaran tersebut diperlukan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, BPBD Aceh Besar tentu tidak perlu alergi terhadap pemeriksaan. Justru audit yang transparan akan menjadi pembuktian bahwa setiap rupiah telah digunakan secara tepat.
Kajari Aceh Besar Didorong Periksa dari Hulu hingga Hilir
Masyarakat meminta Kejari Aceh Besar tidak berhenti pada angka dalam dokumen anggaran. Pemeriksaan, jika dilakukan, harus menelusuri seluruh rantai pengeluaran.
Pertama, inventaris kendaraan harus diverifikasi. Berapa jumlah kendaraan, jenis, tahun pengadaan, kondisi dan status kepemilikannya.
Kedua, dokumen pemeliharaan perlu diperiksa, termasuk surat perintah kerja, kuitansi, faktur, daftar suku cadang, harga satuan serta bukti pembayaran.
Ketiga, penyedia jasa atau bengkel yang mengerjakan pemeliharaan perlu diverifikasi. Apakah pekerjaan benar-benar dilakukan dan apakah nilai pembayarannya sesuai dengan pekerjaan yang diterima.
Keempat, perjalanan dinas perlu diuji melalui surat tugas, tiket atau bukti perjalanan, daftar penerima, laporan perjalanan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Kelima, rapat koordinasi dan konsultasi harus dapat dibuktikan pelaksanaannya melalui undangan, daftar hadir, notulensi, dokumentasi dan laporan hasil kegiatan.
Keenam, aparat perlu melihat apakah terdapat perencanaan anggaran yang tidak proporsional dibandingkan kebutuhan riil organisasi.
Dan terakhir, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilanjutkan dengan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.
Uang Publik Bukan Ruang Gelap
Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar apakah Rp2,118 miliar itu besar atau kecil. Persoalannya adalah apakah setiap rupiah dari anggaran tersebut benar-benar dibutuhkan, benar-benar dibelanjakan, dan benar-benar menghasilkan manfaat bagi kepentingan publik.
BPBD bukan lembaga yang bekerja untuk mengejar besarnya belanja perjalanan atau tingginya biaya pemeliharaan kendaraan. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa cepat masyarakat mendapatkan pertolongan ketika bencana terjadi.
Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Jika semua belanja dapat dipertanggungjawabkan, biarkan dokumen berbicara. Jika terdapat ketidakwajaran, biarkan audit membongkarnya. Dan jika ditemukan kerugian negara atau pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Kejari Aceh Besar layak didorong untuk memeriksa penggunaan anggaran tersebut secara profesional, objektif dan menyeluruh—bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan uang rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Besar maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait besaran anggaran tersebut. Media Radar Aceh akan terus memantau dan memberikan ruang yang berimbang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.(Ak)