‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Uang SKT Rp400 Ribu per Lembar Disebut Diambil Keuchik, Ketua Tuha Peut Kuala Ceurapee: Saya Tidak Pernah Tahu


author photo

9 Agu 2026 - 18.25 WIB


BIREUEN — Polemik pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi korban bencana di Gampong Kuala Ceurapee, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, kembali mencuat. Persoalan ini menjadi sorotan setelah Ketua Tuha Peut Gampong mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diberi informasi mengenai proses pengurusan SKT, termasuk soal adanya uang sebesar Rp400 ribu per lembar yang disebut dibayarkan masyarakat. Min (9 Agu 2026).

Ketua Tuha Peut Gampong Kuala Ceurapee, Tgk. Marzuki, mengatakan dirinya tidak mengetahui sejak awal adanya proses pengurusan SKT yang dilakukan oleh pemerintah gampong.

“Mulai proses pengurusan hingga uang yang diambil oleh keuchik, saya sebagai Ketua Tuha Peut tidak mengetahuinya,” kata Tgk. Marzuki saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Marzuki, tidak pernah ada komunikasi dari Keuchik Kuala Ceurapee, Nasrul, terkait mekanisme pengurusan SKT maupun pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.

“Saya tidak tahu soal SKT. Keuchik tidak bilang apa-apa sama saya,” ujarnya.

Persoalan tersebut, kata Marzuki, baru kembali muncul ketika Keuchik Nasrul datang dan meminta dirinya menandatangani sebuah Berita Acara yang berkaitan dengan administrasi SKT.

Namun, permintaan tersebut ditolak. Marzuki mempertanyakan alasan dirinya baru dilibatkan setelah proses pengurusan sebelumnya tidak pernah dikomunikasikan kepada lembaga Tuha Peut.

“Kemarin keuchik datang ke tempat saya untuk tanda tangan surat berita acara. Saya tidak mau. Kenapa sekarang saya dilibatkan, sebelumnya tidak dilibatkan?” katanya.

Marzuki menjelaskan, dokumen yang diperlihatkan kepadanya memuat nama pihak yang bersangkutan serta kolom yang mencantumkan keterangan mengetahui Tuha Peut.

“Yang dikasih nampak surat ke saya, satu surat yang tertulis nama yang bersangkutan dan mengetahui Tuha Peut. Saya tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan tata kelola administrasi pemerintahan gampong, khususnya dalam pengurusan dokumen pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan korban bencana.

Terlebih, informasi mengenai adanya pembayaran Rp400 ribu per lembar SKT disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui komunikasi atau musyawarah dengan lembaga Tuha Peut.

Jika benar terdapat pungutan dalam proses pengurusan SKT, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme penetapan biaya, pihak yang menetapkan, serta untuk apa dana tersebut digunakan. Transparansi menjadi penting agar proses administrasi tidak menimbulkan dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Jangka dan Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi juga memastikan proses pengurusan SKT di Kuala Ceurapee berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejelasan juga dinilai penting terkait posisi Tuha Peut dalam proses tersebut, termasuk apakah keterlibatan lembaga tersebut memang diwajibkan dalam dokumen yang dimaksud atau hanya dicantumkan setelah proses administrasi berlangsung.

Di sisi lain, Keuchik Kuala Ceurapee Nasrul belum memberikan klarifikasi atas pernyataan Ketua Tuha Peut maupun terkait informasi mengenai uang Rp400 ribu per lembar SKT tersebut.

Media masih berupaya meminta konfirmasi dari Keuchik Nasrul dan pihak terkait. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap diberikan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(MN)
Bagikan:
KOMENTAR