Oleh: Yulia Ekawati, S.Pd., Gr.
(Aktivis Dakwah Kampus)
Cinta atau rasa ketertarikan antar lawan jenis adalah sesuatu yang normal dialami setiap insan di muka bumi ini, namun hubungan itu menjadi berbahaya jika tidak diarahkan dengan benar dan hanya mengikuti hawa nafsu belaka. Tak jarang kita menemukan hubungan cinta antara dua insan manusia berujung menjadi kasus penghilang nyawa, akibat pemahaman yang tak sejalan atau bahkan ketidakpuasan salah satunya serta adanya rasa kecemburuan. Sedikitnya 10 - 15 kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan atau mantan pasangan teridentifikasi dalam pemberitaan media sepanjang Januari–Agustus 2026.
Contoh kasus yang bisa kita lihat adalah kasus Suami bunuh dan mutilasi istri, Suami berinisial ND (67) membunuh dan memutilasi istrinya HH (60). Peristiwa terjadi 25 Februari 2026. Seorang suami berinisial ND (67) nekat membunuh dan memutilasi istrinya, HH (60), di Perumahan Bintan Permata Indah, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Usai menghabisi nyawa korban, pelaku memutilasi jasad istrinya dan membuang sebagian potongan tubuh ke sebuah rumah kosong.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Indra Ranu Dikarta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2) sekira pukul 16.30 WIB.
"Terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan. Tersangka kemudian emosi dan keluar rumah mengambil potongan kayu di pot bunga depan rumah," kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026). (Detisumut, 11/02/26)
Dari sini kita bisa melihat adu mulut bisa berujung pembunuhan padahal ikatan mereka sudah dilandasi pernikahan yang suci. Namun, penanganan emosi masih menjadi PR besar pada individu masyarakat kita. Pelu kita garis bawahi juga, rasa ketertarikan antar lawan jenis bisa terjadi di segala kalangan baik anak - anak sampai dewasa. Mirisnya adalah jika cinta monyet yang biasa kita sematkan pada anak - anak atau remaja yang saling jatuh cinta, malah berakhir juga menjadi pembunuhan. Seperti yang terjadi di Papua Tengah.
Remaja berinisial A (14) di Nabire, Papua Tengah, membakar mantan pacarnya, CK (15), hingga tewas. Peristiwa itu diduga terjadi karena A takut CK mengadu bahwa mereka pernah berhubungan intim.Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek mengatakan korban dan pelaku sempat menjalin hubungan pacaran pada Mei 2026. Keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu penginapan. Pada Juni, pelaku memutuskan hubungan dengan korban karena dekat dengan perempuan lain di sekolah. Korban yang tidak terima kemudian mengatakan akan membongkar perbuatan mereka berdua ke orang tua pelaku. Pelaku yang ketakutan akhirnya membakar korban. (detiksulsel, 2/08/26).
Maka ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bahwasannya pelaku pembunuhan bisa siapa saja bahkan terjadi pada remaja. Yang menjadi dasar dari kasus ini kita melihat tak adanya regulasi emosi yang baik sehingga remaja yang masih berada dalam tahap perkembangan ketika kemampuan mengatur emosi dan mengendalikan impuls belum sepenuhnya matang membuat rasa marah, kecewa, cemburu, atau sakit hati dapat muncul sangat intens.Hal inilah yang menjadi penyebab dapat memicu kemarahan yang ekstrem. Selain itu kemarahan menyebabkan seseorang mengambil keputusan secara spontan tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Dalam bentuk inilah dapat berkontribusi pada perilaku posesif dan kekerasan.Selain itu, pada faktanya bagian otak yang berkaitan dengan perencanaan, pengendalian impuls, dan penilaian risiko masih berkembang pada masa remaja. Ini dapat membuat sebagian remaja lebih rentan mengambil keputusan berisiko ketika berada dalam tekanan emosional.
Namun ini bukan sekedar masalah perbedaan usia atau cara seseorang mengambil keputusan. Tetapi jika kita membandingkan kedua kasus ini ada perbedaan yang signifikan, kasus pertama bisa kita lihat adanya regulasi emosi yang gagal dalam membangun komunikasi antar suami dan istri namun pada kasus kedua selain dari emosi, ada ketakutan dari individu pelakunya akan konsekuensi perbuatan yang dia lakukan. Perlu kita pahami bahwa hubungan layaknya suami istri masih tabu di Indonesia pada khususnya sehingga, tentu wajar ketakutan itu timbul pada diri pelaku, namun apakah kasus ini bisa dicegah apabila hubungan itu menjadi legal atas dasar suka sama suka?. Tentu tidak, hal itu justru menambah rentetan masalah baru. maka untuk menangani hal ini agar tak terulang lagi kita perlu perbaikan menyeluruh.
Maka jika kita menelaah, kejadian ini terjadi karena tidak adanya dasar iman pada regulasi emosi pelaku, sehingga pelampiasan emosi itu dilakukan semau - maunya termasuk tindak kekerasan. Selain itu, karena gaya hidup sekuler indvidu masyarakat hari ini memisahkan antara agama dan kehidupan, sehingga seseorang bisa melampiaskan nafsunya tanpa memandang halal dan harannya, dan tentunya tak ada agama di indonesia khususnya yang membolehkan zina. Maka ini menjadi perhartian besar.
Masalah ini tak akan terjadi jika individu masyarakat dipahamkan bagaimana menjalani hubungan yang benar tanpa menuhankan hawa nafsu dan sejatinya tak ada solusi bagi dua insan yang saling jatuh cinta selain menikah. Maka dari itu harus ada pembatasan intreraksi di masyarakat pada laki laki dan perempuan, sehingga jika ada yang merasa tertarik semua bisa diatasi dengan pernikahan, namun dalam hubungan pernikahan bukan berarti tak ada masalah maka perlu pembenahan dasar akal dan akidah, yang menyebabkan seseorang perlu memahami tanggaung jawabnya baik menjadi suami atau istri nantinya sehingga masalah dalam pernikahan dapat teratasi.
namum ternyata pemahaman saja tak cukup, perlu dibantu dengan adanya aturan dari negara misalnya membatasi konten - konten yang dapat memicu terjadinya zina, contoh film porno yang begitu mudahnya untuk diakses, serta film romansa yang sekarang menjadi tren dikalangan anak muda dan ditiru begitu saja, karena segala tontonan yang dikonsumsi seseorang lambat laun akan menajadi pandangan yang akan mengubah pola pikir seseorang sehingga berperilaku sama seperti yang dilihat tadi.
sehingga perlu adanya filter terlebih dahulu terhadap konten yang akan disajikan kepada demi membangun masyarakat yang bertaqwa dan terhindar dari kemaksiatan dalam bentuk apapaun. selain itu perlu ada tindakan khusus bagi lokasi yang dengan bebas mengizinkan hal hal sepeti itu terjadi.
Tak hanya itu juga harus ada sanksi yang tegas bagi pelaku zina yang membuat jera sehingga tak ada yang berani melakukan hal yang sama. Dalam islam hal ini telah ada aturannya.
Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ...
Artinya:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian...”
(QS. An-Nur [24]: 2)
Dengan sanksi yang membuat jera, Jangankan melakukan, untuk memikirkannya saja tidak akan ada individu yang berani, bahkan sanksi dalam islam tak nhanya berfungsi sebagai efek jera tetapi juga menjadi penggugur dosa bagi pelakunya, Maka apa alasan kita tidak menrapkan hal ini?
Jika kita benar memngingkan hal itu terwujud perlu adanya penerapan islam kaffah dalam bingkai negara, karena semua ini hanya dapat terwujud jika ada negara yang mampu menerapkan aturan tersebut. Yang mana aturan ini tidak bersumber dari manusia melainkan dari sang pencipta yang maha tahu apa kebutuhan makhluk ciptaannya. Dengan penerapan islam, segala seuatu tidak diputuskan berdasarkan ada tidaknya keuntungan di dalamnya melainkan apakah hal tersebut bermanfaat untuk umat atau tidak. Maka apa lagi yang kita tunggu, kita hanya perlu sadar akan kacau balaunya dunia ini karena tidak diterapkannya aturan dari sang pencipta.
Wallahu a'lam bissawwab