Kasus HIV masih menjadi salah satu persoalan serius yang perlu diperhatikan, termasuk di Kota Banjarmasin. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mencatat ada 3.813 orang yang hidup dengan HIV dan sebagian besarnya berada pada usia produktif (daerah.tvrinews.com, 11/3/26). Tentu ini bukan hanya sekadar angka, terlebih mayoritasnya adalah usia produktif yang menjadi bagian penting dalam masyarakat.
Pemerintah menjelaskan bahwa meningkatnya temuan kasus HIV tidak berarti penularannya yang semakin meningkat. Namun salah satunya dikarenakan layanan tes HIV yang saat ini sedang diperluas sehingga semakin banyak penderita HIV yang bisa terdeteksi.
Kasus HIV adalah persoalan yang cukup kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Termasuk faktor pola perilaku dan kondisi lingkungan sekitar. Perilaku individualis yang semakin terasa hingga terjadi normalisasi di tengah kehidupan masyarakat hari ini menjadi salah satu faktor pemicunya. Masyarakat hidup dalam kondisi yang semakin abai terhadap pergaulan bebas, batas antara pergaulan yang sehat dan perilaku yang terlampau batas semakin kabur. Pola pikir liberal lah yang juga telah menjadikan kebebasan individu sebagai ukuran dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, persoalan mendasarnya adalah rusaknya sistem kehidupan hari ini. Masyarakat hidup dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekulerisme tidak menjadikan aturan agama sebagai dasar dalam mengatur kehidupan sosial. Ukuran benar dan salah khususnya yang terkait dengan pergaulan dapat bergeser dan dikembalikan kepada masing-masing individu, serta dianggap sah-sah saja selama tidak mengganggu orang lain. Padahal, tidak semua dampak dari suatu perilaku dapat langsung dirasakan oleh pelaku ataupun masyarakat yang membiarkan. Misalnya saja pergaulan bebas yang berujung pada aktivitas seksual berisiko menimbulkan berbagai persoalan kesehatan hingga psikologis.
Pemberian edukasi seksual kepada anak dan remaja seperti mengetahui fungsi tubuh, menjaga kesehatan reproduksi, memahami penyakit menular, serta mengetahui berbagai risiko perilaku seksual juga telah dilakukan sejak lama. Namun, tidak memberikan pengaruh yang signifikan dalam menyelesaikan persoalan HIV/Aids.
Berbagai upaya yang dilakukan bukanlah sesuatu yang kecil atau tidak berdampak sama sekali, namun nyatanya memang tidak mampu menuntaskan permasalahan karena belum menyentuh akar persoalannya, yakni rusaknya sistem kehidupan di tengah masyarakat hari ini.
Jika melihat pada Islam, aturan yang terdapat didalamnya bukan hanya terkait pada ranah ibadah ritual saja, namun mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Aspek pergaulan adalah salah satu hal yang sangat diperhatikan dan bukan hanya menjadi tanggung jawab masing-masing individu tetapi adalah bagian dari pengurusan negara terhadap rakyatnya.
Aturan Islam bersifat preventif dan juga kuratif. Dalam Islam, aktivitas seksual di luar hubungan pernikahan adalah sesuatu yang sangat keji. Manusia dilarang untuk melakukannya bahkan untuk mendekatinya. Sebagaimana firman Allah Swt. :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' [17] : 32)
Ayat ini jelas menunjukkan pendekatan preventif dalam Islam. Allah tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang segala sesuatu yang mengantarkan kepadanya. Jauh sebelum sampai terjadinya pergaulan bebas hingga zina, Allah juga telah memerintahkan manusia untuk menjaga diri mereka dengan aturan menutup aurat secara sempurna serta menundukkan pandangan.
Sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al-Qur'an :
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya... "
(QS. An-Nur [24] : 31)
Dalam kitab Nizham al-Ijtima'i atau sistem pergaulan Islam, dijelaskan pula pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan menjaga pandangan, menutup aurat, menjaga kehormatan, serta mengatur batas interaksi antara laki-laki dan perempuan. Islam juga memberikan jalan yang halal melalui ikatan pernikahan.
Aturan tersebut bukan berarti bahwa Islam mengabaikan kebutuhan manusia. Justru Islam mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri dan kebutuhan, kemudian Allah memberikan jalan yang tepat untuk memenuhinya. Manusia perlu mengikuti aturan yang benar dan tegas. Tidak bisa menjalani kehidupan dengan standar manusia yang senantiasa berubah disetiap masanya dan sangat dipengaruhi oleh hawa nafsu serta berbagai kepentingan.
Secara historis di masa pemerintahan Islam, persoalan zina tidak hanya dianggap sebagai urusan pribadi. Sebagaimana pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., terdapat riwayat yang shahih mengenai penerapan ketentuan hukum terhadap pelaku zina yang telah terbukti. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan Islam sangat menjaga kehormatan masyarakat sebab itu adalah bagian dari peran negara yang kelak akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt.
Namun, jika berbicara mengenai solusi Islam tentu tidak cukup hanya pada sanksi. Upaya pencegahan juga sangat mempengaruhi keberhasilan dalam membentuk masyarakat yang paham akan batas pergaulan. Kurikulum pendidikan tidak hanya memberikan edukasi seputar pergaulan yang sehat sesuai aturan Allah, tetapi juga diintegrasikan dengan penanaman aqidah, pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari lingkup sekolah, fasilitas umum hingga lingkup keluarga, serta keteladanan yang menjadi peran seluruh elemen masyarakat.
Dengan pendekatan sekompleks ini, anak dan remaja tidak hanya memahami bahwa pergaulan bebas hingga zina dapat menyebabkan penyakit tertentu. Namun, mereka juga paham mengapa aktivitas tersebut harus dijauhi, yaitu karena bagian dari aturan Allah yang harus ditaati. Kesadaran seperti ini diharapkan lahir dari dalam diri mereka, bukan hanya karena ketakutan akan penyakit atau pengawasan manusia tapi sampai pada kesadaran yang bermakna, yang akan mempengaruhi setiap tindakan yang mereka ambil.
Tanggung jawab dalam menjaga generasi juga tidak cukup dibebankan kepada sekolah saja. Ada pihak lain yang harus bersinergi, yakni keluarga, masyarakat dan negara. Keluarga berperan menanamkan iman, akhlak, dan memberikan keteladanan serta pendampingan. Sekolah dan masyarakat berperan menciptakan lingkungan yang baik dan tidak menormalisasi pergaulan bebas. Sedangkan negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan sistem pendidikan, kesehatan hingga aturan yang mampu melindungi generasi.
Oleh karena itu, persoalan HIV tidak cukup hanya sampai pada temuan kasus, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengobatan. Namun diperlukan adanya solusi yang benar-benar mampu menuntaskan permasalahan hingga ke akarnya sebagaimana yang terdapat dalam pengaturan Islam.
Wallahu'alam bishshawab