‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Pengurusan SKT di Gampong Ulee Ceu Diduga Dipungut Rp500 Ribu, Warga Pertanyakan Dasar Hukum dan Transparansi Biaya


author photo

7 Agu 2026 - 12.11 WIB



BIREUEN – Dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Gampong Ulee Ceu, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum penetapan biaya tersebut serta meminta pemerintah gampong memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan penggunaannya. Jumat (7 Agu 2026).

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, setiap pengurusan satu lembar SKT disebut dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Nominal tersebut dinilai cukup tinggi dan dianggap memberatkan masyarakat, terutama bagi warga yang tengah mengurus berbagai dokumen administrasi sebagai persyaratan memperoleh bantuan pascabencana.

"Kami ingin mengetahui dasar penetapan biaya Rp500 ribu itu. Mengapa jumlahnya cukup besar, sementara di sejumlah daerah lain biaya pengurusan SKT tidak sebesar itu," ujar warga tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Gampong Ulee Ceu menjelaskan secara transparan apakah pungutan tersebut merupakan biaya resmi yang memiliki dasar hukum atau merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat. Warga juga meminta adanya rincian penggunaan dana yang dipungut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.

Selain meminta penjelasan dari pemerintah gampong, warga juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui instansi yang berwenang untuk memberikan kepastian mengenai ketentuan dan mekanisme pengurusan SKT, termasuk kejelasan terkait biaya administrasi yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut warga, keterbukaan informasi mengenai dasar penetapan biaya sangat penting untuk menjamin akuntabilitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Keuchik Gampong Ulee Ceu guna memperoleh konfirmasi terkait dugaan pungutan Rp500 ribu tersebut, termasuk dasar penetapan, mekanisme pemungutan, dan rincian penggunaannya.

Media ini tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan resmi.(MN)
Bagikan:
KOMENTAR