Oleh: Riska Amaliah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini gencar dipromosikan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas. Secara konseptual, pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan pelajar adalah gagasan yang baik dan telah diterapkan di banyak negara modern untuk meningkatkan kualitas kesehatan serta performa akademik generasi muda.
Namun, ketika sebuah kebijakan publik yang niat awalnya tampak mulia itu diturunkan ke ranah implementasi, ketimpangan yang terjadi justru memicu ironi yang sangat mendalam. Kesenjangan antara retorika dan realitas lapangan tampak telanjang ketika menelisik distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum penyedia MBG.
Laporan riset dan investigasi media, sebagaimana dipublikasikan oleh BBC Indonesia (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c62qkwp1eq9o), mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Di Tanah Papua, wilayah yang secara nyata dihantui oleh angka stunting dan gizi buruk tertinggi di Indonesia. Keberadaan SPPG yang beroperasi ternyata tak sampai 10% dari total kebutuhan. Sebaliknya, di tengah minimnya pasokan gizi bagi anak-anak Papua, ditemukan setidaknya 414 SPPG fiktif yang sama sekali tidak beroperasi, namun transfer anggaran negara terus mengalir deras ke kantong-kantong pengelolanya.
Fakta miris di atas membeberkan setidaknya dua persoalan mendasar dalam tata kelola program populis hari ini:
Pertama, disorientasi prioritas dan indikator keberhasilan. Program MBG tampak tidak benar-benar dirancang untuk menyelesaikan akar masalah stunting dan kemiskinan gizi secara presisi berbasis data. Indikator keberhasilan pemerintah kerap kali hanya diukur dari sejauh mana realisasi dan penyerapan anggaran dapat dihabiskan, bukan pada sejauh mana tingkat stunting dan kemiskinan gizi berhasil dieliminasi secara terukur. Akibatnya, daerah yang sangat kritis seperti wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) justru terabaikan hanya karena kerumitan logistik dan kurangnya daya tawar politik.
Kedua, penyedotan anggaran dan hadirnya "lahan basah" baru. Penggelontoran dana raksasa demi program-program populis telah menguras kas negara. Dampaknya, sektor-sektor krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat mendasar, seperti perbaikan sarana pendidikan, pemenuhan tenaga medis, serta fasilitas kesehatan di pedalaman, justru mengalami rasionalisasi dan pengabaian. Kaum ibu dan anak-anak miskin kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Lebih jauh lagi, program bernilai triliunan rupiah ini rawan bergeser menjadi ajang "bancakan" bagi kroni penguasa dan pejabat. Pos-pos SPPG fiktif menjadi bukti nyata betapa kebijakan publik rentan disusupi praktik koruptif.
Realitas ini tidak bisa dilepaskan dari karakter pembuatan kebijakan dalam sistem kapitalisme-demokrasi. Dalam koridor ini, kebijakan kerap dijadikan alat komoditas politik untuk pencitraan penguasa demi mengamankan elektabilitas dan kontestasi pada periode berikutnya. Lebih dari itu, sistem demokrasi yang menuntut biaya politik sangat mahal (high-cost politics) menciptakan lingkaran setan politik balas budi. Penguasa yang terpilih kerap disibukkan untuk mengamankan barisan pendukung, oligarki, dan para penyokong dana melalui pembagian proyek atau kebijakan yang menguntungkan segelintir elite, ketimbang memikirkan nasib dan nyawa rakyat secara tulus.
Gagalnya tata kelola kebijakan berorientasi pencitraan mengarahkan kita pada sebuah pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya negara mengelola dan menjamin pemenuhan gizi rakyatnya secara akuntabel?
Islam memberikan kerangka paradigmatis yang fundamentally berbeda dalam memandang kepemimpinan, penganggaran, dan pelayanan publik. Diantaranya sebagai berikut :
- Pemimpin sebagai Raa'in (Penggembala/Penanggung Jawab)
Dalam Islam, penguasa diposisikan sebagai raa'in (pengurus) yang memikul amanah penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda: "Imam/Penguasa adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." Kepemimpinan bukanlah panggung komersial atau ajang pencitraan, melainkan kewajiban syar'i yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dalam pandangan Islam, penderitaan satu orang warga yang membusuk akibat gizi buruk di pelosok daerah adalah alarm keras bagi negara. Tidak ada istilah mengabaikan daerah 3T hanya karena alasan kalkulasi politik atau efisiensi anggaran.
- Kebijakan Berbasis Maslahat dan Data yang Sahih
Sistem pemerintahan Islam (Daulah Khilafah) merumuskan kebijakan murni berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok rakyat (ri'ayah syu'un al-ummah). Penanganan stunting dan gizi buruk tidak akan diselesaikan dengan pendekatan seremonial, melainkan melalui peta data yang riil dan presisi. Apabila suatu daerah mengalami krisis gizi, negara akan mengintervensi secara langsung dengan mendirikan fasilitas, mengirimkan bahan pangan berkualitas, serta memastikan rantai distribusinya sampai tanpa potongan satu sen pun.
- Pembiayaan Berkelanjutan dari Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Salah satu akar masalah program MBG saat ini adalah membebani APBN yang sebagian besar bersumber dari pajak rakyat, sembari memotong anggaran sektor publik lainnya. Padahal, pada saat yang sama, kekayaan alam negara yang melimpah ruah dijarah dan dikuasai oleh segelintir korporasi swasta, yang kerap diiringi skandal korupsi bernilai ratusan triliun rupiah.
Dalam sistem Islam, Sumber Daya Alam (SDA) yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti tambang emas, nikel, minyak, dan hutan—ditetapkan sebagai Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah). Negara diharamkan menyerahkan pengelolaan SDA kepada oligarki atau swasta. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk fasilitas publik gratis, layanan kesehatan, pendidikan, serta jaminan pemenuhan gizi gratis bagi anak-anak. Dengan demikian, negara tidak perlu memeras rakyat lewat pajak atau memotong anggaran vital lainnya demi membiayai program pemenuhan gizi.
- Sistem Politik Efisien dan Minim Biaya
Sistem politik Islam tidak mengenal mekanisme pemilihan yang rumit, mahal, dan sarat transaksi modal seperti dalam demokrasi. Tanpa adanya beban utang politik kepada para donor pemilu, penguasa Islam tidak memiliki celah maupun kepentingan untuk membagi-bagikan proyek SPPG kepada kroni politiknya, apalagi membiarkan timbulnya SPPG fiktif.
Sebagai penutup, kasus ditemukannya ratusan SPPG fiktif dan minimnya fasilitas pemenuhan gizi di daerah rawan stunting seperti Papua adalah cermin retak dari tata kelola bernegara yang berorientasi pada modal dan pencitraan semata. Mengharapkan perubahan hakiki dari sistem yang menempatkan rakyat sekadar sebagai objek elektoral hanya akan melahirkan kekecewaan berulang.
Sudah saatnya kita beralih pada paradigma Islam: menjadikan negara sebagai pelindung dan pengurus yang amanah, mengembalikan kekayaan alam untuk kesejahteraan umum, dan memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang terabaikan hak gizinya.