SIGLI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie didesak melakukan audit mendalam terhadap anggaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2026. Jumat (14 Agu 20226).
Desakan tersebut mencuat setelah data Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan belanja perjalanan dinas pada sejumlah kegiatan mencapai sekitar Rp1,268 miliar, yang tersebar dalam 23 pos anggaran.
Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan karena sebagian pos perjalanan dinas tercantum pada kegiatan yang sama, tetapi dipisahkan ke dalam beberapa item dengan nilai berbeda.
Salah satu pos yang menjadi sorotan adalah Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp411.810.012. Nilai tersebut merupakan salah satu alokasi terbesar dalam daftar yang dihimpun.
Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang muncul berulang, antara lain Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan Bangunan Pengaman Pantai pada tiga pos dengan total sekitar Rp206,9 juta. Pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik tercatat pada dua pos dengan total sekitar Rp98,3 juta.
Hal serupa ditemukan pada kegiatan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi yang tercatat dua kali dengan total sekitar Rp70,3 juta. Sementara perjalanan dinas pada kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota muncul dalam lima pos dengan total sekitar Rp485,7 juta.
Kondisi tersebut, menurut pihak yang meminta pemeriksaan, belum serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pola penganggaran tersebut dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan setiap perjalanan benar-benar dilaksanakan dan memiliki dasar serta output yang jelas.
Audit juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda, perjalanan fiktif, atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan, antara lain, dapat dilakukan dengan mencocokkan surat tugas, surat perjalanan dinas, daftar nama pegawai, tujuan perjalanan, tanggal keberangkatan dan kepulangan, bukti transportasi, kuitansi, serta laporan hasil perjalanan.
Pertanyaan serupa juga muncul terhadap pos perjalanan dinas dalam kota senilai Rp4,5 juta. Pemerintah daerah diminta menjelaskan dasar kebutuhan anggaran tersebut serta mekanisme pembayaran yang digunakan.
Belanja perjalanan dinas untuk kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah juga menjadi perhatian. Dua pos dalam kegiatan tersebut tercatat masing-masing sebesar Rp6,56 juta dan Rp20,45 juta.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dasar, besarnya belanja perjalanan dinas tersebut dinilai harus berbanding lurus dengan hasil kerja yang dapat diukur.
Masyarakat meminta agar perjalanan dinas tidak berhenti pada administrasi pertanggungjawaban, tetapi menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut nyata, khususnya terkait kondisi jalan, irigasi, drainase, air bersih, sanitasi, serta infrastruktur publik lainnya.
“Kami tidak mempersoalkan pejabat turun ke lapangan. Yang dipersoalkan adalah jika anggaran perjalanan besar, tetapi hasilnya tidak terlihat dan kondisi infrastruktur masyarakat tetap sama,” ujar seorang tokoh masyarakat di Sigli.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD yang merupakan uang publik.
Karena itu, Kejari Pidie dan Pemerintah Kabupaten Pidie didesak menelusuri penggunaan anggaran tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan kesesuaian antara anggaran, perjalanan yang benar-benar dilakukan, dan hasil yang diperoleh.
Selain audit administratif, pemeriksaan juga dinilai perlu membandingkan laporan perjalanan dengan kondisi fisik di lapangan. Jika perjalanan dilakukan untuk pengawasan jalan atau pembangunan infrastruktur, maka harus dapat dibuktikan melalui lokasi yang dikunjungi, dokumentasi kegiatan, serta tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Pihak yang meminta audit juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pidie meningkatkan keterbukaan informasi mengenai belanja perjalanan dinas, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlindungan terhadap data pribadi.
Besarnya anggaran perjalanan dinas bukan dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, nilai yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dan tersebar pada sejumlah pos kegiatan menjadi alasan kuat untuk memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR Pidie maupun Pemerintah Kabupaten Pidie terkait rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Media Radar Aceh masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait serta memantau perkembangan pemeriksaan dan penggunaan anggaran tersebut.(Ak)