Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Pendidik)
Menyikapi fenomena L6BT kian meresahkan, Kementerian agama menargetkan pemberian edukasi mengenai pencegahan L6BT di sekolah-sekolah. Materi tersebut akan dimasukkan dalam kurikulum yang sudah ada melalui insersi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Pemberian materi dimulai dari kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Fokusnya bukan membahasa L6BT secara rinci, melainkan memberikan pemahaman agar peserta didik tak terlibat dalam gerakan L6BT dan tahu cara menghindarinya. (Detik, 23/07/2026)
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8587193/kemenag-targetkan-materi-edukasi-pencegahan-lgbtq-mulai-diajarkan-tahun-ini
Budaya L6BT lahir dari sistem sekuler liberal dengan prinsip kebebasan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), gerakan L6BT terus bergerak masif di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk melegalisasi pernikahan sesama jenis. Eksistensi mereka meluas terutama dengan berkembangnya dunia digital dan media sosial yang kerap memberi panggung atas nama kebebasan berekspresi.
Edukasi L6BT ke kurikulum insersi sejatinya tidak menyentuh akar masalah. Sistem kapitalisme dengan prinsip sekuler liberal membuka ruang seluas-luasnya untuk L6BT. Menjadikan L6BT sebagai kampanye besar-besaran yang didanai fantastis. Masuk dan menyerang generasi dari berbagai sisi, terutama media sosial dan ruang-ruang digital dimana anak menghabiskan banyak waktu bergaul dan bersosialisasi.
Masuknya materi L6BT ke sekolah seolah menjadi angin segar di tengah sesaknya moralitas generasi muda. Tetapi bukankah lebih baik fokus memperkuat pondasi akidah dan keterikatan pada syariat, sebab dengan kuatnya pondasi, apapun bentuk maksiatnya, anak memiliki kekuatan iman untuk membentengi diri.
Bukan berarti edukasi bahaya LGBT tidak penting. Hanya saja, pemberian materi L6BT kepada anak usia dini bisa menjadi bumerang jika kelak anak justru terbiasa dengan keberadaan penyimpangan ini. Siapa yang menjamin siswa menelan materi dengan "aman"? Apalagi sumber kerusakan utamanya tak dipangkas, yaitu liberalisme pergaulan yang bablas tanpa batas, atas nama HAM.
Islam telah mengatur bagaimana pencegahan penyimpangan seksual dengan aturan komprehensif. Pendidikan dimulai sejak dini, di keluarga, sekolah, keterlibatan masyarakat, hingga negara. Tindakannya mulai upaya preventif dan kuratif, serta sanksi yang tegas bagi pelaku penyimpangan seksual.
Misalnya dalil larangan laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya, dalam hadist berikut:
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Larangan pada ayat berikut lebih tegas lagi. Allah berfirman dalam Surat Al A'raf ayat 80-81:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿٨٠﴾ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.
Homoseks dalam bahasa Arab disebut liwath, dinisbatkan pada perilaku kaum Luth 'alaihissalam. Perbuatan liwath merupakan dosa besar yang lebih keji daripada zina dan pelakunya disebut orang yang melampaui batas.
Islam memiliki aturan yang komprehensif dalam mencegah dan menangani kasus L6BT. Mengingat besarnya dampak kerusakan akibat perilaku menyimpang ini, negara harus benar-benar serius menangani. Tak bisa hanya berharap edukasi dan penyembuhan personal. Apalagi sebagian pelaku penyimpangan tak terdeteksi, ada juga yang tak merasa dirinya menyimpang.
Allah telah menurunkan Al Qur'an dan hadist melalui Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, termasuk tuntunan lengkap mendidik dan membesarkan anak sesuai dengan fitrahnya. Ayah dan ibu punya peran membentuk kepribadian anak sesuai jenis kelamin. Anak ditanamkan tauhid sejak diri, diberi ilmu tentang penciptaan alam semesta dan manusia, serta bagaimana Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan amanah berbeda.
Laki-laki menjadi qowwam yang kelak bertanggung jawab terhadap istri dan anaknya. Ia diberi fisik yang lebih kuat agar kelak mampu bekerja, mencari nafkah untuk keluarganya. Adapun perempuan, mengemban amanah sebagai ummu warabatul bayt, yaitu ibu dan pengatur rumah tangga. Hanya perempuan yang Allah ciptakan bisa mengandung, melahirkan, dan menyusui. Allah juga menciptakan perempuan dengan naluri kasih sayang, kelembutan, dan kesabaran agar mampu mendidik dan membersamai tumbuh kembang anak dalam jangka waktu yang panjang. Pengenalan gender ini sangat penting, agar anak mengenali dirinya, mencintai, dan ridho terhadap takdir bahwa Allah menciptakannya sebagai perempuan atau laki-laki sesuai kehendak-Nya.
Pengenalan gender juga dilakukan dalam keseharian anak. Dalam hal pakaian, mainan, dan perilaku. Disinilah peran orangtua, harus memastikan dan memantau perkembangan anak agar tak menyimpang dari fitrahnya. Selain itu, hal lain yang penting diajarkan adalah pengenalan batasan aurat, kewajiban menutup aurat, adab meminta izin, pemisahan tempat tidur menjelang baligh, serta pengawasan perangkat elektronik anak. Konten-konten pelangi seringkali menyusup dalam film, animasi, bahkan games.
Pencegahan di sekolah tak kalah penting. Pendidikan harus mengambil peran lebih, tak sekedar transfer ilmu. Dalam Islam, pendidikan berperan membentuk aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) islami. Tak hanya pintar, anak harus menjadi seorang yang benar-benar mengaplikasikan pemahaman Islamnya dalam keseharian. Bersinergi dengan keluarga, pendidikan di sekolah membentuk karakter kepemimpinan, tegas, disiplin, mandiri, dan berbagai lifeskill yang dibutuhkan anak laki-laki. Sementara anak perempuan, dididik untuk lembut, patuh, penyayang, sabar, cekatan, dan sejumlah lifeskill sebagai calon ibu yang kelak mendidik anak-anaknya.
Baik di keluarga maupun sekolah, keduanya harus menanamkan pemahaman mengenai batasan halal haram dan sanksinya dalam Islam. Sebagai calon generasi, anak harus memiliki rambu-rambu dan rem dalam berperilaku, agar tak melenceng dari syariat.
Peran masyarakat juga tak kalah penting. Tokoh masyarakat, pemuka agama, orangtua, seluruh elemen di dalamnya bahu membahu dalam amar makruf nahi mungkar. Mewujudkan lingkungan yang Islami, saling menasehati dan mencegah kemaksiatan. Anak muda, dapat dilibatkan dalam kegiatan positif dan produktif, agar energinya teralihkan untuk hal baik dan bermanfaat. Masyarakat juga punya peran menciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak laki-laki maupun perempuan, dengan tetap memperhatikan batas-batas syariat.
Peran penting lainnya yaitu negara. Sebagai institusi tertinggi, negara harus hadir penuh dalam upaya penyelamatan generasi. Jika upaya preventif sudah maksimal tapi tetap terjadi penyimpangan, makan negara harus tegas memberikan hukuman. Dalam hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan umat Nabi Luth, bunuhlah mereka baik yang menyodomi maupun yang disodomi!” (HR Ibnu Majah)
Ketegasan hukum Islam demi menyelamatkan umat manusia dari dosa dan penyakit serta azab Allah. Sebagaimana Firman-Nya dalam Surat Al Anfal ayat 25:
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya
Keseriusan negara juga mesti hadir dalam media digital. Pemblokiran konten-konten pelangi wajib dilakukan. Pelaku maupun penyebar diberi sanksi sesuai level perbuatannya. Selain itu, perlu ada pembinaan khusus bagi lelaki dan perempuan yang terdeteksi menyimpang dari fitrahnya sejak dini, agar bisa dicegah.
Perjuangan melawan masifnya gerakan L6BT harus terus berlanjut, yaitu dengan penguatan akidah dan keterikatan pada hukum syara, serta kembali pada aturan Islam yang tegas menindak para pelaku penyimpangan seksual, demi keselamatan generasi. Wallahu a'lam bishshawab