Oleh : Rahmi Jamilah
Pemerhati Kebijakan Publik
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memasukkan penyebaran L6BT sebagai ancaman nonmiliter. Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang diteken 24 Oktober 2025 itu memicu perdebatan luas belakangan ini.
Dukungan datang dari Majelis Ulama Indonesia yang kini menyusun Naskah Akademik RUU Pidana L6BT agar masuk Prolegnas DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menyatakan mendukung penuh sikap MUI. Alasannya, Indonesia adalah negara berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di sisi lain, 37 organisasi dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM menolak. Mereka menilai Perpres dan wacana RUU Pidana L6BT bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta berpotensi mengkriminalisasi identitas gender dan orientasi seksual.
Legalisasi L687 masih merupakan salah satu PR besar dunia atas Indonesia. Indonesia menghadapi gempuran berbagai pihak untuk menerima komunitas pelangi ini. Bahkan, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mengakui ada tekanan dari lembaga-lembaga internasional untuk menyusupkan ide L687 ke dalam implementasi program.
Benar saja, dibalik massifnya tekanan pelegalan L687 terdapat indikasi peran dan campur tangan politik luar negeri AS. Di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, AS secara resmi mengangkat Utusan Khusus Departemen Luar Negeri Amerika Serikat untuk Hak Asasi Manusia LGBTQI+ untuk agenda perlindungan hak-hak LGBT di seluruh dunia sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya. Termasuk dengan membajak berbagai kebijakan PBB.
AS dengan USAID-nya berkolaborasi dengan UNDP sejak 2014 dalam proyek “Being LGBT in Asia" yang mengkampanyekan gaya hidup L687 di Asia. Sebanyak 8 juta dolar AS atau setara Rp108 miliar dana yang telah digelontorkan.
Sebelumnya Asisten Menteri Luar Negeri AS (2015) Urusan Demokrasi HAM Tom Malinowski juga megatakan “Korporasi-korporasi besar diminta untuk mempromosikan hak asasi orang-orang L687 di seluruh dunia.”
Tak heran, motor utama kampanye L687 justru adalah perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Starbucks, Apple, Facebook, Instagram, dan sebagainya.
Tekanan ideologi liberal oleh kekuatan global dan gerakan sosial berkedok Hak Asasi Manusia (HAM), membuat penetapan L687 sebagai tindak pidana di negeri ini tak kunjung dapat dilakukan.
Sungguh Allah Swt mengulang kisah kaum Luth berkali-kali dalam Al Qur’an. Karena merupakan suatu peringatan abadi. Sejarah terbukti berulang. Dan Al Qur’an memberikan cetak biru (blueprint) agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Allah SWT Sang Pencipta juga telah menyebutkan “… wanita (istri) kalian adalah ladang bagimu. ….” (QS.Al-Baqarah: 223). Ayat ini mengandung makna bahwa fitrah manusia adalah heteroseksual karenanya homoseksualitas adalah penyimpangan yang menyalahi fitrah manusia.
Oleh karena itu semua, untuk menghadang tekanan arus gerakan L687 yang kian massif dan merusak ini, tentu membutuhkan kapasitas besar, suara amar maruf nahi mungkar yang dinyaringkan, juga upaya sistematis dan terorganisir mengembalikan institusi super power dunia pelindung umat sebagaimana yang dicontohkan Rasul Muhammad SAW institusi kekhilafahan yang pernah memimpin kaum muslimin 13 abad.
Wallahu’alam bishawab.