Oleh: Ferdina Kurniawati
(Aktivis dakwah Muslimah)
Langkah cermat tengah diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk melewati badai fiscal yang saat ini terjadi. Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang merosot dari pemerintah pusat imbas kebijakan anggaran secara nasional, memaksa pihak daerah memutar otak agar program pembangunan di Kota Tepian tetap berjalan maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, cahya Ernawan, mengungkapkan Langkah strategis yang kini tengah ditempuh pihaknya untuk mendongkrak pendapatan. Agar tidak terus menerus bergantung pada pusat, Bapenda bergerak cepat melakukan pembaruan data objek pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD kita di bulan Juni itu dibandingkan Juni tahun lalu ada peningkatan sekitar 5 persen, itu upaya kita dalam rangka kemandirian menghadapi kondisi TKD yang menurun kita harus optimalisasi PAD,”jelas cahya, Kamis (16/7/2026) (Tribunkaltim.co)
Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda memperbarui data objek pajak dan menebar diskon tarif di tengah merosotnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) mencerminkan anatomi rapuh keuangan daerah. Ketika kas pusat mengetat, daerah secara otomatis terdorong mencari siasat instan guna mempertahankan roda pembangunan. Namun, di balik narasi stimulus berupa “diskon pajak”, realitas di lapangan kerap berbicara lain. Bagi masyarakat awam, diskon bukanlah bentuk bantuan riil, melainkan sekedar penundaan beban fiskal yang tetap berujung pada kewajiban bayar di bawah bayang-bayang denda akumulatif
Kontruksi ekonomi hari ini menunjukkan kontras yang tajam dalam distribusi beban. Di satu sisi, masyarakat kelas bawah dan menengah diburu oleh intensifikasi pajak daerah. Di sisi lain, atas nama daya tarik investasi, para pemilik modal dan investor korporasi kerap menikmati fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak. Ketimpangan ini melahirkan fenomena gugatan sosial, seperti riuhnya keluhan publik di media sosial mengenai jalan rusak, hingga aksi ekstrem warga yang terpaksa iuran mandiri membangun infrastruktur desa karena merasa kontribusi pajaknya tidak Kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata. Keikhlasan membayar pajak luntur, berganti menjadi kepatuhan mekanis akibat rasa takut terhadap sanksi hukum.
Akar masalah ini sejatinya bersumber dari diadopsinya sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan pajak sebagai instrument primer pembiayaan negara. Berdasarkan pernyataan sistem ini, sektor publik dan kekayaan alam yang melimpah seperti batu bara dan mineral yang tersebar di Kalimantan justru dikonsesikan kepada korporasi swasta. Negara atau daerah pada akhirnya hanya puas memposisikan diri sebagai penonton yang memungut remah-remah pendapatan berupa royalty kecil dan pajak, sementara keuntungan raksasa dari eksploitasi alam mengalir ke kantong segelintir elite pemodal.
Kondisi fiskal yang menekan ini semestinya membuka mata publik untuk melirik alternatif tata Kelola yang ditawarkan oleh sistem ekonomi islam. Islam mendesentralisasikan dan menstrukturkan ulang pos pendapatan secara central. Paradigma ekonomi Syariah secara tegas melarang penyerahan kepemilikan umum (seperti cadangan energi dan air) kepada korporasi swasta atau asing. Sumber daya alam wajib dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk dikelola seefesien mungkin, di mana seluruh profit bersihnya dialokasikan langsung guna membiayai fasilitas publik, jaminan Kesehatan, dan pembangunan insfrastruktur tanpa perlu membebani rakyat lewat pungutan berlapis.
Dalam kacamata syariat, pajak (dharibah) bukanah mesin pendulang uang rutin. Pajak diposisikan sebagai katup darurat yang sangat selektif. Pajak hanya ditarik Ketika kondisi finansial negara dalam keadaan genting, dan beban tersebut hanya diletakkan di pundak kaum muslimin, dan hanya dipungut dari laki-laki muslim yang kaya (memiliki kelebihan harta). Rakyat miskin, kelas menengah yang pas-pasan, serta seluruh warga non-muslim (karena sudah membayar jizyah) dibebaskan mutlak dari pajak. Sistem Islam secara mutlak mengharamkan penarikan pajak dari masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan pokok harian mereka. Pemungutan harus dihentikan seketika setelah kas negara kembali stabil atau kebutuhan darurat tersebut selesai teratasi.
Keteladan Fiskal Khalifah Umar bin Khaththab
Khalifah Umar bin Khaththab mempraktikkan kebijakan fiskal yang sangat berhati-hati demi melindungi kesejahteraan rakyatnya:
1. Penerapan Kharaj Berkeadilan: Umar menetapkan nilai Kharaj berdasarkan tingkat kesuburan tanah, jenis tanaman, dan metode irigasi yang digunakan petani. Beliau menolak mematok tarif datar yang memberatkan petani kecil.
2. Perlindungan Kelompok Rentan: Saat terjadi kelaparan hebat di Jazirah Arab (Tahun Ramadah), Umar menghapuskan pungutan jizyah dan pajak, membebaskan sanksi bagi yang menunggak, dan justru mendistribusikan cadangan pangan dari Baitul Mal pusat ke daerah-daerah terdampak.
3. Pengawasan Ketat Pejabat Pajak: Sebelum menunjuk petugas penarik Kharaj (seperti Utsman bin Hunaif ke wilayah Irak), Umar melakukan audit ketat dan berpesan: "Apakah kalian membebani tanah di luar batas kemampuannya?" Beliau memastikan tidak ada satu pun warga yang dizalimi demi mengejar target pendapatan negara.
Sejarah telah mengukir dengan emas bagaimana kepemimpinan Islam mampu menghapus air mata rakyat di tengah paceklik tanpa perlu membebani mereka dengan denda fiskal. Selama kekayaan alam masih diserahkan kepada para pemilik modal dan pungutan pajak terus menyasar rakyat jelata, kemandirian daerah akan selalu menjadi fatamorgana. Hanya dengan syariat Islam, keadilan fiskal dapat dirasakan nyata oleh seluruh umat.
Wallahu alam bi shawab