Pemeliharaan Kendaraan DLH Aceh Besar Capai Rp7,1 Miliar, Kajari Didesak Audit: Wajar atau Ada Masalah?


author photo

15 Agu 2026 - 17.34 WIB



JANTHO — Anggaran pemeliharaan kendaraan dan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar sepanjang Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan rincian anggaran yang dihimpun, nilai belanja pemeliharaan tersebut mencapai Rp7.118.216.000.

Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kewajaran biaya pemeliharaan, jumlah kendaraan yang ditangani, jenis kerusakan, hingga mekanisme pengadaan suku cadang dan jasa perbaikan. Sabtu (15 Agu 2026).

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Besar, didesak melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pemborosan maupun penyimpangan anggaran daerah.

Rp3,34 Miliar pada 2025

Pada Tahun Anggaran 2025, total belanja yang tercantum dalam sejumlah pos pemeliharaan kendaraan dan alat berat mencapai Rp3.345.468.000.

Anggaran terbesar terdapat pada pos Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Khusus untuk Pengelolaan Persampahan sebesar Rp3.012.806.000.

Selain itu, terdapat anggaran pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan masing-masing Rp196.680.000 dan Rp39.850.000. Kemudian pemeliharaan excavator Rp44 juta, loader Rp38,5 juta, serta suku cadang alat bengkel untuk pengelolaan keanekaragaman hayati sebesar Rp13.632.000.

Tahun 2026 Kembali Tembus Rp3,77 Miliar

Besaran anggaran kembali meningkat pada Tahun Anggaran 2026. Total sejumlah pos pemeliharaan kendaraan dan alat berat yang tercantum mencapai Rp3.772.748.000.

Pos terbesar adalah Pemeliharaan Kendaraan Berat Roda 6 sebesar Rp2.663.032.000, disusul kendaraan berat roda 4 sebesar Rp416.776.000.

Terdapat pula anggaran pemeliharaan kendaraan rusak berat roda 4 dan roda 6 untuk persampahan sebesar Rp75 juta, kendaraan dinas operasional Rp189,85 juta dan Rp23,58 juta, serta kendaraan dinas pejabat Rp43,61 juta.

Anggaran lainnya meliputi pemeliharaan truk RTH Rp115.784.000, suku cadang kegiatan pemeliharaan RTH Rp10.116.000, Viar Rp20 juta, excavator Rp60 juta, dan backhoe loader Rp55 juta.

Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, total anggaran pemeliharaan kendaraan dan alat berat pada 2025–2026 mencapai Rp7.118.216.000.

Besarnya Anggaran Dipertanyakan

Nilai tersebut dinilai perlu diuji secara objektif karena biaya pemeliharaan kendaraan persampahan pada 2025 saja mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Persoalannya bukan semata-mata pada besar kecilnya anggaran, melainkan apakah nilai tersebut benar-benar sebanding dengan jumlah kendaraan, usia kendaraan, intensitas pemakaian, tingkat kerusakan, serta harga suku cadang dan jasa perbaikan.

Publik juga mempertanyakan dasar penetapan anggaran pemeliharaan kendaraan berat roda 6 sebesar Rp2,66 miliar pada 2026. Informasi mengenai jumlah unit, jenis kendaraan, kondisi kendaraan, serta rincian pekerjaan pemeliharaan perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui alasan di balik besarnya anggaran tersebut.

Perlu Dibuktikan dengan Dokumen dan Kondisi Fisik

Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen anggaran.

Aparat penegak hukum dinilai perlu mencocokkan dokumen pembayaran dengan kondisi fisik kendaraan, nota pembelian suku cadang, kontrak atau surat pesanan, faktur, berita acara pekerjaan, laporan teknis, serta bukti pembayaran kepada penyedia.

Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap harga suku cadang dan jasa dengan membandingkannya dengan harga pasar yang wajar.

Jika ditemukan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak pernah dilakukan, suku cadang yang tidak pernah terpasang, harga yang tidak wajar, atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pemecahan Pos Juga Perlu Ditelusuri

Sejumlah pos pemeliharaan juga tercatat secara terpisah, termasuk kendaraan dinas operasional, kendaraan persampahan, truk RTH, excavator, backhoe loader, hingga suku cadang.

Pemecahan pos tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai dasar penyusunan dan pelaksanaan setiap paket belanja tetap penting untuk memastikan tidak terjadi pengadaan yang tidak efisien atau menghindari mekanisme pengadaan tertentu.

Karena itu, aparat pemeriksa perlu menelusuri proses perencanaan sejak penyusunan anggaran, penetapan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran.

Kajari Didesak Turun Tangan

Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemeriksaan secara independen terhadap belanja pemeliharaan tersebut.

Sedikitnya terdapat sejumlah hal yang perlu dijawab, mulai dari berapa jumlah kendaraan dan alat berat yang dimiliki DLH Aceh Besar, berapa usia dan nilai perolehan masing-masing kendaraan, seberapa sering kendaraan mengalami kerusakan, hingga siapa penyedia jasa perbaikan dan suku cadangnya.

Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat hubungan kepentingan antara pejabat pengelola anggaran dengan penyedia barang dan jasa.

Audit juga perlu menghitung apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan perbedaan antara nilai pembayaran dengan pekerjaan maupun barang yang benar-benar diterima pemerintah daerah.

Jangan Sampai Anggaran Besar Minim Pertanggungjawaban

Besarnya anggaran pemeliharaan kendaraan pada instansi pemerintah pada dasarnya dapat dibenarkan apabila didukung kebutuhan yang jelas dan bukti pekerjaan yang sah.

Namun, ketika nilainya mencapai miliaran rupiah, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Publik berhak mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan dan apa manfaat konkret yang diterima masyarakat dari setiap rupiah anggaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar maupun Bupati Aceh Besar terkait besarnya anggaran pemeliharaan kendaraan dan alat berat tersebut. Media Radar Aceh akan terus memantau perkembangan dan meminta seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.(IN)
Bagikan:
KOMENTAR