Pergantian Kepala LPMPP UTU Berbau Ketidakberesan: Lebih Dikendalikan Suka-Tidak Suka, Bukan Aturan dan Etika


author photo

23 Agu 2026 - 17.48 WIB



MEULABOH — Pergantian Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Teuku Umar (UTU) sebelum berakhirnya masa jabatan menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sekadar menyangkut rotasi jabatan, tetapi juga membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola, objektivitas pengambilan keputusan, serta etika organisasi di lingkungan perguruan tinggi. Min (23 Agu 2026).

Sorotan semakin menguat karena pergantian Kepala LPMPP disebut berlangsung bersamaan dengan sejumlah mutasi dan penataan sumber daya manusia (SDM) lainnya. Rangkaian kebijakan tersebut dipersepsikan tidak sepenuhnya berangkat dari evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, maupun pertimbangan profesional yang transparan.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar objektif di balik keputusan tersebut. Apakah terdapat evaluasi kinerja yang terukur? Apakah kompetensi pejabat telah dinilai secara proporsional? Atau justru terdapat pertimbangan lain yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada sivitas akademika?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena perguruan tinggi bukan sekadar institusi administratif. Universitas merupakan ruang akademik yang semestinya menjunjung rasionalitas, integritas, objektivitas, serta tradisi ilmiah dalam setiap pengambilan keputusan.

Dugaan mengenai adanya keterkaitan kebijakan tersebut dengan dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) UTU sebelumnya juga ikut mencuat. Kepala LPMPP yang diganti sebelum masa jabatannya berakhir diduga tidak berada dalam garis pemikiran yang sama dengan pimpinan universitas saat ini.

Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Pihak universitas memiliki ruang yang sangat terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, dan alasan objektif pergantian tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah sivitas akademika.

Sebab, apabila pergantian jabatan benar-benar didasarkan pada evaluasi dan kebutuhan organisasi, semestinya terdapat argumentasi administratif dan akademik yang dapat dijelaskan secara rasional. Sebaliknya, apabila keputusan lebih banyak dipengaruhi faktor kedekatan, kesamaan pandangan, atau perbedaan sikap dalam dinamika politik internal kampus, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola universitas.

Wewenang bukan berarti kekuasaan tanpa batas.

Rektor memang memiliki kewenangan dalam melakukan pengangkatan, pemberhentian, maupun penataan pejabat di lingkungan universitas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun setiap kewenangan tetap melekat dengan tanggung jawab untuk menjalankannya secara objektif, proporsional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan institusi.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa yang diganti atau siapa yang menggantikan. Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah bagaimana keputusan itu dibuat dan apa dasar pertimbangannya.

Jika kinerja tidak menjadi parameter utama, kompetensi tidak menjadi ukuran, sementara kesamaan pandangan dengan pimpinan justru menjadi pertimbangan dominan, maka kultur organisasi akan bergerak ke arah yang berbahaya.

Pejabat akan belajar bahwa mempertahankan jabatan bukan lagi soal prestasi dan integritas, melainkan soal seberapa jauh mereka mampu mengikuti garis kehendak pimpinan.

Dalam jangka panjang, pola semacam itu dapat melahirkan budaya yes man—orang-orang yang memilih mengiyakan daripada mengkritisi, diam daripada menyampaikan persoalan, serta patuh secara personal daripada loyal terhadap kepentingan institusi.

Padahal, perguruan tinggi membutuhkan pejabat yang berani memberikan kritik konstruktif, mengoreksi kebijakan yang keliru, dan mempertahankan prinsip akademik meskipun berbeda pandangan dengan pimpinan.

Perbedaan pendapat bukan pembangkangan. Kritik bukan permusuhan. Dan pergantian jabatan tidak semestinya menjadi instrumen untuk menghukum perbedaan sikap.

Jika setiap perbedaan pandangan berujung pada penyingkiran dari jabatan, maka mekanisme kontrol internal akan semakin melemah. Ketika kontrol melemah, keputusan berpotensi semakin tersentralisasi dan tidak mendapatkan koreksi yang memadai.

Kondisi semacam itu justru bertentangan dengan semangat tata kelola perguruan tinggi yang sehat.

Karena itu, pergantian Kepala LPMPP UTU dan mutasi sejumlah pejabat lainnya patut dilihat secara lebih objektif. Bukan untuk mempertahankan seseorang di dalam jabatan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar lahir dari kebutuhan organisasi, evaluasi yang terukur, serta ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pimpinan universitas juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan tersebut, terutama apabila pergantian dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa kewenangan institusional sedang digunakan untuk menyelesaikan persoalan atau perbedaan yang bersifat personal.

Sebab, kampus tidak boleh dikelola dengan logika suka dan tidak suka.

Universitas adalah institusi akademik yang harus berdiri di atas aturan, meritokrasi, etika, dan kepentingan kelembagaan. Ketika kepentingan personal mulai mengalahkan kepentingan institusi, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar satu jabatan, tetapi kepercayaan sivitas akademika terhadap keseluruhan tata kelola universitas.

Karena itu, publik dan sivitas akademika patut menunggu penjelasan resmi Rektor UTU: apa dasar objektif pergantian Kepala LPMPP, mengapa dilakukan sebelum masa jabatan berakhir, dan apakah seluruh proses tersebut telah melalui mekanisme serta pertimbangan organisasi yang semestinya?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk mengakhiri spekulasi sekaligus memastikan bahwa penataan kepemimpinan di UTU benar-benar dilakukan demi kepentingan institusi, bukan untuk meluruskan barisan berdasarkan preferensi personal.

Pada akhirnya, yang harus ditegakkan bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan, melainkan siapa dan kebijakan apa yang paling bermanfaat bagi kemajuan UTU.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR