MEULABOH — Pergantian Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Teuku Umar (UTU) sebelum masa jabatan pejabat sebelumnya berakhir menuai sorotan di lingkungan akademik. Sabtu (22 Agu 2026).
Pejabat lama disebut masih memiliki masa jabatan hingga akhir Desember 2026. Namun, pergantian dilakukan lebih awal sehingga memunculkan pertanyaan mengenai alasan, mekanisme, serta dasar evaluasi yang digunakan pihak universitas dalam mengambil keputusan tersebut.
Sorotan terutama tertuju pada transparansi proses pergantian. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pergantian pejabat struktural dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif, bukan evaluasi kinerja dan kebutuhan kelembagaan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala LPMPP, serta apakah terdapat dasar administratif dan akademik yang jelas sebelum keputusan pergantian ditetapkan.
Pergantian pimpinan lembaga strategis tanpa penjelasan yang memadai dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lingkungan sivitas akademika. Terlebih, LPMPP memiliki posisi penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan serta tata kelola akademik di perguruan tinggi.
Pejabat Baru Berasal dari Luar UTU
Sorotan semakin menguat karena pejabat baru yang ditunjuk disebut berasal dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, bukan dari lingkungan internal UTU.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan universitas dalam memilih pejabat dari luar institusi, sementara UTU sendiri memiliki dosen dan tenaga akademik yang dinilai memiliki pengalaman serta kualifikasi untuk menduduki jabatan struktural.
Pertanyaan lain berkaitan dengan konsekuensi anggaran. Jika pejabat dari luar daerah harus menjalankan tugas secara rutin di Meulaboh, diperlukan kejelasan mengenai fasilitas dan biaya penunjang yang diberikan universitas.
Mulai dari kendaraan dinas, perjalanan Banda Aceh–Meulaboh, akomodasi hingga kebutuhan operasional lainnya perlu dipastikan memiliki dasar penganggaran yang jelas dan sesuai ketentuan.
Apalagi, kebijakan efisiensi anggaran saat ini menjadi perhatian di berbagai institusi pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri.
Karena itu, publik akademik berhak mengetahui apakah keputusan tersebut telah melalui analisis kebutuhan, efisiensi anggaran dan pertimbangan manfaat bagi institusi.
SDM Internal Dipertanyakan
Di sisi lain, keberadaan sumber daya manusia di internal UTU juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
UTU memiliki sejumlah dosen dan tenaga akademik dengan latar belakang pendidikan, pengalaman serta kompetensi yang dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan universitas.
Jika memang terdapat alasan khusus sehingga posisi Kepala LPMPP harus diberikan kepada figur dari luar UTU, alasan tersebut dinilai perlu disampaikan secara terbuka.
Transparansi diperlukan agar kebijakan tidak menimbulkan kesan bahwa kesempatan bagi SDM internal telah diabaikan tanpa alasan yang objektif.
Rektor Didesak Beri Penjelasan
Sorotan tersebut sekaligus memunculkan desakan agar Rektor UTU memberikan penjelasan resmi mengenai pergantian Kepala LPMPP.
Penjelasan setidaknya mencakup alasan pergantian sebelum masa jabatan berakhir, hasil evaluasi terhadap pejabat sebelumnya, dasar hukum atau aturan internal yang digunakan, serta pertimbangan penunjukan pejabat baru dari luar UTU.
Selain itu, publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai fasilitas dan konsekuensi anggaran yang timbul dari penempatan pejabat yang berdomisili di luar Meulaboh.
Sejumlah tudingan mengenai adanya intervensi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan juga perlu diklarifikasi. Tuduhan tersebut tidak semestinya dibiarkan berkembang tanpa penjelasan dari pihak universitas.
Sebab, tanpa klarifikasi yang terbuka, kebijakan pergantian tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan independensi pengambilan keputusan di lingkungan UTU.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menjabat Kepala LPMPP, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, meritokrasi dan tata kelola perguruan tinggi.
Rektor UTU dituntut memastikan setiap keputusan strategis dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, akademik dan anggaran. Jika pergantian dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi, maka dasar dan pertimbangannya seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada sivitas akademika dan publik.(Ak)