PN Idi Vonis Dua Pelaku Kekerasan Anak, 6 dan 3 Bulan Penjara: Korban Dipaksa Mengaku Mencuri


author photo

21 Agu 2026 - 10.45 WIB



ACEH TIMUR — Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Asmaul Husna Binti Abdul Hamid alias Husna divonis 6 bulan penjara, sementara Alfata Muslim alias Fatan Bin Ilyas T. Matsyam dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Jumat (21 Agu 2026).

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Idi. Perkara dengan Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Idi diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H.

Dalam siaran persnya, PN Idi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Putusan hakim tersebut pada pokoknya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah putusan dibacakan, perkara kini memasuki tahap menunggu sikap hukum dari para terdakwa maupun Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Korban Dipaksa Mengaku Mencuri

Fakta persidangan mengungkap kekerasan terhadap korban terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah tempat pencucian sepeda motor atau doorsmeer di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban anak diduga dipaksa mengakui telah mencuri parfum dan uang sebesar Rp230.000 dari lokasi doorsmeer.

Namun, persoalan dugaan kehilangan barang tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Video dan Visum Jadi Bagian Bukti

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Di antaranya Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor 010/1417/2026 tertanggal 6 Juli 2026, keterangan korban, keterangan para saksi, serta rekaman video yang memperlihatkan adanya kekerasan terhadap anak korban.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa dugaan kehilangan barang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

PN Idi menyatakan putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan di wilayah hukum Aceh Timur.

Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir karena para terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum terhadap putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(A1)

Bagikan:
KOMENTAR