Perundungan Pasien BPJS: Sistem Kesehatan Nirempati


author photo

16 Agu 2026 - 12.49 WIB



Oleh : Lilis, S.Kom.
(Aktivis Dakwah Kampus) 

Ironi kembali mencuat dari dunia pelayanan kesehatan. Seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap meski telah menunggu selama 8 jam viral di media sosial. Unggahan Threads yang dibuat pada 22 Juli 2026 tersebut kemudian mendapat banyak tanggapan dari warganet. Namun, sejumlah komentar justru dinilai minim empati, termasuk beberapa komentar dari akun yang belakangan diketahui berasal dari kalangan tenaga kesehatan (Nakes) (CNN Indonesia, 8/8/2026).

Pada 31 Juli 2026 Yurizal dinyatakan meninggal dunia, kerabatnya mengatakan salah satu sebab karena terlambat dalam mendapatkan pelayanan medis yang lebih lanjut. Berdasarkan penelusuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yurizal sebelumnya menjalani perawatan di IGD RSCM, Jakarta Pusat. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan berarti pasien tidak mendapatkan penanganan selama berada di IGD. Pasien diketahui membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU), sementara ketersediaan ruang di unit tersebut terbatas. Azhar menjelaskan bahwa RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional dengan tingkat keterisian fasilitas perawatan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses pemindahan pasien dari IGD menuju ruang perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya. Menurutnya, durasi pemindahan pasien sangat bergantung pada kondisi dan ketersediaan ruang perawatan. Apabila tempat tersedia, pasien dapat segera dipindahkan tanpa harus menunggu dalam waktu yang lama (CNN Indonesia, 8/8/2026).

Munculnya komentar bernada mencibir terhadap pasien BPJS yang diduga berasal dari sejumlah dokter dan tenaga kesehatan menunjukkan sikap yang minim empati. Padahal, dokter dan tenaga kesehatan semestinya mengedepankan kepedulian terhadap kondisi pasien serta mengerahkan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa.
Sikap tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan dalam syahsiyah (kepribadian) Islam, ketika profesi yang seharusnya berorientasi pada pelayanan dan kemanusiaan diwarnai komentar yang merendahkan pasien. Bahkan, terdapat komentar dari akun yang diduga merupakan dokter yang menyarankan agar Yurizal dipindahkan ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh tempat. Komentar lainnya turut menyinggung kondisi kesehatan dan penyakit serius yang dialami pasien dengan nada yang dinilai tidak pantas dan jauh dari sikap empati.

Kasus ini juga menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya terkait keterbatasan kapasitas dan ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit. Meskipun rumah sakit memiliki standar pelayanan yang seharusnya menjamin setiap pasien memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medisnya, pada praktiknya masih ditemukan pasien yang harus menunggu karena keterbatasan ruang dan fasilitas. Persoalan ini menjadi semakin serius apabila dikaitkan dengan perbedaan akses pelayanan antara pasien pengguna BPJS dan pasien mandiri. Perbedaan mekanisme pembiayaan dan pelayanan tidak semestinya menyebabkan pasien memperoleh perlakuan yang tidak setara, terlebih ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan segera.

Adapun komentar dari pihak medis yang dinilai tidak pantas dan minim empati terhadap pasien juga semakin memperlihatkan adanya persoalan dalam aspek etika dan profesionalisme pelayanan kesehatan. Jika pasien pengguna BPJS mengalami hambatan atau keterlambatan dalam memperoleh pelayanan yang layak, sementara pasien mandiri mendapatkan akses yang lebih cepat atau lebih mudah, maka kondisi tersebut dapat mencerminkan adanya ketimpangan dan perlakuan yang tidak setara dalam akses terhadap pelayanan kesehatan. Padahal, keselamatan dan kebutuhan medis pasien seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan status kepesertaan atau kemampuan ekonominya. Hingga bahkan menghilangkan nyawa seseorang karna keterlambatan penanganan dan banyaknya berkas-berkas yang harus di urus untuk bisa di tangani.

Jaminan kesehatan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara dan diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat, dalam sistem sekuler kapitalis justru cenderung ditempatkan dalam mekanisme pembiayaan yang membebankan sebagian tanggung jawab kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan kemudian tidak terlepas dari pertimbangan kemampuan membayar, sehingga akses terhadap fasilitas, kenyamanan, dan kecepatan pelayanan berpotensi mengalami perbedaan antara pasien yang menggunakan jaminan kesehatan seperti BPJS dan pasien yang membayar secara mandiri. Dalam kondisi demikian, kesehatan berisiko dipandang bukan semata-mata sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, tetapi juga sebagai komoditas atau objek bisnis.

Persoalan keterbatasan ruang perawatan, lamanya waktu tunggu, hingga munculnya sikap minim empati terhadap pasien menunjukkan bahwa masalah pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan individu tenaga kesehatan, tetapi juga perlu dilihat dari bagaimana sistem kesehatan dibangun dan dikelola. Ketika pelayanan kesehatan beroperasi dalam logika kemampuan bayar dan pertimbangan ekonomi, masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial berpotensi menghadapi akses yang lebih terbatas. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, sementara negara seharusnya memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang layak berdasarkan kebutuhan medisnya, bukan berdasarkan kemampuan ekonominya.

Krisis kepribadian dan empati dalam pelayanan kesehatan sikap minim empati terhadap pasien tidak terlepas dari pola pikir dan pola sikap yang tidak berlandaskan nilai-nilai Islam. Dalam perspektif Islam, pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan keterampilan profesional, tetapi juga membentuk syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Oleh karena itu, munculnya perilaku yang tidak mencerminkan kepedulian terhadap pasien dapat menjadi gambaran adanya persoalan dalam pembentukan karakter dan kepribadian melalui sistem pendidikan saat ini.

Dampak komersialisasi dalam sistem kesehatan sekuler kapitalistik sistem kesehatan yang berjalan dalam paradigma sekuler-kapitalistik cenderung menempatkan pelayanan kesehatan dalam mekanisme ekonomi dan pembiayaan. Ketika kesehatan diperlakukan sebagai komoditas, akses dan kualitas pelayanan berpotensi dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masyarakat. Kondisi ini dapat melahirkan ketimpangan pelayanan dan mengurangi orientasi kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma menuju sistem jaminan kesehatan Islam yang menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

Sistem kesehatan islam sebagai jaminan negara dalam perspektif Islam, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor utama dalam memperoleh pelayanan. Pembiayaan kesehatan dapat berasal dari Baitul Mal, yang salah satu sumber pendapatannya berasal dari pengelolaan harta milik umum sesuai ketentuan syariat. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, negara berperan sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat, termasuk dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan kesehatan maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Sebagaimana sabda Rasullullah Saw "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Paradigma tersebut mendorong Khilafah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagai bagian dari kewajiban syariat negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Pelayanan kesehatan diupayakan tersedia secara merata di seluruh wilayah negara sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Dalam perspektif ini, layanan kesehatan diberikan secara cuma-cuma kepada setiap individu tanpa membedakan status sosial, kondisi ekonomi, maupun latar belakang masyarakat, karena kesehatan dipandang sebagai hak dasar yang wajib dijamin oleh negara bukan sebagai ladang bisnis sebagaimana sistem kapitalis.

Untuk memastikan seluruh pelayanan kesehatan terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan syariat, Khilafah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui lembaga Hisbah, yang berfungsi mencegah dan menghentikan berbagai tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, lembaga ini berwenang memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelanggaran tidak terulang kembali.

Pengawasan juga mencakup para tenaga medis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya. Tenaga kesehatan dituntut untuk menjaga kompetensi, amanah, serta etika dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Dengan demikian, tindakan yang merugikan pasien maupun pelanggaran terhadap etika profesi dapat ditindak secara tegas sebagai bagian dari upaya negara menjaga kualitas pelayanan dan melindungi hak masyarakat.

Dalam sejarah peradaban Islam, perhatian terhadap pelayanan kesehatan diwujudkan melalui berbagai bentuk, seperti pembangunan bimaristan (rumah sakit), pengembangan ilmu kedokteran, pendidikan dan pembinaan tenaga medis, baik dalam aspek profesionalisme maupun pembentukan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta penyediaan layanan pengobatan bagi masyarakat. Sejumlah bimaristan pada masa pemerintahan Islam memperoleh pembiayaan melalui negara dan wakaf sehingga pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada masyarakat.

Perkembangan ilmu kedokteran dalam peradaban Islam berjalan beriringan dengan tumbuhnya tradisi keilmuan dan semangat pengabdian para dokter serta tenaga kesehatan. Negara tidak hanya berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak terhadap profesi tenaga kesehatan melalui pemberian imbalan yang sesuai dengan kompetensi, tanggung jawab, dan beban pekerjaan mereka. Dengan demikian, kesejahteraan tenaga kesehatan tetap diperhatikan tanpa menjadikan pelayanan kesehatan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Hal ini berbeda dengan kritik terhadap sistem kapitalistik yang dinilai berpotensi menempatkan profesi kesehatan dalam pertimbangan efisiensi dan keuntungan, sementara penghargaan terhadap tenaga profesional belum tentu sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.

Dengan paradigma tersebut, penerapan sistem kesehatan Islam diyakini dapat menjadi upaya untuk mencegah terulangnya persoalan pelayanan kesehatan seperti yang dialami Yurizal, khususnya ketika persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan akses, ketimpangan pelayanan, maupun minimnya empati terhadap pasien. Karena itu, menghadirkan kembali sistem Islam di tengah masyarakat dipandang penting untuk membangun pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan perlindungan terhadap setiap individu.

Wallahu a'lam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR