‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Rp18,39 Miliar Proyek Swakelola Pertanian di Aceh Besar Disorot, Transparansi Dipertanyakan dan Kajari Didesak Audit


author photo

7 Agu 2026 - 18.29 WIB




JANTHO – Proyek swakelola bidang pertanian yang dikelola Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melalui TP Ditjen LIP di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp18.397.052.000 menjadi sorotan publik. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program optimasi lahan sawah terdampak bencana dan pembangunan sarana irigasi dinilai belum diikuti dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Jumat (7 Agus 2026).

Berdasarkan dokumen perencanaan, anggaran tersebut terdiri atas sejumlah kegiatan, yakni konstruksi optimasi lahan sawah terdampak bencana sebesar Rp12.599.400.000, olah lahan optimasi sawah Rp2.465.100.000, pengawasan konstruksi Rp150.645.000, operasional jaringan irigasi tersier Rp1.400.000.000, konstruksi irigasi perpompaan Rp1.683.000.000, penyusunan dokumen rancang bangun Rp29.700.000, serta belanja perjalanan dinas dalam kota Rp9.207.000.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan kalangan petani. Mereka menilai informasi mengenai lokasi pekerjaan, volume kegiatan, luas lahan yang ditangani, spesifikasi teknis, harga satuan, identitas pelaksana swakelola, hingga progres pelaksanaan belum dipublikasikan secara terbuka.

Sorotan utama diarahkan pada kegiatan konstruksi optimasi lahan sawah senilai Rp12,59 miliar, yang menyerap hampir 70 persen dari total anggaran. Hingga kini, menurut pihak yang menyampaikan kritik, belum tersedia penjelasan mengenai jumlah hektare lahan yang menjadi sasaran, sebaran lokasi pekerjaan, maupun rincian biaya per hektare.

Hal serupa juga disorot pada kegiatan olah lahan senilai Rp2,46 miliar, rehabilitasi jaringan irigasi tersier sebesar Rp1,4 miliar, serta pembangunan irigasi perpompaan senilai Rp1,68 miliar. Masyarakat mempertanyakan lokasi pekerjaan, volume fisik, jumlah unit yang dibangun, serta dasar penyusunan nilai anggaran masing-masing kegiatan.

Selain itu, anggaran pengawasan konstruksi dan penyusunan dokumen rancang bangun yang mencapai lebih dari Rp180 juta juga menjadi perhatian. Publik meminta penjelasan mengenai pihak yang melaksanakan pengawasan maupun penyusunan dokumen teknis serta mekanisme pelaksanaannya.

Di sisi lain, sejumlah warga juga mempertanyakan pelaksanaan swakelola yang semestinya melibatkan kelompok tani sebagai pelaksana sesuai ketentuan. Mereka meminta identitas kelompok tani penerima kegiatan dipublikasikan agar penggunaan anggaran dapat diawasi secara terbuka.

Sejumlah petani mengaku hingga kini belum merasakan manfaat nyata dari program tersebut. Mereka menyebut masih terdapat saluran irigasi yang rusak dan lahan pertanian pascabencana yang belum sepenuhnya pulih.

"Kami ingin mengetahui pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Kalau anggarannya besar, tentu hasilnya juga harus bisa dilihat masyarakat," ujar seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mengacu pada ketentuan keterbukaan informasi publik, masyarakat berharap seluruh dokumen terkait pelaksanaan proyek dapat dibuka kepada publik, termasuk rincian lokasi pekerjaan, volume kegiatan, penerima manfaat, serta realisasi penggunaan anggaran.

Atas berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap pelaksanaan proyek swakelola tersebut guna memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi petani.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengenai berbagai pertanyaan dan kritik yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR