Senjata Api di Sekolah: Alarm Kegagalan Negara Menjamin Keamanan?


author photo

16 Agu 2026 - 19.10 WIB



Oleh: Yulia Ekawati, S.Pd., Gr.
(Aktivis Dakwah Kampus) 

Sekolah seharusnya menjadi ruang yang identik dengan pendidikan, keamanan, dan pembentukan karakter. Namun, beberapa waktu lalu kita digegerkan dengan adanya temuan ratusan airsoft gun, satu senjata api, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan narkotika di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi memastikan ruangan tempat ditemukannya ratusan senjata di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), bukan bunker. Polisi menyebut ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah basemen.
"Sebetulnya itu bukan bunker, melainkan basemen yang terhubung dengan ruangan," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino De Tech kepada wartawan, Selasa (11/8/2026). Sebagai informasi, sebanyak 996 pucuk senjata ditemukan pada 10-11 Juli 2026, lalu penemuan berlanjut pada Rabu (5/8) malam. Pihak kepolisian merinci, 995 pucuk di antaranya senapan angin, sedangkan satu pucuk lainnya merupakan senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA milik seorang pria berinisial DS, yang menjabat direktur di PT Lokta Karya Perbakin.(Detikcom, 11/08/26)

Berdasarkan kasus itu menghadirkan pertanyaan serius: bagaimana benda-benda tersebut dapat tersimpan begitu lama di lingkungan pendidikan tanpa diketahui?

Kasus ini tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan hukum mengenai kepemilikan senjata. Lebih jauh, kasus tersebut memperlihatkan adanya persoalan pengawasan, tata kelola lembaga pendidikan, keamanan lingkungan sekolah, dan transparansi pengelolaan yayasan. Terlebih, benda-benda tersebut ditemukan di ruangan yang sebelumnya digunakan oleh pengurus yayasan.

Ruangan yang lama tidak digunakan ternyata menyimpan berbagai benda yang berpotensi membahayakan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap seluruh ruangan dan aset sekolah perlu dipertanyakan. Jika benar sebagian barang tersebut memiliki pemilik atau organisasi tertentu, muncul pertanyaan mengapa barang tersebut disimpan di lingkungan sekolah. Sekolah bukanlah tempat yang semestinya digunakan untuk menyimpan benda yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan. Selain itu apabila terdapat konflik internal yayasan, pergantian pengurus atau pengelolaan yang tidak transparan dapat menyebabkan aset dan ruangan tidak terkontrol dengan baik.

Sekolah sering kali berfokus pada keamanan siswa dari ancaman luar, tetapi lupa melakukan pemeriksaan terhadap potensi bahaya yang berasal dari dalam lingkungan sekolah sendiri. Ruangan yang lama terkunci telah menjadi titik buta. Jika tidak ada inventarisasi dan pemeriksaan berkala, berbagai barang dapat tersimpan tanpa diketahui pengelola baru.

Maka dari itu kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan menyita barang dan mencari siapa yang harus dihukum. Ada perbaikan sistem yang harus dilakukan. Setiap ruangan, gudang, lemari, dan fasilitas yang lama tidak digunakan perlu diperiksa secara berkala. Sekolah harus memiliki daftar inventaris dan penanggung jawab yang jelas. Selain itu pihak sekolah juga perlu memperjelas aturan penyimpanan benda berisiko. Senjata, amunisi, bahan berbahaya, maupun benda lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan tidak boleh dibiarkan berada di lingkungan sekolah tanpa dasar hukum dan prosedur keamanan yang jelas. Serta jika ada pergantian pengurus harus disertai serah terima aset, dokumen, kunci ruangan, dan inventaris secara resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi aset yang berada dalam kondisi “tidak jelas siapa yang bertanggung jawab”.

Selanjutnya perlu membuka hasil penyelidikan secara transparan. Masyarakat, orang tua, guru, dan terutama siswa berhak mengetahui bahwa lingkungan pendidikan mereka aman. Namun transparansi harus tetap berdasarkan hasil penyelidikan dan tidak berubah menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum ada bukti. Keamanan bukan hanya tugas satpam atau polisi. Kepala sekolah, yayasan, guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua harus memiliki mekanisme untuk melaporkan benda atau kondisi yang mencurigakan.

Tentu saja dalam hal ini, negara juga punya peranan yakni mengawasi dunia pendidikan. Sekolah swasta memang dapat dikelola oleh yayasan, tetapi ketika menyelenggarakan pendidikan, terdapat kepentingan publik yang besar di dalamnya. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa pengelolaan sekolah memenuhi standar keamanan, perlindungan peserta didik, dan tata kelola yang baik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada kurikulum, administrasi, dan hasil belajar, tetapi juga pada keamanan lingkungan pendidikan. Jika sekolah adalah tempat negara menitipkan masa depan generasi muda, maka keamanan sekolah tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal yayasan. Otonomi pengelolaan sekolah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab negara untuk melakukan pengawasan.

Namun mirisnya dalam sistem hari ini, segala hal dikomersialkan termasuk pendidikan. sehingga ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan. Maka dalam sistem hari ini negara tidak turut andil dalam pendidikan khususnya yang berstatus swasta sehingga hal hal diluar jangkauan seperti ini bisa terjadi. 

Padahal anak-anak yang berada di sekolah merupakan amanah. Karena itu, pengelola tidak hanya bertanggung jawab terhadap proses belajar, tetapi juga terhadap keamanan lingkungan tempat mereka belajar. Dan ini tak bisa diserahkan hanya kepada pihak sekolah saja, perlu uluran tangan penguasa. Dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab terhadap kemaslahatan rakyat. Maka negara tidak boleh hanya menunggu sampai terjadi korban. Negara harus melakukan pencegahan. Keamanan sekolah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari amanah negara dan masyarakat untuk menjaga jiwa. Negara tidak boleh hadir setelah bahaya ditemukan, tetapi harus membangun sistem pencegahan agar lingkungan pendidikan terbebas dari segala bentuk ancaman. 

Sekolah bukan sekadar bangunan tempat siswa belajar. Sekolah adalah ruang yang dipercayakan kepada masyarakat untuk menjaga masa depan anak-anak. Karena itu, ketika benda-benda berbahaya ditemukan di dalamnya, persoalannya bukan hanya “siapa pemiliknya?”, tetapi juga “mengapa sistem kita membiarkan hal itu terjadi?” Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola dan keamanan lembaga pendidikan. Jangan sampai kita baru memeriksa ruang yang terkunci setelah menemukan ratusan benda berbahaya di dalamnya. Pencegahan seharusnya dimulai sebelum masalah ditemukan, bukan setelah menjadi berita. Karena itu negara perlu membenahi tata kelola pendidikannya kembali agar hal ini tak terjadi.

Wallahua'lam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR