BIREUEN — Hilangnya sertifikat tanah milik Marlina Bani, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, setelah diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN) untuk proses pemecahan sertifikat, kini berujung pada laporan polisi.
Persoalan tersebut mendapat pendampingan dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Melalui Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH, Marlina melaporkan perkara tersebut ke Polres Bireuen pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen.
SAPA meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh keberadaan sertifikat tersebut sejak diserahkan untuk mendapatkan pelayanan di BPN Bireuen hingga kemudian dinyatakan hilang.
Ishak menilai, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada alasan administratif. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai alur penyimpanan dan tanggung jawab terhadap dokumen milik masyarakat tersebut.
“Bagaimana sertifikat warga bisa hilang, kapan hilangnya dan siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut,” ujar Ishak.
Ia meminta penyidik menelusuri sedikitnya sejumlah hal mendasar, termasuk kapan sertifikat dinyatakan hilang, lokasi terakhir dokumen berada, siapa yang terakhir menerima atau memegangnya, serta bagaimana mekanisme pengamanan dokumen selama proses pelayanan berlangsung.
Menurut Ishak, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif biasa. Sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat atas tanah.
Persoalan menjadi lebih serius karena Marlina mengaku diarahkan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti dengan perkiraan biaya mencapai sekitar Rp4 juta.
Menurut pengakuannya, biaya tersebut berkaitan dengan sejumlah kebutuhan administrasi, antara lain pembuatan surat kehilangan di kepolisian, pemasangan iklan kehilangan di surat kabar selama satu bulan, dokumentasi sumpah, hingga proses penerbitan sertifikat pengganti.
Kondisi itu dinilai berpotensi menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung konsekuensi atas hilangnya dokumen yang sebelumnya telah diserahkan dalam rangka mendapatkan pelayanan pertanahan.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kami laporkan persoalan ini agar dapat diusut dan diketahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Ishak.
SAPA menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu sebagai penyebab hilangnya sertifikat tersebut. Namun, seluruh kemungkinan dinilai harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi semua kemungkinan harus diperiksa. Kalau memang karena kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata ada unsur kesengajaan yang merugikan warga atau bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
SAPA juga meminta aparat memastikan apakah hilangnya sertifikat tersebut disebabkan oleh kelalaian, pelanggaran prosedur pelayanan, lemahnya sistem pengamanan dokumen, atau kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Menurut Ishak, apabila dokumen masyarakat hilang ketika berada dalam proses pelayanan, maka harus terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme penyelesaiannya.
“Ini dokumen penting milik masyarakat. Kalau hilang saat berada dalam proses pelayanan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung kerugian,” pungkas Ishak.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya persoalan kehilangan sebuah dokumen, tetapi juga akuntabilitas pelayanan publik, perlindungan dokumen masyarakat, dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.(**)