‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

SKT Korban Bencana di Jangka Dipungut Biaya, Warga Desak Pemkab Bireuen Buka Dasar Hukumnya


author photo

8 Agu 2026 - 11.50 WIB


BIREUEN – Pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi warga korban bencana di sejumlah gampong dalam Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan. Pasalnya, masyarakat mengaku dikenakan sejumlah biaya dalam proses pengurusan dokumen tersebut yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi bantuan. Sabtu (8 Agu 2026).

Warga mempertanyakan dasar hukum pengutipan tersebut, termasuk besaran biaya, pihak yang menerima, serta penggunaan dana yang dipungut dari masyarakat.

“Kalau memang ada biaya, kami ingin tahu dasar hukumnya. Kenapa di kecamatan lain korban bencana bisa dibantu tanpa adanya kutipan seperti ini, sementara di sini ada sejumlah biaya?” ujar seorang warga.

Menurut warga, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan pelayanan antarwilayah. Terlebih, SKT tersebut diperlukan oleh masyarakat terdampak bencana untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam memperoleh bantuan.

Warga berharap pemerintah tidak menambah beban masyarakat yang tengah berada dalam kondisi sulit akibat bencana.

Camat Jangka: SKT Tidak Wajib Ditandatangani Camat

Sementara itu, Camat Jangka, Muliyadi, SP, MSM, saat dikonfirmasi sebelumnya menjelaskan bahwa SKT bukan merupakan dokumen yang wajib ditandatangani oleh camat.

Menurut Muliyadi, masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan legalisasi dokumen melalui notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kata dia, para keuchik di Kecamatan Jangka menyampaikan bahwa apabila proses dilakukan melalui notaris, masyarakat harus mengeluarkan biaya sekitar Rp200 ribu dan datang langsung ke kantor notaris.

Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mekanisme pelayanan di tingkat gampong, mengingat biaya dan akses ke kantor notaris dinilai dapat menjadi beban bagi sebagian masyarakat.

Warga Desak Pemkab Bireuen Beri Kepastian

Meski telah mendapatkan penjelasan dari Camat Jangka, warga masih meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan kepastian mengenai mekanisme dan dasar pengenaan biaya dalam pengurusan SKT bagi korban bencana.

Masyarakat meminta Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, bersama instansi terkait memberikan penjelasan terbuka apakah uang yang dipungut tersebut merupakan biaya resmi berdasarkan regulasi, biaya pelayanan, biaya pengukuran, atau bentuk partisipasi masyarakat.

Jika merupakan pungutan resmi, warga meminta dasar hukum dan ketentuan nominalnya disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila disebut sebagai partisipasi masyarakat, warga berharap tidak terdapat unsur paksaan maupun penetapan nominal yang dapat memberatkan.

Perbedaan mekanisme pelayanan antara Kecamatan Jangka dan kecamatan lainnya juga dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga menegaskan, mereka tidak mempersoalkan kewajiban melengkapi dokumen administrasi. Yang dipertanyakan adalah adanya biaya dalam proses tersebut, terutama karena dokumen itu dibutuhkan oleh korban bencana untuk mengakses bantuan.

Masyarakat berharap pemerintah mengedepankan pelayanan yang mudah, transparan, dan tidak membebani warga terdampak bencana.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Jangka, para keuchik, Pemerintah Kabupaten Bireuen, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, besaran, serta penggunaan biaya dalam pengurusan SKT tersebut.(MN)
Bagikan:
KOMENTAR