MEULABOH — Pengelolaan 19 paket pekerjaan jalan dan saluran perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat menuai sorotan. Total nilai kegiatan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp3,165 miliar. Kamis (24 Sep 2026).
Sorotan utama tertuju pada 16 paket pekerjaan yang tercatat memiliki nilai anggaran sama, yakni Rp186 juta per paket, meskipun tersebar di sejumlah kecamatan dengan jenis pekerjaan dan kondisi lokasi yang berbeda.
Kesamaan nilai tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan teknis dari pemerintah daerah, terutama mengenai dasar penyusunan volume, harga satuan, kebutuhan material, serta perhitungan anggaran masing-masing pekerjaan.
Dari daftar yang dipersoalkan, pekerjaan tersebut mencakup terobosan jalan perkebunan, peningkatan jalan, hingga normalisasi saluran. Lokasinya tersebar antara lain di Kecamatan Sungai Mas, Pante Ceureumen, Woyla, Kaway XVI, Bubon, Samatiga, dan Arongan Lambalek.
Selain pola anggaran, kualitas fisik sejumlah pekerjaan juga menjadi keluhan warga dan petani. Mereka menyebut terdapat ruas jalan yang diduga dikerjakan dengan pemadatan dan perataan yang kurang optimal. Pada musim hujan, sejumlah titik disebut kembali berlumpur, sementara pada musim kemarau berdebu.
Keluhan lainnya menyangkut saluran air dan kondisi tebing di sekitar jalan. Jika sistem drainase tidak berfungsi baik, air dapat menggenangi badan jalan dan mempercepat kerusakan.
Namun, berbagai tudingan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dengan dokumen kontrak, gambar teknis, spesifikasi, volume pekerjaan, serta berita acara serah terima.
Nilai Sama, Perhitungan Teknis Dipertanyakan
Kesamaan nilai 16 paket pekerjaan menjadi salah satu titik yang paling banyak dipertanyakan masyarakat.
Warga meminta pemerintah menjelaskan apakah nilai Rp186 juta tersebut memang merupakan hasil perhitungan berdasarkan kebutuhan teknis setiap lokasi atau menggunakan pola penganggaran yang seragam.
Sebab, setiap lokasi memiliki karakteristik berbeda, mulai dari panjang dan lebar jalan, kondisi tanah, kebutuhan material, tingkat kesulitan pekerjaan, hingga kebutuhan drainase.
Kesamaan pagu atau nilai pekerjaan, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, menurut masyarakat, kondisi tersebut layak diperiksa untuk memastikan seluruh anggaran disusun berdasarkan kebutuhan dan perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Material Galian C Juga Dipertanyakan
Sumber material yang digunakan dalam pekerjaan turut menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan asal pasir, batu, kerikil, maupun material tanah yang digunakan pada sejumlah proyek.
Mereka meminta instansi terkait memeriksa dokumen asal material, bukti pembelian, serta legalitas sumber material sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan material yang berasal dari sumber tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, masyarakat meminta pihak berwenang menelusuri rantai pengadaannya, termasuk pihak yang memasok dan menerima pembayaran.
Pemeriksaan tersebut juga penting untuk memastikan penggunaan material memenuhi spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Kajari Diminta Verifikasi, Bukan Sekadar Terima Laporan
Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penelaahan apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.
Pemeriksaan, menurut mereka, sebaiknya tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga dilakukan melalui pengecekan fisik di lapangan.
Pengukuran panjang, lebar, kedalaman, ketebalan lapisan, kualitas pemadatan, kondisi drainase, serta volume material dapat dibandingkan dengan dokumen kontrak dan pembayaran.
Jika ditemukan perbedaan antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan, aparat penegak hukum dan auditor berwenang dapat menentukan apakah perbedaan tersebut merupakan kekurangan pekerjaan, persoalan administrasi, wanprestasi, atau mengandung unsur tindak pidana.
Bupati dan Dinas Diminta Buka Data
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga didesak membuka informasi mengenai paket pekerjaan tersebut secara transparan, termasuk nama pelaksana, nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, sumber pendanaan, serta dokumen serah terima sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat menilai keterbukaan data penting agar tudingan mengenai proyek “asal jadi” maupun dugaan penyimpangan anggaran dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar berdasarkan informasi dari lapangan.
Pada saat yang sama, Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat perlu memberikan penjelasan mengenai alasan 16 paket pekerjaan tersebut memiliki nilai yang sama serta memastikan apakah seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi dan target sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Bagi petani, kualitas jalan perkebunan bukan sekadar persoalan proyek pemerintah. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan akses mengangkut hasil perkebunan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, sorotan terhadap proyek senilai miliaran rupiah tersebut kini bermuara pada satu pertanyaan: apakah seluruh anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi, atau terdapat persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya?
Jawabannya semestinya tidak berhenti pada bantahan atau tudingan, tetapi melalui audit dokumen, pemeriksaan fisik, dan keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik.(Ak)