Oleh: Hikmah Abdul Rahim, S.Pd.
Aktivis Dakwah Muslimah
Anak-anak seharusnya tumbuh dalam dekapan keluarga, belajar di sekolah, bermain bersama teman-temannya, dan menata cita-cita untuk masa depan. Namun, bagi ratusan anak Palestina, masa kecil justru harus mereka jalani di balik jeruji penjara penjajah. Mereka bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan rasa aman, pendidikan, keluarga, bahkan masa kanak-kanak yang semestinya mereka nikmati.
Sekitar 370 anak Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, dengan sebagian besar berada di Penjara Megiddo dan Ofer. Mereka merupakan bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang ditahan Israel hingga awal Agustus 2026. Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy juga melaporkan bahwa pasukan Israel telah menahan 276 anak Palestina hanya dalam enam bulan pertama 2026. "ANTARA: 370 anak Palestina dilaporkan ditahan di penjara Israel" (ANTARANews).
Yang lebih mengkhawatirkan, penahanan terhadap anak Palestina bukan sekadar kasus yang berdiri sendiri. Laporan tersebut menyebut penahanan anak telah menjadi praktik berulang dalam kampanye penangkapan di wilayah Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur. Israel juga terus menggunakan penahanan administratif yang memungkinkan seseorang ditahan tanpa dakwaan atau persidangan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan bukti yang tidak dibuka kepada publik. Riau: 370 Anak Palestina ditahan di Penjara Israel, penangkapan makin meluas" (ANTARANews).
Fakta tersebut semakin menunjukkan bahwa penderitaan anak-anak Palestina bukanlah persoalan baru. Pada 2019, Kepala Penelitian Komisi Palestina Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, Abden Nasser Farawneh, menyebut telah terjadi lebih dari 50.000 kasus penangkapan anak Palestina sejak pendudukan Israel pada 1967. Sedikitnya 16.655 kasus terjadi sejak Intifada Al-Aqsha pada 2000. Ia juga menyebut penangkapan anak sebagai bagian dari kebijakan sistematis yang bertujuan memutarbalikkan serta menghancurkan realitas dan masa depan anak-anak Palestina. Lebih 50.000 anak di bawah umur ditangkap Israel sejak 1967" (ANTARANews).
Ini bukan sekadar angka. Di balik angka 370 ada anak-anak yang memiliki nama, keluarga, cita-cita, dan masa depan. Ada seorang ibu yang menunggu anaknya pulang. Ada ayah yang mungkin tidak tahu kapan dapat kembali memeluk buah hatinya. Ada anak yang semestinya sedang membaca buku pelajaran, tetapi justru harus berhadapan dengan jeruji besi dan interogasi.
Ketika penangkapan terhadap anak dilakukan berulang dan berlangsung dalam konteks pendudukan, maka wajar jika muncul pertanyaan: apakah penjara hanya digunakan untuk menghukum, atau juga menjadi instrumen untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat Palestina?
Penangkapan seorang anak bukan hanya berdampak pada dirinya. Ia juga memberikan tekanan kepada keluarganya dan komunitasnya. Anak-anak tumbuh dengan pengalaman menyaksikan orang tua, saudara, atau teman mereka ditangkap. Ketakutan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penangkapan dan intimidasi terhadap anak dapat dipandang sebagai bagian dari pola penindasan yang lebih luas terhadap masyarakat yang hidup di bawah pendudukan.
Ironisnya, ketika semua fakta itu terjadi, respons para penguasa negeri-negeri Muslim masih jauh dari kekuatan yang seharusnya dimiliki oleh umat Islam.
Berbagai kecaman, pernyataan keprihatinan, forum internasional, dan seruan diplomatik terus bermunculan. Namun, pertanyaannya sederhana: sampai kapan anak-anak Palestina harus menunggu?
Sampai kapan umat hanya menyaksikan?
Sampai kapan penjajah merasa bebas melakukan apa saja karena tidak ada kekuatan yang benar-benar menghentikannya?
Palestina bukan sekadar persoalan kemanusiaan. Palestina adalah bagian dari persoalan umat Islam. Di sana terdapat Masjid Al-Aqsa, kiblat pertama kaum Muslim, masjid yang menjadi bagian dari perjalanan Isra Rasulullah ﷺ. Karena itu, penderitaan rakyat Palestina semestinya membangkitkan kepedulian seluruh umat Islam.
Allah SWT berfirman:
«وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ»
"Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah?" (QS. An-Nisa: 75).
Ayat ini menggambarkan bagaimana Islam memandang persoalan kaum tertindas. Umat tidak diperintahkan untuk sekadar bersimpati, tetapi dituntut memiliki kepedulian dan melakukan pembelaan sesuai ketentuan syariat.
Islam sendiri memiliki aturan yang jelas dalam peperangan. Bahkan dalam kondisi perang, Islam tidak memberikan ruang bagi tindakan kezaliman tanpa batas. Rasulullah ﷺ melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak yang tidak terlibat dalam peperangan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak setelah ditemukan seorang perempuan terbunuh dalam suatu peperangan.
Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه pun memberikan pesan kepada pasukannya agar tidak membunuh perempuan, anak-anak, dan orang tua serta tidak melakukan tindakan kerusakan secara zalim.
Hal ini menunjukkan kemuliaan syariat Islam. Perang dalam Islam bukan berarti hilangnya kemanusiaan. Ada hukum dan batasan. Ada pihak yang boleh diperangi dan ada pihak yang harus dilindungi. Ada tawanan yang memiliki hak dan perlakuan yang diatur syariat.
Dalam pembahasan Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II, khususnya bab yang berkaitan dengan jihad dan tawanan perang, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani membahas hukum tawanan dan as-sabiy, yakni perempuan dan anak-anak yang menjadi tawanan dalam peperangan. Perlakuan terhadap mereka bukan diserahkan kepada hawa nafsu pasukan, melainkan berada dalam pengaturan hukum syariat dan keputusan imam/khalifah.
Sejarah Islam juga memperlihatkan bagaimana Rasulullah ﷺ memperlakukan tawanan. Dalam Perang Hunain, misalnya, kaum Hawazin membawa perempuan dan anak-anak mereka. Setelah mereka mengalami kekalahan dan meminta agar keluarga mereka dikembalikan, Rasulullah ﷺ mengembalikan tawanan yang menjadi bagian beliau dan para sahabat kemudian mengikuti tindakan tersebut.
Ini menjadi pelajaran penting bahwa kekuatan politik dan militer dalam Islam tidak dibangun untuk melampiaskan kebencian kepada orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan. Kekuatan berada di bawah hukum Allah SWT.
Lantas, bagaimana dengan anak-anak Palestina hari ini?
Mereka hidup di bawah pendudukan. Mereka menghadapi penangkapan, intimidasi, dan berbagai bentuk tekanan. Bahkan data menunjukkan bahwa praktik penangkapan terhadap anak telah berlangsung selama puluhan tahun.
Maka, membiarkan kondisi ini terus berlangsung berarti membiarkan satu generasi tumbuh dalam ketakutan.
Umat Islam harus terus disadarkan.
Palestina tidak boleh hanya ramai dibicarakan ketika terjadi pembantaian besar-besaran. Palestina harus terus menjadi perhatian umat sampai penjajahan benar-benar berakhir.
Para penguasa negeri-negeri Muslim juga harus disadarkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan kaum Muslim. Kekuatan yang Allah berikan kepada mereka bukan sekadar untuk menjaga batas-batas negara dan kepentingan politik masing-masing, tetapi juga semestinya digunakan untuk melindungi kaum Muslim yang dizalimi.
Karena itu, solusi Palestina tidak cukup dengan diplomasi yang berulang-ulang tanpa hasil nyata. Umat membutuhkan kesadaran politik Islam, persatuan, kekuatan, dan kepemimpinan yang mampu mengambil tindakan nyata.
Dalam perspektif Khilafah, persatuan kaum Muslim dalam satu kepemimpinan politik merupakan sarana untuk menyatukan kekuatan umat dan menjalankan kewajiban negara dalam melindungi rakyat serta menghadapi agresi terhadap negeri-negeri kaum Muslim.
Dengan kekuatan negara, tentara, dan kepemimpinan yang satu, persoalan Palestina tidak lagi diposisikan sebagai urusan satu bangsa semata. Ia menjadi persoalan umat yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Adapun jihad dalam Islam memiliki hukum dan ketentuan. Ia bukan tindakan individual yang dilakukan secara serampangan. Jihad merupakan bagian dari syariat yang memiliki aturan, otoritas, serta adab perang. Karena itu, pembelaan terhadap Palestina harus dibangun berdasarkan pemahaman Islam yang benar, bukan sekadar luapan emosi.
Yang tidak boleh hilang adalah keyakinan bahwa penjajahan tidak boleh menjadi kondisi permanen.
Ancaman dan intimidasi Zionis tidak boleh membuat umat berhenti menyuarakan kebenaran. Penjara tidak boleh mematikan cita-cita anak-anak Palestina. Bahkan ketika seorang anak berada di balik jeruji, umat Islam harus tetap berdiri menyuarakan kebebasan dan keadilan bagi mereka.
Sebab, 370 anak Palestina bukan sekadar angka.
Mereka adalah generasi yang sedang dirampas masa depannya.
Mereka adalah anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan ilmu, bukan ketakutan. Dengan buku, bukan jeruji. Dengan pelukan orang tua, bukan interogasi. Dengan cita-cita, bukan trauma.
Maka, tangisan anak-anak Palestina semestinya menjadi alarm bagi umat Islam.
Alarm bahwa kezaliman masih berlangsung.
Alarm bahwa penjajahan belum berakhir.
Alarm bahwa umat membutuhkan kekuatan dan persatuan.
Dan alarm bahwa para penguasa negeri-negeri Muslim tidak boleh terus membisu.
Palestina membutuhkan lebih dari sekadar simpati. Palestina membutuhkan pembelaan.
Umat harus terus bergerak membangun kesadaran. Para penguasa harus terus dituntut menjalankan kewajibannya. Kekuatan kaum Muslim harus disatukan. Dan perjuangan pembebasan Palestina harus terus dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Karena Baitul Maqdis bukan sekadar tanah yang jauh.
Ia adalah amanah umat.
Dan amanah itu tidak boleh dibiarkan terkubur bersama diamnya para penguasa.
Wallahu a'lam bish-shawab.