Oleh: Fina Siliyya, S.TPn.
Bullying di lingkungan pendidikan bukan lagi persoalan sepele. Data PISA 2025 menunjukkan 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD sebesar 20 persen. Bentuknya beragam, mulai dari menjadi bahan lelucon, menjadi sasaran rumor buruk, perundungan siber, dipukul atau didorong, hingga diancam. Angka ini semestinya menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan.
Bullying juga tidak muncul dalam ruang kosong. Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menasihati korban atau menghukum pelaku setelah kejadian. Ketika ejekan dianggap “sekadar bercanda”, senioritas dibiarkan, dan orang-orang memilih diam karena merasa bukan urusannya, kekerasan justru berpeluang dinormalisasi. Masyarakat yang individualistis akhirnya kehilangan kepedulian terhadap penderitaan orang lain.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut berkaitan dengan pembentukan kepribadian. Akidah Islam harus menjadi fondasi pendidikan, sehingga anak tidak hanya mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi memiliki ketakwaan sebagai pengendali perilaku. Ketika seseorangy memahami bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, ia memiliki benteng internal untuk tidak merendahkan, menyakiti, atau menzalimi orang lain, termasuk ketika tidak ada guru dan orang tua yang mengawasi.
Islam juga membangun masyarakat yang peduli melalui amar makruf nahi mungkar. Bullying tidak boleh dibiarkan menjadi urusan korban semata. Ketika seseorang melihat temannya direndahkan atau disakiti, sikap diam bukanlah solusi. Masyarakat memiliki peran untuk mencegah kemungkaran, melindungi korban, dan menghentikan tindakan zalim sebelum semakin parah.
Karena itu, pendidikan tidak cukup hanya mengejar prestasi akademik. Negara memiliki tanggung jawab membangun sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Penanganan bullying juga membutuhkan mekanisme pencegahan, pengawasan, perlindungan korban, serta penegakan aturan yang jelas. Tanpa itu, slogan “stop bullying” hanya akan menjadi kampanye yang tidak menyentuh akar masalah.
Dalam konsep Islam, sanksi juga memiliki fungsi zawajir dan jawabir: mencegah pelaku maupun masyarakat mengulangi kejahatan serta menjadi penebus bagi pelaku sesuai ketentuan syariat. Dalam fikih, baligh berkaitan dengan dimulainya taklif hukum seorang Muslim. Namun, penerapan sanksi bukan berarti membenarkan tindakan main hakim sendiri, melainkan menjadi kewenangan otoritas yang sah melalui proses hukum.
24 persen bukan sekadar angka. Di baliknya ada anak-anak yang mungkin pergi ke sekolah dengan rasa takut dan kehilangan rasa aman. Jika bullying terus berulang, persoalannya tidak cukup dibebankan kepada anak atau guru. Keluarga, masyarakat, pendidikan, dan negara harus dievaluasi bersama. Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh: membangun individu dengan ketakwaan, masyarakat yang peduli, dan negara yang bertanggung jawab dalam pendidikan serta perlindungan rakyat.