Penulis : Alpa dilla, S.Sos
Harga BBM di sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kenaikan, begitu juga yang terjadi di Kaltara. Di Kaltara sendiri Pada Selasa 1 September kembali naik setelah sebelumnya mengalami penurunan di bulan Agustus. Berdasarkan data yang dikeluarkan secara resmi penyesuaian harga BBM Pertamina per 1 September 2026, kenaikan yang signifikan terjadi pada BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, untuk BBM subsidi jenis pertalite tetap dibanderol Rp 10.000 per liter dan Biosolar tidak mengalami perubahan di harga Rp 6.800 per liter. Belum lagi adanya kebijakan terkait syarat pembelian BBM bersubsidi dengan wajib menunjukkan STNK, tujuanya untuk memperketat penyaluran BBM bersubsidi. ( Kaltara tribunnews.com)
Kenaikan harga BBM yang terjadi di Indonesia mengigatkan kita bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA), khususnya minyak bumi, maka seharusnya harga BBM stabil dan tidak langka seperti yang dirasakan oleh masyarakat saat ini.Namun fakta yang kita lihat kekayaan SDA ini tidak menjadikan Indonesia mandiri, bahkan masih bergantung pada impor minyak mentah dan BBM jadi Penyebab utama defisit BBM ini adalah salah kelola minyak karena menggunakan paradigma kapitalisme.
Dalam paradigma kapitalisme, terjadi pergeseran peran Negara yang sangat fundamental. Negara dalam melayani rakyat menyerupai sebuah korporasi dagang. Akibatnya BBM dikelola untuk menjadi komoditas komersial yang harus menghasilkan keuntungan materi. Dalam sistem ekonomi kapitalisme memberikan hak kebebasan bagi individu/swasta untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Para investor swasta menikmati untung besar dari migas. Sebaliknya, bagi rakyat nyatanya mereka tetap kesulitan mendapatkan BBM.
Belum lagi kita melihat kebijakan yang diambil pemerintah saat ini bergantung kepada Penyesuaian harga dunia. BBM non susidi dengan keekonomian dunia makin menegaskan tunduknya kebijakan pemerintah pada mekanisme pasar global. Migas yang sejatinya milik rakyat dikapitalisasi, sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Kebijakan pembatasan kuota dan penerapan syarat pembelian yang rumit di SPBU belum tentu solutif bagi seluruh lapisan masyarakat justru menambah beban psikologis dan sosiologis warga. Kebijakan semacam ini seolah meletakkan kesalahan pada rakyat yang dianggap “boros”, padahal akar utamanya adalah sistem distribusi dan pengelolaan produksi BBM pada sistem kapitalisme yang dijalankan selama ini.
Dalam Islam, penguasa adalah pengurus rakyat yang menjamin segala kebutuhan, termasuk BBM. Rakyat ialah pihak yang harus dicukupi segala kebutuhannya, bukan konsumen yang menjadi sumber keuntungan. Artinya, tidak ada prinsip untung-rugi antara penguasa dan rakyat. Rasulullah bersabda, “Seorang imam (pemimpin/penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari dan Muslim). Negara bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu (pangan, sandang, dan papan, juga kebutuhan strategis seperti BBM).
Berbeda dengan pandanga Islam dimana BBM, merupakan fasilitas mutlak yang harus dijamin ketersediaannya oleh Negara. Maka dari itu haram bagi sebuah pemerintahan untuk mencari keuntungan di dalamnya. Oleh karena itu BBM akan terjamin hanya dengan penerapan Islam. Adapun tata kelola energi dalam islam jika kita melihat dari segi kepemilikan, bahwa BBM merupakan kepemilikan umum, maka dari itu Negara yang menjadi wakil masyarakat untuk mengelolanya dan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Negara seharusnya menggratiskan BBM kepada masyarakat.