Bullying di Dunia pendidikan, Dimana Peran Negara?


author photo

30 Sep 2026 - 09.13 WIB



Oleh Ummu Hurairoh, Pemerhati Generasi

       Salah satu peran penting membentuk perilaku siswa dalam proses pembelajaran dan mendukung keberhasilan akademik adalah suasana dan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif, sehingga mereka mampu mengikuti proses belajar dan mencapai prestasi akademik lebih baik. 
       Hingga saat ini Indonesia masih berjibaku menghadapi krisis yang tak kasat mata namun sangat nyata: bullying. Di tengah semangat membangun generasi emas, anak-anak justru tumbuh dalam lingkungan yang penuh kekerasan, tekanan sosial, dan perundungan yang bisa merusak masa depan mereka.

*Data yang Menggambarkan Kegagalan Sistemik*
       Berdasarkan publikasi Programme for International Student Assessment (PISA)2025 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 20% siswa dari negara anggota OECD rata-rata mengaku menjadi korban perundungan setidaknya beberapa kali setiap bulan pada tahun 2025. Sementara Di Indonesia sebanyak 24,1 % siswa pernah mengalami segala bentuk perundungan, dengan rincian: ejekan dan olokan 15,2%, penyebaran rumor buruk 11,6%, penyebaran informasi daring tanpa izin 7%, kekerasan fisik 5,6%, dan ancaman dari siswa lain 3,2%. Data SIMFONI-PPA hingga Oktober 2025 mencatat 26.855 kasus kekerasan terhadap anak. 
       Lonjakan ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak baik di rumah, lingkungan sosial, maupun institusi pendidikan.

*Kekerasan yang Dinormalisasi*
       Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan berulang oleh pihak yang lebih kuat terhadap yang lemah, dengan tujuan menyakiti. Bentuknya beragam: fisik, verbal, sosial, digital, bahkan seksual. Dampaknya sangat serius dari gangguan psikologis, penurunan prestasi, hingga tindakan ekstrem seperti bunuh diri atau kekerasan balasan. Namun, banyak sekolah masih memandang bullying sebagai dinamika biasa antar siswa. Guru belum dibekali pelatihan khusus, dan korban sering kali memilih diam. Di rumah, pola asuh keras menormalisasi kekerasan. Di masyarakat, kita masih sering menyalahkan korban karena “tidak tahan banting”. Fenomena ini bukan lagi soal “kenakalan remaja/kenakalan anak” namun telah menjelma menjadi bentuk kekerasan sistemik yang mampu merusak mental, fisik dan sosial anak anak di seluruh penjuru negeri.

*Regulasi yang tidak tuntas*
              Indonesia memiliki regulasi seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya masih jauh dari harapan. Aparat hukum negeei sekuler ini belum memiliki perspektif perlindungan anak yang memadai. Koordinasi antar lembaga seperti KPAI, Kemendikdasmen, Kemendikti, Kemenag, dan KemenPPPA masih berjalan sendiri-sendiri.

*Penanganan bullying dalam sistem Islam*
       Islam telah menetapkan bahwa selamatnya anak dari segala bentuk kezaliman ataupun terlibatnya mereka dalam perundungan bukan hanya tanggung jawab keluarga dan lingkungan masyarakat. Negara juga memiliki andil dan peran yang sangat besar dalam mewujudkan anak-anak tangguh berkepribadian Islam sehingga senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, termasuk perundungan. 
       Terwujudnya lingkungan kondusif di tengah masyarakat menjadi hal penting bagi keberlangsungan kehidupan anak. Lingkungan masyarakat yang baik akan menentukan corak anak untuk kehidupan selanjutnya. Negara dalam Islam bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara utuh dalam rangka mengatur seluruh urusan umat. Umat pun mendapat jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan menyeluruh. Maka upaya pencegahan dan solusi perundungan hanya akan terwujud dengan tiga pilar: Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Hal ini akan mendorong setiap individu untuk senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan. Keluarga juga dituntut untuk menerapkan aturan Islam di dalamnya. Aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan dengan bekal ketakwaannya. Kedua, kontrol masyarakat. Hal ini akan menguatkan hal yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai tindakan brutal dan kejahatan yang dilakukan anak-anak. Budaya beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, serta tidak memberikan fasilitas sedikit pun dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran, akan menentukan sehat tidaknya sebuah masyarakat sehingga semua tindakan kriminalitas apa pun dapat diminimalkan. Ketiga, peran negara. Negara wajib menjamin kehidupan yang bersih bagi rakyatnya dari berbagai kemungkinan berbuat dosa, termasuk perundungan. Caranya dengan menegakkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang berkepribadian Islam yang andal sehingga terhindar dari berbagai perilaku kasar, zalim, dan maksiat lainnya. Negara pun harus menjamin terpenuhi pendidikan yang memadai bagi rakyatnya secara berkualitas dan cuma-cuma.
Selain itu, negara akan menjaga agama dan moral, menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum, seperti peredaran minuman keras, narkoba, termasuk berbagai tayangan yang merusak di televisi atau media sosial. 
Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang secara sempurna dapat melindungi anak dan yang mampu mengatasi persoalan perundungan. 

 *Sanksi bagi Anak-Anak Pelaku Perundungan*
Negara berwenang memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kejahatan.
Anak di bawah umur yang melakukan perbuatan kriminal (jarimah), misalnya mencuri, melakukan pengeroyokan (tawuran), perundungan secara fisik, dan sebagainya, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana Islam (‘uqubat syar’iyyah), baik hudud, jinayah, mukhalafat, maupun takzir. Ini karena anak di bawah umur belum tergolong mukalaf, sedangkan syarat mukalaf adalah akil (berakal), balig (dewasa), dan mukhtar (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan karena dipaksa atau berbuat di luar kuasanya). Sanksi yang dijatuhkan bagi orang yang menyakiti organ tubuh atau tulang manusia adalah diat. 
Rasulullah saw. bersabda, “Pada dua biji mata, dikenakan diat. Pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta. Pada dua daun telinga dikenakan diat penuh.” (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat).
Oleh karenanya, jika pelaku kriminal adalah orang gila atau anak di bawah umur (belum balig), ia tidak dapat dihukum. Jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, wali itulah yang dijatuhi sanksi. Namun, jika bukan karena kelalaian wali, wali tidak dapat dihukum. Namun, negara akan melakukan edukasi terhadap wali dan anak yang melakukan pelanggaran tersebut. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108).
       Suatu hari, Abu Dzar al-Ghifari dan Bilal bin Rabah berselisih paham. Saat sedang bertengkar, Abu Dzar keceplosan mengucapkan, “Dasar, kulit hitam!” 
Bilal sangat tersinggung mendengar ucapan itu. Ia kemudian datang kepada Rasulullah saw. dan mengadukan ucapan AbuDzar. Mendengar hal itu, rona wajah Rasulullah saw. berubah dan bergegas menghampiri Abu Dzar, lalu berkata kepadanya, “Sungguh, dalam dirimu masih terdapat [sifat] jahiliah!”
Mendengar peringatan Rasulullah saw. tersebut , Abu Dzar menangis dan memohon ampun kepada Allah Taala. Ia menyesal dan berjanji di hadapan Rasulullah saw. untuk tidak mengulanginya dan segera memohon maaf kepada Bilal.
Abu Dzar pun mendatangi Bilal lalu tersungkur bersujud dan memohon Bilal untuk menginjak wajahnya. Ia menempelkan pipinya di atas tanah. Berulang kali Abu Dzar memohon agar Bilal menginjak wajahnya. “Injaklah wajahku, wahai Bilal! Injak wajahku! Injak wajahku, Bilal! Demi Allah, injaklah wajahku, wahai Bilal! Aku berharap dengannya Allah akan mengampuniku dan mengampuni sifat jahiliah dari jiwaku!” Namun, Bilal tetap berdiri kukuh pada tempatnya, bahkan Bilal menangis mendapati Abu Dzar sedemikian terpukulnya. Bilal pun berkata, “Semoga Allah mengampunimu, Abu Dzar. Aku tidak akan pernah menginjakkan kakiku di muka yang penuh cahaya sujud pada Allah.” Keduanya lalu menangis dan akhirnya berpelukan.
       Hingga kini, kasus perundungan terus terjadi, bahkan pelakunya adalah anak-anak dan tindakannya pun makin brutal. Sudah seyogianya negara ini dan masyarakat untuk belajar, berulangnya kasus serupa membuktikan bahwa sistem yang saat ini diterapkan (kapitalisme sekularisme) telah gagal membentuk generasi berkepribadian mulia. Sudah saatnya untuk menggantinya dengan sistem yang telah terbukti menghasilkan generasi berkualitas, sistem Islam. 

Wallahualam.
Bagikan:
KOMENTAR