Dimana Ruang Aman Bagi Anak Di Tengah Kepungan Predator?


author photo

27 Sep 2026 - 20.00 WIB



Oleh: Djumriah Lina Johan 
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan mendapat perhatian pemerintah kota. Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo meminta pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga. Pengawasan terhadap anak dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah maupun tempat anak beraktivitas. Keluarga memiliki peran penting untuk mendeteksi lebih dini apabila anak mengalami persoalan.

Bagus meminta orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Komunikasi tersebut diperlukan agar anak merasa nyaman menceritakan kejadian yang dialaminya, baik di lingkungan pendidikan maupun tempat bermain. “Makanya saya selalu bilang ke warga, ke orangtua, tolong diawasi anak-anak kita. Kalau di rumah tetap jaga komunikasi,” ujarnya. (Kaltim Post)

Sepanjang 2025, SIMFONI-PPA mencatat 35.131 kasus kekerasan, meningkat dari 31.947 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 15.305 kasus adalah kekerasan seksual. Ini menjadikan kekerasan seksual sebagai kasus kekerasan yang paling dominan. Fakta ini menjadi alarm darurat kekerasan seksual di Indonesia.

Regulasi Tidak Mempan

Sebagai upaya menanggulangi kasus kekerasan seksual, negara menetapkan berbagai regulasi, di antaranya UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU 18/2019 tentang Pesantren, Keputusan Menaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta aturan sektoral lain.

Hanya saja, sejumlah regulasi tersebut seolah-olah tidak berdaya sehingga kekerasan seksual terjadi secara berulang. Mekanisme hukum yang ada sering kali hanya berhenti pada tataran prosedural, tanpa mampu mencegah terjadinya kejahatan sejak awal. Satgas penanganan dan perlindungan terhadap korban yang dibentuk pun tidak mampu membendung derasnya kasus kekerasan seksual yang intensitasnya meningkat signifikan.

Negara juga lemah mengatur media, baik televisi, tontonan/film, dan media sosial. Produsen film atau tayangan yang mengumbar aktivitas yang mengandung unsur seksual atau pornografi tidak ditindak tegas. Atas nama kebebasan berekspresi dan berperilaku, negara membiarkan ini terjadi. Alhasil, tayangan yang tidak mendidik makin banyak jumlahnya karena minimnya kontrol dan sanksi.

Akibat Kapitalisme Sekuler

Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada generasi dan masyarakat sejatinya bersumber pada paradigma sekuler kapitalisme. Kehidupan sekuler kapitalisme yang serba bebas menjadikan aspek apa pun menjadi komoditas yang dapat menghasilkan materi, tanpa melihat halal haram. Sistem kapitalisme sekuler mengembangbiakkan kebebasan tanpa batas. Alhasil, tayangan, film, dan kesenangan yang berbau sensual dapat dengan mudah diakses siapa saja.

Keterbukaan akses terhadap konten-konten bermuatan seksual inilah yang menjadi salah satu pemicu maraknya predator seksual anak. Tidak jarang, kasus-kasus kekerasan seksual terjadi lantaran pelaku terangsang setelah menonton video atau tayangan porno. Sistem kapitalisme sekuler telah mendorong pemenuhan syahwat secara liar dan haram. Akibatnya, masyarakat kehilangan perisai iman dan agama yang seharusnya mencegah mereka berbuat maksiat.

Kondisi buruk ini mencerminkan kegagalan sistem pendidikan sekuler kapitalisme dalam melahirkan insan beriman yang terjaga dari maksiat dan perbuatan buruk. Sistem ini justru mendegradasi kepribadian mulia yang seharusnya dimiliki individu. Akibatnya, lahirlah manusia-manusia kejam, tega, dan sadis yang melakukan kejahatan, kekerasan, dan pelecehan seksual, baik di dunia nyata maupun maya.

Fakta ini semestinya membuka kesadaran kita akan pentingnya peran vital negara dalam membangun literasi digital kepada masyarakat. Pendidikan literasi digital mencakup pemahaman tentang pemanfaatan teknologi dan informasi digital yang benar dan tepat, yakni tidak melanggar aturan agama (Islam), berkontribusi positif dalam menyebarkan informasi yang benar, menjauhkan diri dari konten-konten maksiat, dan mampu menjadi warga digital yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia.

Sayang, peran tersebut tidak berjalan secara optimal karena pengaruh paradigma sekuler kapitalisme dalam sistem pendidikan kita hari ini. Negara hanya bertindak sebagai penyelenggara pendidikan dengan peran minimalis dan seadanya. Bahkan, pendidikan dikembalikan pada masing-masing individu atau orang tua.

Memang benar, sekolah pertama bagi anak adalah pendidikan keluarga, yakni peran dan tanggung jawab utama orang tua. Namun, peran negara sebagai pihak yang menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif bagi anak juga tidak kalah penting. Sepandai-pandainya orang tua menjaga dan mencegah anak berlaku maksiat, tidak akan bisa efektif jika negara melepas tanggung jawabnya sebagai pelindung dan penjaga generasi. Ini karena kebijakan negara sangat berpengaruh dalam menciptakan suasana kondusif, yaitu lingkungan yang beriman, aman, nyaman, dan jauh dari kemaksiatan.

Perspektif Islam

Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sentral dalam menjaga dan melindungi generasi dan masyarakat dari kejahatan. Rasulullah ﷺ menjelaskan, penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya sebagai pengurus dan pelayan urusan umat. Dari Abdullah bin Umar ra., Nabi ﷺ bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya….” (HR Bukhari).

Adapun tanggung jawab negara dalam pengurusan tersebut tergambar dalam mekanisme berikut:

Pertama, negara menjamin hak-hak anak, yakni mendapat pendidikan yang layak, nafkah yang cukup, makanan bergizi seimbang, tersedianya rumah yang layak dan sehat, lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak, dan keluarga yang harmonis serta penuh kasih sayang.

Negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Layanan pendidikan ini diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sistem pendidikan Islam mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitatif, semisal kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan sebagainya.

Kedua, negara akan mengeluarkan undang-undang yang mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut.

Negara tidak akan membiarkan berbagai informasi dan konten negatif yang merusak anak, seperti pornografi, kekerasan seksual, dan sejenisnya berkembang biak. Penyaringan informasi dan konten digital berada di bawah kendali khalifah melalui departemen penerangan dan informasi.

Ketiga, menegakkan sistem sanksi yang tegas. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada manusia yang melakukan kemaksiatan atau pelanggaran maka dilakukan aspek kuratif, yaitu penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir).

Sistem sanksi Islam yang tegas dan menjerakan akan mengukuhkan peran negara sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) rakyat dari kejahatan dan kemaksiatan. Sungguh, Negara Khilafah menjalankan aturan Islam kafah dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin serta menjaga generasi dari apa saja yang membahayakan keberlangsungan hidup mereka.
Bagikan:
KOMENTAR