Oleh: Ummu Jabir
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar. Dikutip dari Aceh Ekspres disebutkan bahwa karhutla di Aceh Barat meluas hingga 11,5 hektare lahan terbakar dan api baru padam sekitar 80 persen. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran bukan sekadar peristiwa sesaat, melainkan persoalan yang membutuhkan pencegahan, pengawasan, dan tata kelola yang serius.
Akar masalah korhutla di Aceh Barta tersebut tidak semata-mata dapat diletakkan pada cuaca panas atau kelalaian individu. Namun hal ini menunjukkan adanya persoalan pada lemahnya pencegahan, pengawasan, dan tata kelola lahan yang membuat kebakaran berulang. Ketika wilayah rawan tidak dipetakan dan diawasi secara memadai, ketika pembukaan lahan tidak dikendalikan dengan baik, serta ketika sarana mitigasi tidak cukup tersedia, maka risiko kebakaran menjadi semakin besar. Karena itu, menyelesaikan karhutla hanya dengan meminta masyarakat berhati-hati belum menyentuh persoalan secara menyeluruh.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan cara pandang terhadap sumber daya alam. Pengelolaan SDA yang terlalu berorientasi pada keuntungan ekonomi berpotensi mengabaikan kelestarian lingkungan. Hutan dan lahan bukan sekadar komoditas yang dapat dinilai berdasarkan manfaat ekonomi jangka pendek. Kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih panjang, mulai dari hilangnya tutupan vegetasi, rusaknya habitat, menurunnya kualitas udara, hingga terganggunya kehidupan masyarakat. Dengan demikian, akar persoalan karhutla perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola yang menyangkut hubungan antara negara, masyarakat, sumber daya alam, dan kepentingan ekonomi.
Penanganan karhutla yang bersifat reaktif memiliki keterbatasan. Pemadaman tentu penting untuk menghentikan penyebaran api dan melindungi masyarakat, tetapi tindakan tersebut dilakukan setelah risiko berubah menjadi kejadian nyata. Sistem penanganan yang kuat semestinya bergerak jauh sebelum kebakaran terjadi. Pencegahan, pemetaan wilayah rawan, pengawasan pembukaan lahan, edukasi masyarakat, kesiapan personel, dan penyediaan sarana pemadaman harus menjadi satu rangkaian kebijakan yang berjalan terus-menerus.
Dalam persoalan ini, negara memiliki posisi yang sangat penting. Masyarakat memang mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang memicu kebakaran. Namun, masyarakat tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang dibebani tanggung jawab. Negara memiliki kewenangan untuk membuat aturan, mengawasi pelaksanaannya, menata pengelolaan lahan, menyediakan fasilitas mitigasi, dan memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Kehadiran negara sejak tahap pencegahan akan membuat penanganan lebih terarah dibandingkan hanya mengerahkan sumber daya ketika api sudah menyebar.
Jika pengelolaan SDA hanya diletakkan pada pertimbangan keuntungan, terdapat risiko bahwa kepentingan ekologis dan kepentingan masyarakat dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Padahal, keberlanjutan lingkungan merupakan bagian dari kemaslahatan publik. Oleh sebab itu, kebijakan terhadap hutan dan lahan harus mempertimbangkan keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan. Negara perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya tidak menimbulkan kerusakan yang membebani masyarakat di kemudian hari.
Solusi Menurut Islam
Dalam perspektif Islam, negara berfungsi sebagai ra'in, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Kedudukan ini menuntut negara tidak sekadar hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi bertanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan. Dalam konteks karhutla, fungsi tersebut dapat diwujudkan melalui sistem pencegahan yang serius, pengawasan wilayah rawan, pemetaan risiko, pengendalian aktivitas pembukaan lahan, serta kesiapan sarana dan personel pemadaman.
Islam juga memberikan prinsip bahwa sumber daya yang menjadi kepentingan umum tidak semestinya dikelola semata-mata untuk kepentingan bisnis. Hutan dan SDA yang menyangkut hajat hidup masyarakat harus dikelola dengan orientasi kemaslahatan rakyat. Dengan prinsip tersebut, negara mempunyai tanggung jawab memastikan pemanfaatan SDA tidak merusak lingkungan dan tidak menyebabkan masyarakat menanggung dampak buruk dari pengelolaan yang salah. Kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bagaimana sumber daya dikelola.
Pencegahan harus menjadi bagian utama kebijakan. Negara perlu membangun sistem pemantauan wilayah rawan kebakaran, memperkuat pengawasan terhadap pembukaan lahan, menyediakan sarana mitigasi dan pemadaman yang memadai, serta memastikan koordinasi antar pihak berjalan efektif. Masyarakat dapat dilibatkan sebagai bagian dari sistem pengawasan dan pencegahan, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada negara sebagai pengurus urusan rakyat. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada respons darurat, melainkan membentuk sistem yang mencegah kejadian berulang.
Di sisi lain, sanksi tegas diperlukan terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan. Sanksi bukan sekadar untuk memberikan hukuman, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar kerusakan tidak dianggap sebagai risiko biasa dalam kegiatan ekonomi. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten sehingga tidak ada pihak yang merasa bebas merusak lingkungan karena pertimbangan keuntungan. Dalam kerangka Khilafah, prinsip pertanggungjawaban dan pengurusan rakyat menjadi dasar agar kekuasaan digunakan untuk menjaga kemaslahatan umum.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap karhutla bukan hanya pemadaman api, melainkan pembenahan tata kelola dari hulu hingga hilir. Negara melakukan pencegahan, mengelola SDA untuk kemaslahatan rakyat, menyediakan sarana mitigasi, mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Pendekatan seperti ini menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai amanah yang harus dijaga.
Dengan demikian, Karhutla Aceh Barat yang meluas hingga 11,5 hektare menjadi pengingat bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dijelaskan sebagai akibat cuaca panas atau kelalaian perorangan. Berdasarkan kerangka sumber yang digunakan, terdapat persoalan pencegahan, pengawasan, dan tata kelola lahan yang perlu dibenahi. Penanganan yang hanya reaktif akan terus membuat negara dan masyarakat berhadapan dengan pola masalah yang sama.
Islam, melalui konsep negara sebagai ra'in, menawarkan kerangka tanggung jawab negara yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pengurusan urusan publik. Dalam sistem Khilafah, hutan dan SDA yang menjadi kepentingan umum dikelola untuk kemaslahatan rakyat, sementara pencegahan, mitigasi, pengawasan, dan pemberian sanksi menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Dengan tata kelola yang berorientasi pada kemaslahatan, persoalan karhutla diarahkan untuk diselesaikan dari akar masalah, bukan hanya dipadamkan ketika telah menjadi bencana. Waulahuaklam bishawab