Oleh : Aisha Besima (Aktivis Muslimah Banua)
Paru-paru dunia disematkan pada Kalimantan. Tapi apa yang tejadi berulang setiap tahun,ya karhutla merusak sebutan tersebut. Diwilayah yang seharusnya kita menghirup segarnya oksigen, malah skarang sebaliknya, kabut asap pekat yang menyambut warga Kalimantan dipagi hari.Sebuah ironi memang, sematan paru-paru dunia seakan hanya menjadi slogan kosong belaka. Karhutla yang tejadi di Indonesia, bukan hanya terjadi dipulau Kalimantan saja.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotabaru merapatkan barisan dengan menggelar Rapat Koordinasi Kedaruratan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) dan Bencana Kekeringan di "Bumi Saijaan"(www.antaranews.com, Rabu 9/9/2026).
Seorang warga dilaporkan meninggal dunia saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pekan ini. Korban itu adalah Taufik Hidayat (26) yang nyawanya terenggut terdampak karhutla di Jalan Poros Sungai Pelang-Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Merespons hal tersebut (www.cnnindonesia.com, kamis 6/9/2026).
Berdasarkan data satelit per 10 September malam yang dirilis pada 11 September 2026, terdeteksi total 144 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) di wilayah Kalimantan yang masuk dalam provinsi prioritas: Kalimantan Tengah: 96 titik (tertinggi secara nasional, )Kalimantan Barat: 39 titik, Kalimantan Selatan: 9 titik,Kalimantan Timur & Utara: Berada dalam pemantauan rutin dengan fluktuasi titik panas yang relatif rendah/minimal pada hari ini (www.kehutanan.go.id, jum’at 11/9/2026).
Jika kita perhatikan, karhutla yang tejadi. Bagiamana penanganan atau peran negara untuk mengatasi karhutla ini. Hanya pada pemadaman titik api saja, tetapi tidak melakukan perubahan tata Kelola. Sebagaimana yang disampaikan oleh Mas Iqbal Damanik bahwa, kebakaran hutan ini hampir tidak pernah terputus selama berapa tahun yang lalu. Dari presiden terdahulu, kebakaran hutan rasanya menjadi hal yang hampir selalu terjadi. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kebakaran ini terjadi akibat El NiƱo atau kemarau panjang, tapi kondisi juga diperparah oleh kerusakan alam yang membuat situasinya semakin ekstrim.
Karhutla hampir selalu tersentralisir di Kalimantan. Setiap peristiwa itu terjadi, warga harus bersiap dengan berbagai resiko besar yang harus mereka hadapi. Dalam system kapitalisme hari ini, negara tidak berkutik Ketika dihadapan para korporasi. Bahkan negara sendirilah yang melindungi serta memberikan izin para korporasi ataupun perushaan-perusahaan tesebut Hgu hutan dan lahan. Sehingga, penanganan terhadap karhutla tidak terealisasi secara komprehensif. karena pemerintah sendiri yang membiarkan kerusakan hutan terjadi. Cara pandang negara hari ini, menguntungkan para pengusaha saja. Karena orang-orang duduk dikursi kekuasaan hari ini Adalah kroni-kronik pengusaha itu sendiri, bahkan bonekanya korporasi. Jadi, wajar jika pemerintah tidak mementingkan kesejahteraan Masyarakat, namun mementingkan kepentingan korporasi.
Telihat jelas, negeri kaya akan hutan dan memiliki julukan gemah ripah loh jinawi. Sda berlimpah ruah, habis dikuras dan dihisap habis untuk keuntungan korporasi. Bencana alam hingga dampak lingkungan akibat eksploitsai sda, baik tambang maupun lahan hutan. Yang memanen bencananya Adalah Masyarakat sekitar. Seperti dampak karhutla ini. Warga yang menghirup asapnya, pihak korporasi yang mendapat cuannya.
Negara bukan sekadar regulator yang duduk di belakang meja lalu mengeluarkan izin. Negara memiliki kewajipan mengelola kepemilikan umum agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Aset publik yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diswastakan dan diserahkan kepada individu atau korporat untuk dikuasai.
Tata Kelola hutan dalam system sekuler
kapitalisme melegalkan privatisasi hutan semata-mata demi keuntungan kroninya. Dan negara tidak menjalankan tugasnya sebagai pelayan Masyarakat, dan tidak melakukan Tindakan preventif agar karhutla tidak berulang Kembali, buktinya izin para korporasi tetap saja diberikan.
Padahal dalam islam, negara seharusnya menjadi raa’in, wajib mengurusi Masyarakat dengan sebaik-baiknya. Terutama Ketika Masyarakat ditimpa bencana. Dalam islam negara akan melakukan Upaya terbaik umtuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan.
Dikondisi yang masih banyak titik hospot api ini, negara harusnya memprioritaskan nyawa Masyarakat, agar tidak ada masyarakat yang sakit atau meninggal. Upaya pencegahan mendapat perhatian penting, dilakukan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi. Serta diusut tuntas pelakun pembakaran, bukan individunya saja. Akan tetapi, dalang utamanya yang mengakibatkan terjadinya karhutla ini, yakni korporasinya.
Hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam yang manfaatnya diperlukan oleh Masyarakat.
Menurut Sheikh Taqiyuddin an-Nabhani, hutan dan sumber alam yang menjadi keperluan masyarakat adalah termasuk dalam pembahasan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Beliau mendasarkan konsep ini antara lain pada hadis Rasulullah SAW tentang manusia bersyarikat dalam air, padang rumput, dan api.
yang mesti diselesaikan bukan hanya apinya. Tetapi juga cara kita mengelola kekayaan alam.
Dalam Islam, kekayaan alam bukan untuk direbutkan oleh segelintir pemilik modal. Ia adalah amanah yang mesti dikelola oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Kalau hutan milik bersama, maka jangan biarkan manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang, sementara asap dan kerusakannya menjadi jatah tahunan rakyat.
Rakyat berhak mendapatkan manfaat hutannya. Bukan menghirup asapnya.
Dalam islam, pemimpin beriman dan bertakwa sehingga mereka bekerja keras melindungi masyarakatnya. Keadaan kita hari ini, seperti gambara surah Ar-Rum ayat 41, telah tampak jelas kerusakan didarat dan dilaut akibat oleh perbuatan tangan manusia.