CALANG — Dua paket pekerjaan penimbunan lahan di lingkungan RSUD Teuku Umar, Kabupaten Aceh Jaya, dengan total pagu mencapai Rp2.795.475.000 atau sekitar Rp2,8 miliar, menjadi sorotan. Rabu (9 Sep 2026).
Sorotan terutama tertuju pada pemisahan pekerjaan menjadi dua paket, yakni penimbunan lahan sisi Timur dan sisi Barat, yang memiliki nilai anggaran terpaut cukup signifikan.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, paket Penimbunan Lahan Sisi Timur RSUD Teuku Umar (DOKA) memiliki pagu Rp500 juta dengan sumber dana APBD dan metode tender. Paket tersebut tercatat dengan kode RUP 67330049 dan waktu pelaksanaan Juni 2026.
Sementara itu, paket Penimbunan Lahan Sisi Barat RSUD Teuku Umar memiliki pagu jauh lebih besar, yakni Rp2.295.475.000. Paket ini juga bersumber dari APBD, menggunakan metode tender, dengan kode RUP 67330131 dan waktu pelaksanaan Juni 2026.
Jika kedua paket tersebut dijumlahkan, nilai pagunya mencapai Rp2.795.475.000.
Perbedaan nilai antara kedua paket tersebut mencapai hampir 4,6 kali lipat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan volume pekerjaan, luas lahan, ketebalan timbunan, jenis material, hingga jarak pengangkutan tanah yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
Pertanyaan utama bukan semata-mata soal besarnya anggaran, tetapi mengapa pekerjaan pada satu kawasan rumah sakit tersebut dirancang menjadi dua paket dengan nilai yang sangat berbeda.
Pemisahan paket dalam pengadaan pemerintah pada dasarnya dapat dilakukan apabila terdapat alasan teknis, karakteristik pekerjaan, sumber pembiayaan, waktu pelaksanaan, atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan terbuka mengenai alasan teknis maupun administratif yang mendasari pemisahan pekerjaan penimbunan sisi Timur dan sisi Barat tersebut.
Selain itu, perbedaan nilai hampir lima kali lipat juga membutuhkan penjelasan mengenai perbedaan volume pekerjaan. Apakah luas lahan sisi Barat memang jauh lebih besar? Apakah ketebalan timbunannya berbeda secara signifikan? Atau terdapat perbedaan jarak angkut dan spesifikasi material?
Tanpa informasi mengenai volume tanah dalam satuan meter kubik, luas lahan, ketebalan timbunan, jenis material serta harga satuan pekerjaan, masyarakat sulit menilai apakah anggaran yang disediakan telah disusun berdasarkan kebutuhan riil dan harga yang wajar.
Persoalan lain yang perlu dibuka adalah hasil proses tender kedua paket tersebut.
Publik berhak mengetahui perusahaan yang memenangkan masing-masing paket, nilai kontrak, metode evaluasi, serta apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengurus, alamat perusahaan, maupun afiliasi lain di antara perusahaan peserta atau pemenang kedua paket.
Namun, dugaan adanya pengondisian atau mark-up belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan nilai maupun pemisahan paket. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), volume pekerjaan, kontrak, proses tender, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Atas persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Calang didesak melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi awal penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan dapat dimulai dengan menelusuri alasan pemaketan, dokumen perencanaan, perhitungan volume, HPS, proses tender, hingga kontrak masing-masing paket.
Tak kalah penting, pemeriksaan fisik juga diperlukan untuk mencocokkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi aktual di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara volume yang dibayar dan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Aceh Jaya juga patut mendapatkan transparansi mengenai penggunaan anggaran hampir Rp2,8 miliar tersebut. Terlebih proyek berada di lingkungan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang semestinya dikelola dengan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Kini, pertanyaan publik mengarah pada satu hal: apa dasar sebenarnya pemisahan dua paket penimbunan tersebut, dan apakah perbedaan anggaran hingga hampir lima kali lipat benar-benar sebanding dengan perbedaan volume pekerjaannya?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pembukaan dokumen pengadaan dan pemeriksaan teknis secara objektif.
Jika seluruh perencanaan dan pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan, transparansi justru akan menjadi jawaban terhadap berbagai kecurigaan yang berkembang.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar anggaran publik tidak menjadi ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara.(Ak)