Keracunan MBG: Watak Bisnis Layanan Publik, Bukan Sekadar Pelanggaran SOP


author photo

8 Sep 2026 - 18.15 WIB



Fina Siliyya, S.TPn.

Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi secara beruntun di berbagai wilayah, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja. Hanya dalam tempo tiga hari (1–3 September 2026), korbannya mencapai sekitar 2.000 orang. Sejak awal program ini bergulir, total korban keracunan sudah menembus angka 50.000 orang. Pemerintah memang telah meminta maaf dan menjanjikan sanksi. Namun, pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut lebih dari 80 persen kasus murni karena pelanggaran SOP—seperti cara menyimpan makanan dan batas waktu makan—terkesan hanya menyederhanakan masalah sebenarnya.

Tragedi ini bukan semata-mata kelalaian teknis di dapur, melainkan bukti rusaknya tata kelola akibat logika bisnis yang dipakai pemerintah. Pelayanan publik dikelola layaknya proyek dagang yang mengejar kuantitas dan keuntungan. Aturan yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) memasak minimal 2.500 porsi per hari sangat memberatkan. Dalam jumlah sebanyak itu, menjaga kebersihan makanan sangat sulit dipastikan, apalagi banyak SPPG yang kualitas aslinya di bawah standar meski sudah memegang sertifikat laik sehat.

Masalah perizinan juga rapuh karena sering kali hanya formalitas di atas kertas tanpa memeriksa langsung kondisi dapur, alat masak, dan keterampilan pekerjanya. Akibatnya, banyak unit penyedia yang tidak layak tetap dibiarkan memasak. Parahnya lagi, muncul praktik jual beli lokasi serta pembagian untung antara yayasan, pemodal, dan mitra pengelola. Uang operasional akhirnya terpotong demi mencari untung, sehingga kualitas bahan makanan yang dibeli sengaja diturunkan. Lemahnya pengawasan negara membuat kelalaian ini terus terjadi dan anak-anak sekolah yang menjadi korbannya.

Dalam pandangan Islam, negara adalah pelayan rakyat seutuhnya dan dilarang keras mencari keuntungan dari pemenuhan kebutuhan dasar warga. Prinsip kepemimpinan ini harus dipegang teguh dari pejabat pusat hingga petugas lapangan, bahwa kekuasaan adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Negara harus mengurus penyediaan makanan secara langsung, mudah, dan efisien tanpa menjadikannya ladang bisnis bersama pihak swasta yang rawan kecurangan.

Pengawasan ketat juga harus dijalankan langsung di lapangan setiap saat. Di dalam sistem Islam, ada pejabat pengawas (qadhi hisbah) yang bertugas turun langsung ke pasar dan dapur umum untuk memeriksa kelayakan serta menindak pelanggaran seketika, tanpa perlu menunggu korban berjatuhan. Bencana keracunan ini tidak akan tuntas hanya dengan menyalahkan pekerja dapur atau sekadar urusan SOP. Akar masalahnya harus dicabut, yaitu membuang logika bisnis dari layanan publik dan mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung sejati rakyatnya.
Bagikan:
KOMENTAR