Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis


author photo

14 Sep 2026 - 00.11 WIB




Ketika hutan dibakar demi kepentingan ekonomi, asapnya dihirup rakyat, perempuan menanggung beban domestik, dan generasi menjadi korban.

Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah Muslimah Balikpapan) 

Setiap kali musim kemarau datang, masyarakat kembali berhadapan dengan pemandangan yang seolah menjadi rutinitas: titik panas bermunculan, hutan dan lahan terbakar, kabut asap menyelimuti permukiman, sekolah terganggu, fasilitas kesehatan dipenuhi warga yang mengalami gangguan pernapasan.

Karhutla seakan menjadi bencana musiman yang harus diterima begitu saja. Padahal, ada pertanyaan yang semestinya terus menggema: mengapa bencana yang sama terus berulang jika akar persoalannya benar-benar telah ditangani?
Lebih jauh lagi, siapa sebenarnya yang menanggung harga dari bencana ekologis tersebut?

Bukan hanya negara, bukan hanya perusahaan, tetapi rakyat biasa, terutama perempuan dan anak-anak yang harus menghirup udara tercemar, merawat anggota keluarga yang sakit, mengeluarkan biaya tambahan untuk obat dan kebutuhan kesehatan, bahkan menghadapi ancaman terhadap keberlangsungan hidup dan sumber penghidupan.

Ketika Asap Menjadi Ancaman bagi Generasi

Karhutla bukan sekadar persoalan pohon terbakar atau lahan menghitam. Di balik kepulan asap, ada keselamatan manusia yang dipertaruhkan. ANTARA pada 26 Agustus 2026 mengutip dokter spesialis paru Dr. dr. Feni Fitriani Taufik yang mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis sangat mudah terdampak asap karhutla. Asap mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya, termasuk particulate matter berukuran sangat kecil yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Paparan berkepanjangan bahkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan yang menetap dan meningkatkan kebutuhan perawatan di rumah sakit.

Kondisi di Kalimantan Selatan memberikan gambaran nyata. Mongabay melaporkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare. Pada periode 19–25 Juli 2026 saja, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus ISPA, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Ini bukan sekadar angka. Di balik angka tersebut ada anak yang kesulitan bernapas. Ada balita yang harus dibawa berobat. Ada ibu hamil yang harus lebih waspada terhadap paparan asap. Ada keluarga yang harus mengurangi aktivitas di luar rumah. Bahkan ada orang tua yang harus memilih antara membeli kebutuhan dapur atau membelikan obat-obatan. Karhutla menciptakan penderitaan yang tidak selalu terlihat oleh statistik.

Mongabay mencatat bahwa perempuan dan anak menjadi kelompok rentan akibat paparan asap. Risiko yang dihadapi perempuan mencakup gangguan pernapasan hingga risiko terhadap kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan dan kelahiran prematur. Pada saat yang sama, perempuan harus menghadapi tambahan pekerjaan domestik: membersihkan rumah dari abu, mencuci pakaian yang terkena asap, merawat anggota keluarga yang sakit, serta menjaga anak ketika aktivitas belajar terganggu akibat kualitas udara.

Dengan kata lain, ketika asap memenuhi udara, beban perempuan ikut menebal. Rumah harus tetap diurus, anak harus tetap dijaga, anggota keluarga yang sakit harus dirawat, dan kebutuhan makanan harus dipenuhi. Ketika penghasilan keluarga terganggu, perempuan pun sering kali harus ikut mencari jalan agar kebutuhan rumah tangga tetap berjalan.

Komnas Perempuan bahkan menyoroti bahwa perempuan menghadapi kerentanan berlapis dalam situasi karhutla. Dalam siaran pers 9 September 2026, lembaga tersebut menyebut karhutla sebagai bencana berulang dan mencatat peningkatan kejadian dari 579 kasus pada 2021 menjadi 1.329 kasus pada 2025. Data Sipongi yang dikutip Komnas Perempuan juga menunjukkan peningkatan area karhutla sebesar 120 persen pada Januari–Juni 2026.

Komnas Perempuan juga menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar dalam situasi tanggap darurat, termasuk pangan, air bersih, sanitasi, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan dukungan psikososial.
Pertanyaannya, mengapa perempuan dan keluarga harus terus-menerus menjadi pihak yang menanggung akibat dari kerusakan yang bukan mereka ciptakan?

Jangan Hanya Memadamkan Api, Bongkar Akar Masalah

Ironisnya, ketika karhutla terjadi, perhatian sering kali berhenti pada bagaimana api dipadamkan, personel dikerahkan, helikopter diterbangkan, patroli ditingkatkan, masker dibagikan, serta masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Semua itu penting. Namun, apakah cukup?

Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional pada Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Di Kalimantan Selatan sendiri, hingga 16 Juli 2026, Manggala Agni bersama berbagai pihak telah melaksanakan 107 operasi pemadaman dengan luas areal yang ditangani mencapai 321,04 hektare.

Tetapi jika api terus muncul, bukankah ada yang salah pada cara kita menangani persoalan? Memadamkan api tanpa menghentikan penyebabnya ibarat mengobati luka sambil membiarkan benda tajam terus menusuk tubuh.

Pemerintah sendiri sebenarnya mengakui bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi. Pada Agustus 2026, KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar karena praktik tersebut berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Lebih serius lagi, pada 27 Agustus 2026 KLH/BPLH menyatakan telah menerjunkan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Presiden Prabowo bahkan pada 7 September 2026 meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan dan meminta dugaan keterlibatan korporasi ditelusuri.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana “musim kemarau”.

Kemarau mungkin menjadi pemicu, tetapi kerusakan ekosistem, tata kelola lahan, pembukaan kawasan, pengawasan konsesi, dan kepentingan ekonomi di balik penguasaan lahan harus dibongkar secara serius.

Mongabay, misalnya, melaporkan temuan Walhi Kalimantan Selatan mengenai 907 titik panas yang berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit pada 1 Mei–22 Juli 2026. Pantau Gambut juga menyoroti kerusakan gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, serta perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur sebagai persoalan struktural yang memperparah risiko karhutla.

Maka persoalannya bukan sekadar: “Bagaimana memadamkan api?” Tetapi: “Mengapa ruang hidup terus dibuka dan dieksploitasi hingga api mudah berulang?”

Kapitalisme dan Logika Keuntungan

Di sinilah kita perlu melihat persoalan lebih dalam. Karhutla tidak lahir dalam ruang kosong, karhutla lahir dari sistem Kapitalisme yang memiliki paradigma pembangunan, menjadikan tanah, hutan, dan sumber daya alam sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi untuk mengejar keuntungan.

Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, hutan dapat dilihat sebagai hamparan lahan yang harus dikonversi. Gambut dipandang sebagai ruang yang dapat dikeringkan. Hutan dianggap memiliki nilai ketika berubah menjadi perkebunan, pertambangan, atau proyek ekonomi.

Sementara kerugian ekologis dan kesehatan masyarakat sering kali datang belakangan dan ditanggung publik. Inilah problem mendasar kapitalisme: keuntungan dapat diprivatisasi, tetapi kerugian sosial dan ekologis justru sering disosialisasikan. 

Keuntungan mengalir kepada pemilik modal, sementara ketika hutan terbakar, rakyat menghirup asapnya. Perusahaan mengejar produksi, tetapi ketika anak sakit, keluarga yang membayar biaya pengobatan. Lahan dibuka demi aktivitas ekonomi, tetapi ketika lingkungan rusak, perempuan harus membersihkan rumah dari abu dan merawat anggota keluarga yang terdampak. Bukankah ini sebuah ketimpangan yang nyata? Karhutla akhirnya bukan hanya persoalan ekologis, ia menjadi persoalan keadilan.

Negara seharusnya tidak hadir hanya ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api muncul. Sebab fungsi negara bukan sekadar memadamkan akibat, tetapi mencegah sebab.

Jika kebijakan pembukaan lahan, perizinan, pengawasan konsesi, dan pengelolaan sumber daya alam tidak mampu mencegah kerusakan, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi secara mendasar. Apalagi ketika korban terus berulang setiap tahun.
Perempuan tidak seharusnya dibiarkan sendirian menghadapi beban domestik akibat bencana. Anak-anak tidak seharusnya tumbuh dengan ancaman asap yang datang berulang. Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menerima kualitas udara buruk sebagai “harga pembangunan”.

Sebab pembangunan yang mengorbankan kesehatan manusia bukanlah kemajuan. Itu adalah kemunduran yang diberi nama pembangunan.

Islam: Hutan Bukan Komoditas untuk Dikuasai Segelintir Pihak

Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar terhadap sumber daya alam. Islam tidak menjadikan keuntungan materi sebagai satu-satunya ukuran dalam mengelola kehidupan.

Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik termasuk dalam konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Pengelolaannya harus ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi sarana memperkaya segelintir orang.

Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api.”
(HR. Abu Dawud)

Hadist ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan umum tidak semestinya dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi untuk kepentingan komersial semata. Hutan sebagai bagian dari kekayaan alam harus dikelola dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Allah SWT juga berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini memberikan petunjuk yang jelas: manusia tidak boleh menjadikan aktivitas ekonomi sebagai alasan untuk melakukan kerusakan. Maka, pembukaan lahan yang merusak ekosistem, membakar hutan, mencemari udara, dan mengancam keselamatan manusia bukanlah aktivitas yang bebas tanpa konsekuensi.

Negara sebagai Pelindung dan Pengurus Rakyat

Islam menempatkan negara sebagai raa'in, yakni pengurus rakyat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, negara tidak boleh melepaskan rakyat menghadapi bencana seorang diri. Dalam kondisi karhutla, negara wajib memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, pangan, tempat aman, serta kebutuhan dasar lainnya.

Perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan khusus. Bukan hanya ketika sudah sakit, tetapi sejak ancaman bencana terdeteksi.

Jika seorang ibu harus merawat anak yang sakit karena asap, negara harus hadir dengan fasilitas kesehatan yang mudah diakses. Jika sumber air masyarakat terganggu, negara wajib menjamin pasokan air bersih. Jika sumber penghidupan warga terdampak, negara wajib memberikan bantuan dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Dengan demikian, beban bencana tidak dibiarkan seluruhnya jatuh ke pundak keluarga.

Islam juga memiliki mekanisme pencegahan yang tegas. Pelaku kerusakan tidak cukup hanya diberikan imbauan. Jika pembakaran atau perusakan lingkungan terbukti menimbulkan mudarat bagi masyarakat, negara wajib melakukan penindakan dan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat dan tingkat kemudaratan yang ditimbulkan.

Sanksi ta'zir dapat diberlakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang tidak ditentukan sanksinya secara khusus oleh nash, dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.

Dengan mekanisme tersebut, hukum tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Negara memiliki kekuatan untuk mencegah orang maupun korporasi menjadikan hutan sebagai objek eksploitasi tanpa batas. Sebab menjaga lingkungan bukan pekerjaan relawan semata dan bukan pula sekadar kampanye masyarakat. Ia merupakan tanggung jawab negara.

Karhutla yang berulang seharusnya menjadi alarm keras. Jangan sampai setiap kemarau kita hanya sibuk menghitung luas lahan terbakar, jumlah titik panas, jumlah warga yang terkena ISPA, dan jumlah masker yang dibagikan.

Karena di balik angka-angka itu ada masa depan manusia. Ada bayi yang sedang tumbuh. Ada anak-anak yang seharusnya bermain di udara yang sehat Ada ibu hamil yang seharusnya menjalani kehamilan dengan aman. Ada keluarga yang seharusnya bekerja dan hidup tanpa dihantui asap. Dan ada generasi mendatang yang berhak menerima bumi yang layak dihuni.

Maka, persoalan karhutla tidak boleh diselesaikan dengan logika “padamkan ketika terbakar.” Melainkan negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang. 

Sebab jika setiap tahun hutan kembali terbakar, asap kembali mengepul, anak kembali sakit, perempuan kembali memikul beban, sementara akar persoalan dibiarkan, maka yang sesungguhnya sedang terbakar bukan hanya hutan, yang sedang dibakar adalah masa depan generasi.

Dengan demikian, sudah seharusnya setiap masyarakat memiliki kesadaran bahwa yang dapat benar-benar menjaga dan melindungi perempuan dan generasi adalah aturan yang datang dari Allah SWT yaitu aturan Islam yang hanya dapat diterapkan melalui Tegaknya Daulah Islamiyah. 

Wallahu'alam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR